ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan Nota Kesepakatan Pemerintah Kab. Kerinci dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kerinci Nomor 17/HK/2005 dan No. 13/DPRD/2005 tentang Arah dan Kebijakan Umum APBD Tahun 2006, maka perlu menindaklanjuti dengan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 12 Tahun 1985; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 21 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 2000; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No.104 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 107 Tahun 2000; PP RI No. 108 Tahun 2000; PP RI No. 109 Tahun 2000; PP RI No. 65 Tahun 2001; PP RI No. 66 Tahun 2001; PP RI No. 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 37 Tahun 2005; PP RI No. 58 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci Nomor 16 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci No.10 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1): 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (4) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5647), perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah terakhir dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 4 Tahun 2021; Perda Kerinci No 7 Tahun 2022.
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2009
PENATAUSAHAAN PENGELUARAN - PENETAPAN BATAS JUMLAH - SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN - SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN - RINCIAN KEBUTUHAN DAN WAKTU - PENGGUNAAN - PENERBITAN - SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN - TA 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2009/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Perbup Kerinci tentang penatausahaan pengeluaran dan penetapan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU serta rincian kebutuhan dan waktu penggunaan atas penerbitan SPP-TU TA 2009.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2009; Perbup No. 1 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) TA 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
Dengan ditetapkan Perbup ini, Perbup Kerinci No. 204 Tahun 2008 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan atas peraturan daerah kabupaten kerinci nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka eflsiensi dan efekti.fitas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci, perlu dilakukan
restrukturisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa dalam rangka restrukturisasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah ·
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu mcnetapkan Peraturan
Daerah ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor S Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah.
1. Undang-Undang Nornor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat 11 dalam
Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Uncang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun l 958 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah '.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah '.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dna Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pendoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Periwisata;
9. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 31 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.010/08/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 061 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 tahun 2017 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas dan fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabuapaten Kerinci Tahun 2014 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dna Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor 5).
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2017
PROGRAM PENYALURAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT YANG PERPENDAPATAN RENDAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENYALURAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT YANG BERPENDAPATAN RENDAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan sebagian dari hak-hak masyarakat, seperti kebutuhan pangan bagi rumah tangga sasaran, perlu melaksanakan program penyaluran beras untuk rakyat sejahtera sebagai upaya responsif atas aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran dan pemenuhan sebagian kebutuhan dasar pangan rumah tangga. Untuk meningkatkan efektifitas program penyaluran beras untuk rakyat sejahtera di kabupaten Kerinci, diperluakan dianya koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dengan mengedepankan peran serta masyarakat.
UUD TH 1945 PASAL 18 (6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 25TH 2008, UU NO 18 TH 2012, UU NO 23 TH 2014 SEBAGAI MANA TELAH DIUBAH TERAKHIR KALI DENGAN UU NO 9 TH 2015, PP NO 68 TH 2002, PP NO 15 TH 2010, PERMENDAGRI NO 80 TH 2015, PERMENKO BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN NO 1 TH 2015.
Kegiatan perencanaan pendistribusikan program meliputi penetapan rumah tangga sasaran , penerima masyarakat, penentuan titik distribusi dan titik bagi. Perencanaan dan penetapan rumah tangga sasaran penerima manfaat dilakukan secaran tranparan dan bertanggungjawab. masyarakat berpendapan rendah penerima subsidi beras pada rumahnya diberi penanda khusus.
Anggaran subsidi beras bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dialokasikan dari anggaran pendapatan belanja daerah. Biaya operasional pendistribusian dari gudang bulog sampai titik distribusi menjadi tanggung jawab perum bulog.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2018
Pedoman - Pengelolaan - Tata Cara - Pembagian dan Penetapan - Rincian Prioritas Penggunaan - Dana Desa - Tahun 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Pmenkeu No. 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Dasar Rincian Dana Desa Setiap Desa;
Untuk melaksanakan Pasal 10 Permendes PDTT No. 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 3 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Permenkeu No. 225/PMK.07/2017; Permenkeu No. 226/PMK.07/2017; Permendes PDTT No. 19 Tahun 2017; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014; Perbup Kerinci No. 030/Kep.361/2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Penganggaran dan Pengalokasian; Penentuan Jumlah Dana Desa; Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyaluran; Pengelolaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Tugas dan Tanggung Jawab SKPD Terkait dan Penerima; Pendampingan; Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa; Sanksi Penundaan dan Pemotongan Penyaluran Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
29 hlm.; Lampiran I s.d. V 35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2005
PEMBERIAN - NAMA - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNGAI PENUH - MENJADI - RUMAH SAKIT UMUM MAYJEN H. A. THALIB - KABUPATEN KERINCI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNGAI PENUH MENJADI RUMAH
SAKIT UMUM MAYJEN H. A. THALIB KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk mengenang dan mengenal kebesaran perjuangan serta cinta H. A. Thalib pada Bangsa dan Tanah Air, khususnya bagi masyarakat bumi Sakti Alam Kerinci, tidaklah berlebihan bilamana nama H. A. Thalib diabadikan pada nama Rumah Sakit Umum Sungai Penuh menjadi Rumah Sakit Umum Mayjen H. A. Thalib Kabupaten Kerinci; Untuk memenuhi maksud huruf a tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 23 Tahun 1992; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 6 Tahun 1988; PP RI No. 25 Tahun 2000; Kepmenkes No. 1153/Menkes/SK/XII/1993; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBERIAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNGAI PENUH MENJADI RUMAH SAKIT UMUM MAYJEN H. A. THALIB KABUPATEN KERINCI, meliputi Pemberian Nama Rumah Sakit; Tujuan dan Sasaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
5 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2016
HARGA DASAR - PENGENAAN - PAJAK - MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG HARGA DASAR PENGENAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap harga dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014; Perbup No. 24 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 3 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup No. 24 Tahun 2012 tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 4
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pariwisata
ABSTRAK:
kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang dapat
dimanfaatkan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha sehingga mampu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
Kabupaten Kerinci dengan potensi kekayaan alam, kawasan konservasi, sejarah, seni dan budaya, serta tradisi masyarakat dapat dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata potensial;
untuk mendukung pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kerinci agar dapat dikelola dengan penuh tanggung jawab dan memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kelestarian dan lingkungan hidup diperlukan adanya pengaturan untuk menciptakan kepastian hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2012; Perpres No. 63 Tahun 2014; Permen Parawisata No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan parawisata, meliputi: Asas, Fungsi, dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kewenangan Pemerintah daerah; Pembangunan kepariwisataan; Kawasan Strategis; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pelatihan Sumber Daya manusia, Standardisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Pendanaan; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan; tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan clan pemberhentian unsur pelaksana, diatur dengan Peraturan Bupati.
Surat Izin Usaha Kepariwisataan yang masih berlaku dan telah dimiliki Pengusaha sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya TDUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah mi.
Pengusaha yang memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Pengusaha yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Derah ini mulai berlaku.
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan beban kerja Perangkat Daerali Kabupaten Kerinci dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, maka perlu dilakukan. penataan terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas„ Fungsi dan Tata Kerja;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 huruf d angka 20 Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dart Kearsipan Kabupaten Kerinci; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksucl dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturart Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dart Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kerinci;
Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Perpustakaan Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016.
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN; SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS DAN FUNGSI; TATA KERJA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 32 Tahun 2019
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat