ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2023 (6): 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589), perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 10 Tahun 2016; UU No 2 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 1 Tahun 2023; PP No 37 Tahun 2023; Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 53 Tahun 2023; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 15 Tahun 2023; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 5 Tahun 2022.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Kerinci Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pembayaran Pada Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
bersih yang bebas dan korupsi, kolusi dan nepotisme
diperlukan upaya dalam pengelolaan keuangan
khususnya untuk transaksi baik pada pendapatan
daerah maupun pada belanja daerah dilakukan dengan
transparan dan akuntabel;
b. bahwa melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun
2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 910 / 1867/ SJ tanggal 17 April 2017
tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non
Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada
Pemerintah Kabupaten Kerinci;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
PERATURAN BUPATI KERINCI TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 10 Tahun 2016; UU No 2 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2020; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 1 Tahun 2023; PP No 37 Tahun 2023; Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 53 Tahun 2023; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 15 Tahun 2023; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022;
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa kaum lanjut usia merupakan bagian dan i warga
negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam
segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan
kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan
kesejahteraan diri, keluarga, masyarakat dan berpartisipasii
dalam pembangunan daerah;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegare.,
kaum lanjut usia masih mengalami kesulitan dalam
pemenuhan kebutuhannya oleh karena keterbatasarmye.,
sehingga diperlukan upaya-upaya dan i pemerintah daerah
untuk pemenuhan kesejahteraan lansia melalui sistem
pelayanan yang memadai balk secara kuantitatif maupun
kualitatif;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia diperlukan
diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan.
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 13 Tahun 1998; UU No 36 Tahun 2009; UU No 40 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2004; PP No 39 Tahun 2012; Permendagri No 60 Tahun 2008; Perda Provinsi No 16 Tahun 2019; Perda No 6 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1): 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (4) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5647), perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah terakhir dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 4 Tahun 2021; Perda Kerinci No 7 Tahun 2022.
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat