Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan. Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Kerinci No. 9 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET DESA, meliputi Jenis Aset Desa; Pengelolaan Aset Desa; Penyelesaian Perubahan Status Hukum Hak Tanah Kas Desa; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kerinci Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2011 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 19 Tahun 2017
PEDOMAN - PENGELOLAAN - TATA CARA - PEMBAGIAN DAN PENETAPAN - RINCIAN PRIORITAS - PENGGUNAAN DANA DESA - TAHUN 2017 - perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN,TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan surat Kepala KPPN Sungai Penuh Nomor S-681/WPB.06/KP.03/2017, tanggal 26 Oktober 2017 perihal Permintaan Penyesuaian (Revisi) Kepala Daerah, Perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Agar penyaluran Dana Desa dapat dilakukan sesuai dengan waktu dan tahapannya, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kerinci Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2017; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 3 Tahun 2015; Permendes PDTT No. 22 Tahun 2016; Permendes PDTT No. 4 Tahun 2017; PMK No 49/PMK.07/2016; PMK No. 50/PMK.07/2017; PMK No. 112/PMK.07/2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2017 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016; Perbup No. 59 Tahun 2016; Perbup No. 3 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2005
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2005/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI
TAHUN ANGGARAN 2005
ABSTRAK:
Adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/penyesuaian akibat tidak tercapai target penerimaan daerah yang ditetapkan / terjadi kebutuhan yang mendesak, maka Arah Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD telah dilakukan perubahan dan telah disepakati pada tanggal 19 November 2005 ; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 12 Tahun 1985; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 21 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 2000; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 104 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 107 Tahun 2000; PP RI No. 108 Tahun 2000; PP RI No. 109 Tahun 2000; PP RI No. 65 Tahun 2001; PP RI No. 66 Tahun 2001; PP RI No. 24 Tahun 2004; Kepmendagri No. 29 Tahun 2000; Perda Kab. kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005; Keputusan DPRD Kab. Kerinci No. 10 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 17 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 19 Tahun 2007
RETRIBUSI - TEMPAT REKREASI - OLAH RAGA - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat di bidang pariwisata dan olah raga perlu peningkatan fasilitas dan penertiban pemakaian sarana rekreasi dan olah raga; Dengan meningkatnya fasilitas sarana rekreasi dan olah raga perlu dilakukan peninjauan besarnya tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan BAB VI Pasal 8; Mengubah Ketentuan BAB XI Pasal 13.
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 19 Tahun 2018
Pembentukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis Daerah - Laboratorium Kesehatan Daerah - Dinas Kesehatan - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir degnan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permenkes No. 657/MENKES/PER/VIII/2009; Permenkes No. 411/MENKES/PER/III/ 2010; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 37 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 32 dan dalam Pasal 33 Perbup Kerinci No. 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dan i korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Pejabat/Pegawai
Pemerintah Kabupaten Kerinci dilarang menerima hadiah
atau suatu pemberian dan siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Kerinci Nomor 29 Tahun 2018
tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kerinci sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang - Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam
Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang - Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dani
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan. Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5153);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dani
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
ERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN
GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
KERINCI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Pada saat peraturan bupati ini berlaku, peraturan bupati kerinci nomor 29
tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kerinci ( Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2018
Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 20 Tahun 2007
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, ld.2007/no.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2007. Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperolh persetujuan bersama; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Perda tentang perubahan APBD Kab. Kerinci Tahun Anggaran 2007.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; UU No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005 PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2016
TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN KERINCI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2015 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, dimana di dalam ketentuan Pasal 23 ayat (4) mengamanatkan peraturan tunjangan perumahan di dalam Perbup;
Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, maka Perbup Kerinci Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, serta Perbup Kerinci Nomor 18 Tahun 2007 tentang penetapan tunjangan perumahan ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan harga yang berlaku.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2019
STANDAR -SATUAN HARGA - DI DESA - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA DI DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan asas transparan, akuntabel dan pertisipatif dalam penyusunan dan pelaksanaan Belanja Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 sebagaimanan diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Standar Harga di Desa Tahun 2019 dalam suatu Peraturan Bupati.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2016; Perbup Kerinci No. 2 Tahun 2015; Kepbup Kerinci No. 030/Kep.358/2018; Kepbup Kerinci No. 600/Kep.67/2019.
Perbup ini mengatur tentang STANDAR SATUAN HARGA DI DESA TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
4 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 20 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Kecamatan Sungai Penuh yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958, dengan perkembangan serta kemajuan Kabupaten Kerinci, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran/pembentukan Kecamatan Sungai Penuh menjadi Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Pesisir Bukit dan Kecamatan Kumun Debai; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang pembentukan Kecamatan Sungai Penuh.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP RI No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda Ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SUNGAI PENUH, meliputi Pembentukan Kecamatan; Ibukota Kecamatan; Batas Wilayah dan Luas Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat