Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terdapatnya beberapa hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati Kerinci Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan perubahan;
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, UPTD Laboratorium Teknik dan UPTD Bina Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan. Umum dan Perumahan Rakyat tidak memenuhi syarat sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakkhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.5 Tahun 2016; Perpub No.38 Tahun 2016.
Perbup Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Menghapus Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf g, huruf h dan huruf i, serta menyisipkan 2 (dua) huruf baru, yakni huruf i.a dan huruf i.b; Menghapus Ketentuan Bagian Keenam Bab IV; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41; Diantara bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 1(satu) Bagian, yakni Bagiain Kelima A dan disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 35A, Pasal 35B, Pasal 35C,Pasal 35D, Pasal 36E; Ketentuan Bagian Ketujuh Bab IV Duhapus; Ketentuan Pasal 42 DIhapus; Diantara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan Bagian Baru, yakni Bagian Keenam A dan DIsisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 42A; Ketentuan Bagian Kedelapan Bab IV dihapus; ketentuan Pasal 43 dihapus
5 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (6) Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011 tentang Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kerinci No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 4 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kerinci, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Bentuk, Isi SKRD dan SSRD; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Pelaporan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
13 hlm.; Lampiran I s.d. V 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 38 Tahun 2018
Tata Cara - Pengalokasian - Penyaluran - Penggunaan - Alokasi Dana Desa - Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Perbup Kerinci No. 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, masih ada
beberapa hal yang perlu pengaturan kembali;
Dengan ditetapkannya Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD Kab. Kerinci TA 2018 perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2018.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Kerinci No. 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2018.
Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan yat (2) Pasal 18, yakni ayat (1.a).
Mengubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II.
4 hlm.; Lampiran I dan II 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2018
Pembentukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis Daerah - Pusat Kesehatan Hewan - Dinas Perkebunan dan Peternakan - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 41 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
PErbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Kerinci, meliputi: Koordinator Puskeswan Unit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok, meliputi: Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Kawasan Tanpa Rokok; Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian; Peran Masyarakat; Sanksi Administratif; Sanksi Bagi Aparat; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Guna mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa serta Kelurahan, perlu dilakukan penataan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Sehubungan telah terbitnya Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu ditindaklanjuti pengaturannya di Daerah, sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Penataan Desa dan Kelurahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan U UNo. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Penataan Desa dan Kelurahan, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penataan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab Kerinci No. 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan status Desa menjadiKelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2018
Pembentukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas daN Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis Daerah - Pengelolaan Objek Wisata - Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas da Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Objek Wisata pada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Pengelolaan Objek Wisata pada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 14 Tahun 2015; Permenpar dan Ekonomi Kreatif No. P.M .07/HK.001/MPEK/2012; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 50 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Pengelolaan Objek Wisata pada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kerinci, meliputi: Koordinator Wilayah Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 36 Perbup Kerinci No. 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan upaya dalam pengelolaan keuangan khususnya untuk transaksi baik pendapatan daerah maupun pada belanja daerah dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Kerinci No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014.
Perbup mengatur Penerapan Transaksi Non Tunai, meliputi: Pembayaran dan Penerimaan Non Tunai; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2018.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PT BPR UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PT BPR UNCANG SAKTI
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah di sektor perbankanperlu dibentuk PT BPR dengan Peraturan Kabupaten Kerinci. Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Kapupaten Kerinci dan meningkatkan pelayanan masyarakat yang masih banyak belum terjangkau oleh bank umum maupun swasta lainnya, perlu mewujudkan pelayanan perbankan untuk memberi kesempatan usaha dan meningkatkan taraf hidup masyarakat serta guna menghindari munculnya rentenir yang meruksak perekonomian masyarakat Kabupaten Kerinci
UUD TH 1945 PSL 18 (6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 7 TH 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 10 TH 1998, UU NO 23 TH 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 3 TH 2004, UU NO 17 TH 2003, UU NO 15 TH 2004, UU NO 25 TH 2007, UU NO 40 TH 2007, UU 12 TH 2011, UU NO 23 TH 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU NO 9 TH 2015, UU 30 TH 2014, PP NO 58 TH 2005, PP NO 12 TH 2017, PERMENDAGRI NO 13 TH 2006, PERMENDAGRI NO 22 TH 2006, PERMENDAGRI NO 80 TH 2015, PERATURAN OJK NO 20/POJK.03/2014, PERDA KAB. KERINCI NO 15 TH 2007 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan NO 3 TH 2013, PERDA KAB. KERINCI NO 2 TH 2014.
Pendirian dan penyertaan modal daerah bertujuan menyediakan sarana lembaga keuangan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan cara menumbuhkan perekonomian disektor perbankan dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip berorientasi pada keuntungan.
Ruang lingkup usaha BPR Uncang Sakti meliputi: 1. menghinpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan / atau bentuk lainnya yang dipersamakan. 2. memberikan kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan kepada pengusaha mikro kecil. 3. melakukan kerja sama dibidang keuangan dan perbankan dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya. 4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, seposito berjangka, dan atau tabungan bank lainnya. 5. membantu pemerintah daerah melaksanakan sebagian fungsi pemegang kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pemerintah daerah akan menyertakan modal pada PT BPR Unca Sakti dalam bentuk kepemilikan saham
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat