Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
08 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2019
Tanggal Berlaku
08 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 575 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan