PENETAPAN - LUBUK SAHAP - PULAU SANGKAR - SEBAGAI SUAKA PERIKANAN - SERTA KOLAM PEMIJAHAN - PENANGKARAN - SEMAH ALAMI - DI PULAU SANGKAR - KECAMATAN BATANG MERANGIN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN LUBUK SAHAP PULAU SANGKAR SEBAGAI SUAKA PERIKANAN (RESERVAT) SERTA KOLAM PEMIJAHAN/PENANGKARAN SEMAH ALAMI DI PULAU SANGKAR KECAMATAN BATANG MERANGIN
ABSTRAK:
Pemanfaatan potensi sumber daya ikan dalam suatu kawasan dan kolam pemijahan perlu dikelola dan di kendalikan secara baik dalam rangka menjamin kelangsungan sumber daya hayati; Dalam rangka pengendalian dan kelestarian sumber daya hayati perikanan dalam suatu kawasan perlu menetapkan Lubuk Sahap di Pulau Sangkar dan Sungai Lingkat sebagai suaka perikanan (reservat) dan kolam pemijahan/penangkaran semah alami di Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Lubuk Sahap Pulau Sangkar dan Sungai Lingkat sebagai suaka perikanan (reservat) serta kolam pemijahan / penangkaran semah alami di Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; Perda Kab.Kerinci No. 7 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang PENETAPAN LUBUK SAHAP PULAU SANGKAR SEBAGAI SUAKA PERIKANAN (RESERVAT) SERTA KOLAM PEMIJAHAN/PENANGKARAN SEMAH ALAMI DI PULAU SANGKAR KECAMATAN BATANG MERANGIN, yang meliputi; NAMA, OBJEK DAN LOKASI RESERVAT / KOLAM; KAWASAN SUAKA PERIKAN; PEMBINAAN RESERVAT DAN PEMIJAHAN/PENANGKARAN; PENGAWASAN; PELARANGAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2007.
11 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pembangunan yang optimal dan terarah perlu direncanakan secara matang dan waktu yang memadai serta sumber pembiayaan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Untuk dapat melaksanakan Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota TA 2013 dan kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Tahun 2013, maka dilakukan dengan merubah Perbup Kerinci Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD TA 2013.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 25 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2013; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2012; Permen Pertanian No. 06/Permentan/OT.140/1/2013; Permenkeu No. 41/PMK.07/2013; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2013; Perbup No. 30 Tahun 2012; Perbup No. 2 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2013.
Mengubah ketentuan Pasal 1; Pasal 2; dan Pasal 3.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Tenaga litrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat umumnya serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi pada khususnya, oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfataan dan pengelolaanya perlu ditingkatkan, agar tersedia listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik dan handal; Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dalam usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengaturan perizinan usaha untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum berusaha dibidang ketenagalistrikan; Untuk melaksanakan kewenangan daerah dibidang ketenagalistrikan serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 PP No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, dipandang perlu mengatur ketentuan perizinan usaha penyediaan tenaga listrik.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 15 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 seagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan PP Mo. 3 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kerinci No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan, yang meliputi: USAHA KETENAGA LISTRIKAN; RETRIBUSI; KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMISITRATIF.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - DUSUN BARU TANJUNG TANAH - PASAR SORE SELEMAN - KECAMATAN DANAU KERINCI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA DUSUN BARU TANJUNG TANAH, DAN DESA PASAR SORE SELEMAN DI KECAMATAN DANAU KERINCI
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan Desa di Kecamatan Danau Kerinci;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Dusun Baru Tanjung Tanah, dan Desa Pasar Sore Seleman di Kecamatan Danau Kerinci, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2016
pertanggungjawaban apbd - kabupaten kerinci - TA 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 322 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bupati menetapkan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Guna mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa serta Kelurahan, perlu dilakukan penataan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Sehubungan telah terbitnya Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu ditindaklanjuti pengaturannya di Daerah, sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Penataan Desa dan Kelurahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan U UNo. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Penataan Desa dan Kelurahan, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penataan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab Kerinci No. 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan status Desa menjadiKelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Agar tercipta produk hukum daerah yang terencana, terpadu, sistematis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu menetapkan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang pasti, baku dan standar; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kerinci, perlu dilakukan perubahan sehubungan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahn Atas Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2012 dan No. 77 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH, meliputi Ruang Lingkup; Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Bentuk Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Pembahasan Produk Hukum Daerah; Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Evaluasi Rancangan Perda; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014 nomor 2); dan
b. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 46 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, yang mengatur mengenai naskah dinas produk hukum daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 ten tang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara
yang Bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Perintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
108);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 / PMK. 05/
2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Betas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dani
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 459);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun
2020 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Nomor 8);
7. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 36 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran
2021 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Nomor 36);
PERATURAN BUPATI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN
TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
a. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkupan Pemrintah
Kabupaten Kerinci Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupatn
Kerinci Tahun 2020 Nomor 13); dan
b. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Teknis Pemberian Gaji Ketiga belas bagi PNS di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci Tahun 2020;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 8 Tahun 2008; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP No 72 Tahun 2019; PP No 19 Tahun 2022; Permendagri No 18 Tahun 2016; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 59 Tahun 2021; Permendagri No 81 Tahun 2022; Permen PPN/Kepala Bappenas No 4 Tahun 2022; Kepmendagri No 50 Tahun 2020; Kepmendagri No 50 Tahun 2021; Pergub Jambi No 13 Tahun 2023; Perda No 4 Tahun 2022; Perda No 18 Tahun 2011; Perda No 4 Tahun 2019; Perda No 9 Tahun 2019; Perda Kerinci No 5 Tahun 2022.
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SERTA PENYAMPAIANNYA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Permendagri No. 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perbup No. 4 Tahun 2011.
Perbup ini mengenai Tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat