Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Agar tercipta produk hukum daerah yang terencana, terpadu, sistematis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu menetapkan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang pasti, baku dan standar; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kerinci, perlu dilakukan perubahan sehubungan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahn Atas Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2012 dan No. 77 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH, meliputi Ruang Lingkup; Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Bentuk Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Pembahasan Produk Hukum Daerah; Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Evaluasi Rancangan Perda; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014 nomor 2); dan
b. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 46 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, yang mengatur mengenai naskah dinas produk hukum daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci, perlu dilakukan restrukturisasi Perangkat Daerah; Dalam rangka restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahum 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 12/Per/M.UKM/X/2016; Peraturan Menteri Pariwisata No. 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.010/08/2016; Permendikbud No. 061 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan No. 96 Tahun 2017; Permendagri No. 107 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 2 Huruf d dan Huruf e.
6 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 30 Tahun 2019
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - SERTA TATA KERJA - DINAS PENANAMAN MODAL - PELAYANAN TERPADU - SATU PINTU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2019/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf d angka 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura,
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Rincian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kerinci Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum
dan keadilan sosial terutama dalam hal penyelenggaraan
metrologi legal, Pernerintah Daerah perlu menjamin
terselenggaranya tertib ukur di Kabupaten Kerinci;
h bahwa Pernerintah Daerah berkewajiban untuk
memberikan jaminan hasil alat ukur timba g dan
barang dalam kemasan yang beredar di masyarakat
sesuai dengan nilai yang sebenamya;
c, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal
berupa tera, tera ulang, dan pengawasan merupakan
kewenar..gan dan urusan Daerah Kabupaten/Kota;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci
tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat JI dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat
I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1643);
3.
U
ndang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3193
);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pe!ayanan Publik (Lembaran Negara Republik 11 donesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
P
eraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52
34);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indo
nesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2
0
15 Nomor 58, Tambahan Lembaran
N
egara
R
epublik Indon
esia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang
Wajib dan Pembeba
san Untuk Ditera Dan/ Atau Di
tera
Ulang Serta Syarat-S
yarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perl
engkapannya (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
9. Per
aturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Or
ganisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Pcr
aturan Men
t
eri Pe
rdagangan Nomor
3
1
/MDAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan
Terbungkus (Beri
ta Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2011 Nomor 69
8
);
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69
/
MDAG/PER/ 10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Manusia Kemetro
logian (Berita Negara Republik
Ind
onesia Tahun 2014 Nomor 1564);
12. Per
aturan Mentcri Perdagangan Nomor 26
/
MDAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
674);
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018
tentang Alat-Alat
Ukur, . Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 811);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Taker,
Tirnbang, dan Perlengkapannya (Berita Negeri Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018
tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negeri Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 1650);
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018
tentang Tanda Tera (Berita Negera Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1886);
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dalam rangka dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan demi terjamin hak atas pangan bagi masyarakat; Laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang pesat memerlukan lahan-lahan baru sehingga menimbulkan kompetisi penggunaan lahan dan alih fungsi lahan pertanian pangan ke non pertanian pangan yang dapat mengancam ketahanan dan kemandirian pangan; Guna melindungi lahan pertanian pangan dan i alih fungsi lahan serta guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu diatur perlindungan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kerinci dalam suatu peraturan daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN, meliputi Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan dan Pengawasan; Pengendalian; Kerjasama dan Kemitraan; Sistem Informasi; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Kewajiban Petani Penerima Insentif; Pencabutan Insentif; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
27 hlmn; 5 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat