STANDAR -SATUAN HARGA - DI DESA - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA DI DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan asas transparan, akuntabel dan pertisipatif dalam penyusunan dan pelaksanaan Belanja Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 sebagaimanan diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Standar Harga di Desa Tahun 2019 dalam suatu Peraturan Bupati.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2016; Perbup Kerinci No. 2 Tahun 2015; Kepbup Kerinci No. 030/Kep.358/2018; Kepbup Kerinci No. 600/Kep.67/2019.
Perbup ini mengatur tentang STANDAR SATUAN HARGA DI DESA TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
4 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan. Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Kerinci No. 9 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET DESA, meliputi Jenis Aset Desa; Pengelolaan Aset Desa; Penyelesaian Perubahan Status Hukum Hak Tanah Kas Desa; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kerinci Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2011 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakari ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, meliputi Asas dan Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai Berlaku, Peraturan Bupati Kerinci Nomor 24 Tahun 2018 tentan.g Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
24 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat serta usaha kecil dan menengah di Kabupaten Kerinci perlu pembangunan pendirian BPR Uncang Sakti serta sumber pembiayaan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan Pasal 46 dan 47 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintahan Daerah harus menganggarkan kembali Silpa Dana Desa yang belum dianggarkan dalam APBD Tahun berkenaan sampai batas bulan juni, dan apabila tidak dilakukan pemerintah pusat akan melakukan pemotongan penyaluran dana desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PMK No. 193/PMK.07/2018; PERMENDAGRI No. 130 Tahun 2019; PERDA No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 7 Tahun 2018; PERBUP No. 14 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 4 Tahun 2018; PERBUP No. 46 Tahun 2018; PERBUP No. 46 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 11 Tahun 2019
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2019
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan rekomendasi dari Satges Penyerapan Dana Desa Kementerian Desa agar ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2019 disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Pada dasarnya kebijakan Bupati Kerinci terhadap Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 pada prinsipnya telah mengikuti kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Dikarenakan adanya permintaan dari Satgas sebagaimana dimaksud pada huruf a, agar kebijakan tersebut dicabut, maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 pada prinsipnya telah mengikuti kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2019
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PMK No. 193/PMK.07/2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
3 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2019
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN HARI RAYA - GAJI - TUNJANGAN - KETIGA BELAS - BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEJABAT NEGARA - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN - KABUPATEN KERINCI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Peru bahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KERINCI, meliputi Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
5 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2019
KEBIJAKAN AKUNTANSI - BERBASIS AKRUAL - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI - PERUBAHAN KETIGA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Sehubungan belum efektifnya pengaturan kapitalisasi aset, dikarenakan batas minimal kapitalisasi aset tetap untuk pemeliharaan barang masih terlalu kecil sebagaimana tentang pada lampiran IX Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasi Akrual, perlu dilakukan perubahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2013
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
3 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2019
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - SETIAP DESA - DALAM KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 / PMK.07/ 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2019.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permenkeu No. 193/PMK.07/2018; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2018; Perbup Kerinci No. 46 Tahun 2018.
Perbup ini mengatur tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2019, meliputi Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
10 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2019
PENJABARAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2019 - perubahan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan untuk pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatanya kualitas hidup masyarakat dan pemberdayaan masyarakat serta sumber pembiayaan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-144/PK 2019 tanggal 8 April 2019 perihal Percepatan Penyampaian Persyaratan DAU Tambahan Tahap I Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota memiliki desa dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2019; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2018; Perbup Kerinci No. 14 Tahun 2009; Perbup Kerinci No. 46 Tahun 2018; Perbup Kerinci No. 5 Tahun 2019.
Perbup ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 2; Mengubah Ketentuan Pasal 3.
5 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2019
PELAPORAN - HARTA KEKAYAAN - PENYELENGGARA NEGARA - APARATUR SIPIL NEGARA - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN KERINCI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan telah beralihnya kewenangan Pengelolaan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Inspektorat Kabupaten Kerinci ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Kerinci, perlu melakukan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati tentang Perubahan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004; Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010; Keputusan KPK RI No. Kep.07/KPK/02/2005; Perda Kab. Kerinci No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
Mengubah Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 3; Mengubah Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf a Pasal 7; Menghapus Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 7.
6 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat