PERHITUNGAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2004
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2005/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2004
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004, maka perlu disusun perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2004; Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud huruf a diatas berupa Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi, Neraca Daerah, Laporan
Aliran Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2004.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 18 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjabaran lebih lanjut atas Perda ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 16 Tahun 2005
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2005
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2005/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2005
ABSTRAK:
Sesuai dengan Nota Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 20/HK/2004 dan Nomor 29/DPRD/2004 tentang Arah dan Kebijakan Umum APBD Tahun 2005, maka perlu menindaklanjuti dengan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 12 Tahun 1985; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 21 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 2000; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 104 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 107 Tahun 2000; PP RI No. 108 Tahun 2000; PP RI No. 109 Tahun 2000; PP RI No. 65 Tahun 2001; PP RI No. 66 Tahun 2001; PP RI No. 24 Tahun 2004; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005; Keputusan DPRD Kab. Kerinci No. 10 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2005
RETRIBUSI - DISPENSASI - MELALUI JALAN berambu - pencabutan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2002
TENTANG RETRIBUSI DISPENSASI MELALUI JALAN BERAMBU
ABSTRAK:
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.342/2426/SJ tanggal 7 September 2004 tentang Peraturan Daerah dan berdasarkan hasil kajian Tim dan Rekomendasi Menteri Keuangan Nomor S-015/MK.7/2004 tanggal 7 Juni 2004 bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan Daerah Kabupate Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 Seri B Nomor 11 Tanggal 14 Januari 2002 harus ditinjau kembali dan dicabut ; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 14 Tahun 1920; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmenhub No. 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Kepmendagri No. 231 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI DISPENSASI MELALUI JALAN BERAMBU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Dispensasi melalui Jalan Berambu (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 Seri B Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2005
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - TANAMAN - DI KABUPATEN KERINCI - pencabutan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 10 TAHUN 2002
TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN TANAMAN DI KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 541/Kpts-II/200 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/KPTS-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Perizinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perizinan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Alam, maka ketentuan Izin Pemungutan Hasil Hutan Tanaman di Kabupaten Kerinci yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 tahun 2002 Seri B Nomor 7 Tanggal 14 Januari 2002 harus ditinjau kembali dan dicabut ; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 5 Tahun 1990; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 41 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kehutanan No. 485/KPTS-II/1989; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 316/KPTS-II/1999; Keputusan Menteri Kehutanan No. 541/KPTS-II/2002; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN TANAMAN DI KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Tanaman di Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 Seri B Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2005
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - BUKAN KAYU - PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI - POLA PARTISIPASI - MASYARAKAT - di KABUPATEN KERINCI - pencabutan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN
PRODUKSI POLA PARTISIPASI MASYARAKAT
DI KABUPATEN KERINCI.
ABSTRAK:
Dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 541/KptsII/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/KPTS-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Perizinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perizinan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Alam, maka ketentuan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Kawasan Hutan Pola Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Kerinci yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 tahun 2002 Seri B Nomor 6 Tanggal 14 Januari 2002 harus ditinjau kembali dan dicabut ; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 5 Tahun 1990; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 41 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kehutanan No. 485/KPTS-II/1989; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 316/KPTS-II/1999; Keputusan Menteri kehutanan No. 541/KPTS-II/2002; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI POLA PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Kawasan Hutan Produksi Pola Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 Seri B Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 11 TAHUN 2002
TENTANG RETRIBUSI KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dengan keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Ketenagakerjaan, maka ketentuan Retribusi Ketenagakerjaan yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2002 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 tahun 2002 Seri B Nomor 8 Tanggal 14 Januari 2002 harus ditinjau kembali dan dicabut ; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 14 Tahun 1969; UU RI No. 11 Tahun 1970; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 3 Tahun 1992; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 13 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP RI No. 20 Tahun 2001; Kepmendagri No. 42 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI KETENAGAKERJAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 Seri B Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
4 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan kebersihan perlu di tinjau dan disempurnakan; Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kerinci Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
19 hlmn; 4 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2005
RETRIBUSI - PENERBITAN - SURAT - IZIN - PEMBORONGAN - PEMBANGUNAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENERBITAN SURAT IZIN PEMBORONGAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam upaya menciptakan keseimbangan antara peningkatan untuk kepentingan masyarakat serta mendorong eksistensi Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu untuk merubah dan menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Penerbitan Surat Izin Pemborongan Pembangunan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku; Untuk terlaksananya maksud huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres RI No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri No. 4 tahun 1997; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENERBITAN SURAT IZIN PEMBORONGAN PEMBANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Mengubah Ketentuan BAB I Pasal 1; Mengubah Ketentuan BAB II Pasal 4; Mengubah Ketentuan BAB VI Pasal 8; Mengubah Ketentuan BAB XIX Pasal 26.
8 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Dengan Telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu disesuaikan dan ditinjau kembali; Untuk memenuhi dimaksud huruf a tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 28 Tahun 1926; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 1 Tahun 1968; UU RI No. 6 Tahun 1968; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 5 Tahun 1984; UU RI No. 29 Tahun 1986; UU RI No. 24 Tahun 1992; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 27 Tahun 1983; PP RI No. 27 Tahun 1999; PP RI No. 66 Tahun 2001; Keppres RI No. 33 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 17 Tahun 2001; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Instruksi Mendagri No. 32 Tahun 1994; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan yang telah ada sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
22 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2005
RETRIBUSI - TEMPAT PENGINAPAN - PESANGGRAHAN - VILLA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; Untuk memenuhi dimaksud pada huruf a tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; PP RI No. 27 Tahun 1983; PP RI No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
19 hlmn; 3 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat