RETRIBUSI - PENERBITAN - SURAT - IZIN - PEMBORONGAN - PEMBANGUNAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENERBITAN SURAT IZIN PEMBORONGAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK: |
- Dalam upaya menciptakan keseimbangan antara peningkatan untuk kepentingan masyarakat serta mendorong eksistensi Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu untuk merubah dan menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Penerbitan Surat Izin Pemborongan Pembangunan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku; Untuk terlaksananya maksud huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres RI No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri No. 4 tahun 1997; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 2002.
- Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENERBITAN SURAT IZIN PEMBORONGAN PEMBANGUNAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
- Mengubah Ketentuan BAB I Pasal 1; Mengubah Ketentuan BAB II Pasal 4; Mengubah Ketentuan BAB VI Pasal 8; Mengubah Ketentuan BAB XIX Pasal 26.
- 8 hlmn; 3 pnjlsn
|