Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Kerinci, Retribusi Izin Tempat Usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Izin Tempat Usaha dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU Gangguan No. 28 Tahun 1926; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 1 Tahun 1967; UU RI No. 6 Tahun 1968; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 5 Tahun 1984; UU RI No. 24 Tahun 1992; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 28 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP RI No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Perdagangan No. 92 Tahun 1979; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan yang masih berlaku sekarang ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Dengan Telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu disesuaikan dan ditinjau kembali; Untuk memenuhi dimaksud huruf a tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 28 Tahun 1926; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 1 Tahun 1968; UU RI No. 6 Tahun 1968; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 5 Tahun 1984; UU RI No. 29 Tahun 1986; UU RI No. 24 Tahun 1992; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 27 Tahun 1983; PP RI No. 27 Tahun 1999; PP RI No. 66 Tahun 2001; Keppres RI No. 33 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 17 Tahun 2001; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Instruksi Mendagri No. 32 Tahun 1994; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan yang telah ada sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
22 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2003
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditinjau kembali; Untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU Prp No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Reklame, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
31 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2018
Pembentukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis Daerah - Balai Latihan Kerja - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Balai Latihan Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permenakertrans No. PER.21/MEN/IX/2009; Permenakertrans No. 11 Tahun 2013; Permenakertrans No. 8 Tahun 2014; Permenakertrans No. 17 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 48 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Balai Latihan Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 28 Perbup Kerinci No. 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas penyediaan atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Pasal 2; Mengubah ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V dan Lampiran XI Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kab. Kerinci Tahun 2011 No. 22).
3 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
ABSTRAK:
Dalam upaya pelestarian lingkungan hidup agar dapat menunjang kelangsungan makhluk hidup yang berada di dalam suatu lingkungan perlu memaksimalkan
pengendalian terhadap dampak yang mungkin akan ditimbulkan dari suatu proses/kegiatan suatu usaha, sehingga keberlangsungan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan berimbang dapat diwujudkan demi kemaslahatan manusia dan makhluk hidup yang berdiam di dalamnya;
Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang pengendalian Dampak Lingkungan, perlu disesuaikan dengan perubahan yang mengacu kepada kedua peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah dimaksud
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Permeneg LH No. 13 Tahun 2010; Permeneg LH No. 5 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 22 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian Dampak Lingkungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 15, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 20 ayat (1).
Menambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 2; 1 (satu) huruf dalam Pasal 5 ayat (1), yakni huruf e, 1 (satu) ayat dalam Pasal 5; 1 (satu) pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7, yakni Pasal 7A; 1 (satu ) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni BAb VA (Pasal 13A); serta 1 (satu) pasal di antara Pasal 15 dan Pasal 16, yakni Pasal 15A.
Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d, Pasal 5 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 ayat (1).
8 hlm., Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - PERMAI BARU - PULAU TENGAH - KOTO BARU - PASAR SEMERAP - KECAMATAN KELILING DANAU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PERMAI BARU, DESA PULAU TENGAH, DESA KOTO BARU DAN DESA PASAR SEMERAP DI KECAMATAN KELILING DANAU
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Keliling Danau;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Permai Baru, Desa Pulau Tengah, Desa Koto Baru dan Desa Pasar Semerap di Kecamatan Keliling Danau, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2005
RETRIBUSI - PENERBITAN - SURAT - IZIN - PEMBORONGAN - PEMBANGUNAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENERBITAN SURAT IZIN PEMBORONGAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam upaya menciptakan keseimbangan antara peningkatan untuk kepentingan masyarakat serta mendorong eksistensi Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu untuk merubah dan menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Penerbitan Surat Izin Pemborongan Pembangunan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku; Untuk terlaksananya maksud huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres RI No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri No. 4 tahun 1997; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENERBITAN SURAT IZIN PEMBORONGAN PEMBANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Mengubah Ketentuan BAB I Pasal 1; Mengubah Ketentuan BAB II Pasal 4; Mengubah Ketentuan BAB VI Pasal 8; Mengubah Ketentuan BAB XIX Pasal 26.
8 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2007
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - daerah - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) UndangUndang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah dengan UU Pemerintah pengganti UU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemda Tahun 2007 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 17 bulan Februari Tahun 2007; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kab. Kerinci Tahun Anggaran 2007.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri No 26 Tahun 2006; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2007.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2018
Pedoman - Tata Cara Kerjasama - Desa - Bidang Pemerintahan Desa
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No. 96 Tahun 2017 perlu disusun Pedoman Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa;
Sebagai pedoman umum pelaksanaan kerjasama desa, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Permendagri No. 96 Tahun 2017, selanjutnya sebagai tindak lanjut di daerah perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir engan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan ; Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, meliputi: Maksud dan Tujuan; Bidang dan Potensi Desa; Badan Kerjasama Antar desa; Tata Cara Kerjasama Desa; Perubahan Berakhirnya Kerjasama Desa; Penyelesaian Perselisihan; Hasil Kerjasama Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat