Tata Cara - Pengalokasian - Penyaluran - Penggunaan - Alokasi Dana Desa - Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya Perbup Kerinci No. 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, masih ada
beberapa hal yang perlu pengaturan kembali;
Dengan ditetapkannya Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD Kab. Kerinci TA 2018 perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2018.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Kerinci No. 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2018.
- Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan yat (2) Pasal 18, yakni ayat (1.a).
Mengubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II.
- 4 hlm.; Lampiran I dan II 10 hlm.
|