Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Kerinci untuk menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, khususnya terhadap
pendapatan daerah yang bersumber dan i pajak Hotel dan Restoran, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Permenkeu No. 207/PMK.07/2010; Perda Kab. Kerinci No. 10 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Mengubah Ketentuan Pasal 7; Mengubah Ketentuan ayat (3) Pasal 10.
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas penyediaan atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Pasal 2; Mengubah ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V dan Lampiran XI Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kab. Kerinci Tahun 2011 No. 22).
3 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Agar tercipta produk hukum daerah yang terencana, terpadu, sistematis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu menetapkan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang pasti, baku dan standar; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kerinci, perlu dilakukan perubahan sehubungan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahn Atas Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2012 dan No. 77 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH, meliputi Ruang Lingkup; Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Bentuk Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Pembahasan Produk Hukum Daerah; Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Evaluasi Rancangan Perda; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014 nomor 2); dan
b. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 46 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, yang mengatur mengenai naskah dinas produk hukum daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dalam rangka dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan demi terjamin hak atas pangan bagi masyarakat; Laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang pesat memerlukan lahan-lahan baru sehingga menimbulkan kompetisi penggunaan lahan dan alih fungsi lahan pertanian pangan ke non pertanian pangan yang dapat mengancam ketahanan dan kemandirian pangan; Guna melindungi lahan pertanian pangan dan i alih fungsi lahan serta guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu diatur perlindungan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kerinci dalam suatu peraturan daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN, meliputi Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan dan Pengawasan; Pengendalian; Kerjasama dan Kemitraan; Sistem Informasi; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Kewajiban Petani Penerima Insentif; Pencabutan Insentif; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
27 hlmn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum
dan keadilan sosial terutama dalam hal penyelenggaraan
metrologi legal, Pernerintah Daerah perlu menjamin
terselenggaranya tertib ukur di Kabupaten Kerinci;
h bahwa Pernerintah Daerah berkewajiban untuk
memberikan jaminan hasil alat ukur timba g dan
barang dalam kemasan yang beredar di masyarakat
sesuai dengan nilai yang sebenamya;
c, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal
berupa tera, tera ulang, dan pengawasan merupakan
kewenar..gan dan urusan Daerah Kabupaten/Kota;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci
tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat JI dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat
I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1643);
3.
U
ndang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3193
);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pe!ayanan Publik (Lembaran Negara Republik 11 donesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
P
eraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52
34);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indo
nesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2
0
15 Nomor 58, Tambahan Lembaran
N
egara
R
epublik Indon
esia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang
Wajib dan Pembeba
san Untuk Ditera Dan/ Atau Di
tera
Ulang Serta Syarat-S
yarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perl
engkapannya (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
9. Per
aturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Or
ganisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Pcr
aturan Men
t
eri Pe
rdagangan Nomor
3
1
/MDAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan
Terbungkus (Beri
ta Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2011 Nomor 69
8
);
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69
/
MDAG/PER/ 10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Manusia Kemetro
logian (Berita Negara Republik
Ind
onesia Tahun 2014 Nomor 1564);
12. Per
aturan Mentcri Perdagangan Nomor 26
/
MDAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
674);
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018
tentang Alat-Alat
Ukur, . Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 811);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Taker,
Tirnbang, dan Perlengkapannya (Berita Negeri Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018
tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negeri Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 1650);
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018
tentang Tanda Tera (Berita Negera Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1886);
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2019
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2018.
Perda Ini mengatur tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 2; Mengubah Ketentuan Pasal 3; Mengubah Ketentuan Pasal 4; Mengubah Ketentuan Pasal 8.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan atas peraturan daerah kabupaten kerinci nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka eflsiensi dan efekti.fitas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci, perlu dilakukan
restrukturisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa dalam rangka restrukturisasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah ·
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu mcnetapkan Peraturan
Daerah ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor S Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah.
1. Undang-Undang Nornor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat 11 dalam
Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Uncang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun l 958 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah '.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah '.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dna Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pendoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Periwisata;
9. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 31 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.010/08/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 061 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 tahun 2017 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas dan fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabuapaten Kerinci Tahun 2014 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dna Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor 5).
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci, perlu dilakukan restrukturisasi Perangkat Daerah; Dalam rangka restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahum 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 12/Per/M.UKM/X/2016; Peraturan Menteri Pariwisata No. 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.010/08/2016; Permendikbud No. 061 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan No. 96 Tahun 2017; Permendagri No. 107 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 2 Huruf d dan Huruf e.
6 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2018
Penambahan Penyertaan Modal - Pemerintah Kabupaten Batang Hari - PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Perda tentag Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 12 tahun 2017; Perda No. 18 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2018
Pedoman - Tata Cara Kerjasama - Desa - Bidang Pemerintahan Desa
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No. 96 Tahun 2017 perlu disusun Pedoman Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa;
Sebagai pedoman umum pelaksanaan kerjasama desa, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Permendagri No. 96 Tahun 2017, selanjutnya sebagai tindak lanjut di daerah perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir engan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan ; Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, meliputi: Maksud dan Tujuan; Bidang dan Potensi Desa; Badan Kerjasama Antar desa; Tata Cara Kerjasama Desa; Perubahan Berakhirnya Kerjasama Desa; Penyelesaian Perselisihan; Hasil Kerjasama Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat