PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD 2023 (8): 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong transformasi usaha informal
ke formal bagr Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan
mengakselerasi digitalisasi Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha
Kecil, meningkatkan akses kredit lembaga keuangan formal
bagi pelaku Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil,
menumbuhkan calon wirausaha pemula serta meningkatkan
kualitas kelembagaan koperasi dan usaha koperasi, usaha
mikro dan usaha kecil;
b. bahwa dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia dan
Daya Saing IKM pntuk pengoptimalam fungsi Sentra IKM
sebagai wadah pefgembangan IKM di daerah dalam rangka
peningkatan nilai tambah, mutu dan kualitas produk IKM.
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan BAB III
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata
Cara Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja Dalam Jenis
Belanja Berkenaan, Pergeseran Antar Rincian Objek Dalam
Objek Belanja Berkenaan dal pergeseran Antar Sub Rincian
Objek Belanja Dalam Rincian Objek Berkenaan sebagaimana
telah di!]:ah beberapa kali terakhir dengan peraturari Bupati
Kerinci Nomor 4 Tahun 2018 tentang perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2009;
d. bahwa berdasarkfin pertimbangan sebagaimana dimkasud
dalam huruf a, fruruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati Keririci tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kerinci N<]rmor 23 Tahun 2022 tentarrg Penjabaral
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 2 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2020; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Permenkop UKM No 16 Tahun 2022; Permenperin No 7 Tahun 2023; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 5 Tahun 2022; Perda Kerinci No 8 Tahun 2022; Perbup No 23 Tahun 2022.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum anggaran APBD, perlu dilakukan perubahan APBD TA
2015
Dasar Hukum: UU No.58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004;
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU
No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP
No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakir dengan PP No.37
Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54
Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65
Tahun 2005; PP 8 Tahun 2006; PP No.56 Tahun 2005; PP No.69 Tahun
2010; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2014; Perda
No.15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakir dengan No.6 Tahun
2008; Perda No.7 Tahun 2014.
Pemerintah daerah dapat menggunakan dana tanggap darurat sesuai dengan
kriteria keandaan darurat dan mendesak. Bupati menetapkan peraturan
tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat pada setiap unit pelayanan kesehatan di Kabupaten Kerinci, maka Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, membina dan mengawasu pelayanan kesehatan; Perkembangan dan peningkatan kulaitas sarana dan prasarana dibidan kesehatan serta dinamika kehidpan masyarakat telah berkembang demikian pesat yang berdampak pada perubahan harga barang dan jasa, sehingga tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2000 tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Keringanan/Pembebasan; Kadaluarsa Penagihan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2016
PETUNJUK PELAKSANAAN - PROGRAM PEMBERIAN FASILITAS - INSENTIF USAHA HORTIKULTURA - PROGRAM SUBSIDI BUNGA - USAHA MIKRO DAN KECIL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERIAN FASILITAS , INSENTIF USAHA HORTIKULTURA DAN PROGRAM SUBSIDI BUNGA KEPADA USAHA MIKRO DAN KECIL KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha hortikultura dan usaha mikro kecil guna mendapatkan fasilitas dan insentif usaha hortikultura dan akses permodalan dari lembaga keuangan/perbankan diperlukan keberpihakan pemerintah daerah kepada pelaku usaha hortikultura dan usaha mikro kecil yang berorientasi kepada pengembangan usaha dalam skala yang lebih besar.
Bahwa agar sektor usaha hortikultura dan mikro kecil tetap bertahan dan berkembang, dipandang perlu untuk dilaksanakan kebijakan dalam bentuk program fasilitas dan insentif usaha hortikultura dan subsidi bunga kepada usaha mikro kecil yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kerinci
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2013; PP No. 25 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan BI No. 5/6/PBI/2003; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2015; Perbup No. 21 Tahun 2015
Perbup ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan program pemberian fasilitas, insentif usaha hortikultura dan program subsidi bunga kepada usaha mikro dan kecil Kabupaten KEerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2018
Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), UPTB Informasi dan Pendataan pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah tidak memenuhi syarat sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 53 Tahun 2016;
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Kerinci No. 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan ayat (7); Bagian Keenam.
Menyisipkan 3 (tiga) huruf di antara Pasal 9 huruf f dan huruf g, yakni huruf f.a, huruf f.b, dan huruf f.c; 3 (tiga) huruf di antara Pasal 17 huruf g dan huruf h, yakni huruf g.a, huruf g.b, dan huruf g.c.
4 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN DEPATI TUJUH
ABSTRAK:
Kecamatan Air Hangat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 58 Tahun 1958, dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Kerinci, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran/pembentukan Kecamatan Air Hangat menjadi Kecamatan Air Hangat dan Kecamatan Depati Tujuh; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Kepmendagri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Perda Kab. Kerinci tentang pembentukan Kecamatan Air Hangat.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP Pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 129 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN DEPATI TUJUH, yang meliputi; PEMBENTUKAN KECAMATAN; IBUKOTA KECAMATAN; BATAS WILAYAH DAN LUAS KECAMATAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Keberadaan sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali perlu dikelola secara optimal guna mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat bagi
masyarakat Kabupaten Kerinci.
Penyelenggaraan pengelolaan sampah membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Kerinci agar pelayanan pengelolaan sampah dapat terlaksana dengan baik melalui budaya pengelolaan sampah berwawasan lingkungan 3R (reduce, reuse, recycle).
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya serta dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai: asas dan tujuan; kebijakan dan strategi pengelolaan sampah; tugas dan wewenang; hak, kewajiban, dan larangan; lembaga pengelola; sistem informasi; pembiayaan; perizinan; retribusi; insentif dan disinsentif; kompensasi; kerja sama dan kemitraan; peran masyarakat; pembinaan dan pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidikan; dan sanksi administrasi; ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2010
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD - KABUPATEN KERINCI - TA 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kerinci TA 2009.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No.15 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2010; Perbup Kerinci No. 32 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kerinci TA 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Bupati menetapkan Perbup tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TA 2016
ABSTRAK:
UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PSL 322 AYAT 4 UU NO 23 TH 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH PERLU MENERAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI
UUD TH 1945 PSL 18 (6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 12 TH 1985, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO 12 TH 1994, UU NO 28 TH 1999, UU 15 TH 2004, UU NO 25 TH 2004, UU NO 28 TH 2009, UU NO 23 TH 2014 SEBAGIAMAN TELAH DIUBAH TERAKIR DENGAN UU 9 TH 2015, PERMENDAGRI NO 1 TH 2014, PP NO 24 TH 2004 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NO 37 TH 2005, PP NO 38 TH 2007, PP NO 23 TH 2005, PP NO 54 TH 2005, PP NO 55 TH 2005, PP NO 56 TH 2005, PP NO 57 TH 2005, PP NO 58 TH 2005, PP NO 65 TH 2005, PP NO 8 TH 2006, PP NO 38 TH 2007, PP NO 69 TH 2010, PP NO 71 TH 2010, PERMENDAGRI NO 13 TH 2006, PERMENDAGRI NO 1 TH 2014, PERDA KAB KERINCI NO 12 TH 2007 PERDA KAB KERINCI NO 15 TH 2007 SEBAGAIAMAN DIUBAH TERAKIR NO 3 TH 2013, PERDA KEB KERINCI NO 8 TH 2016.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan equalitas.
lampiran laporan keuangan sebagaiamana dimaksud terdiri atas laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Bupati menetapkan peraturana Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2022
STANDAR HARGA BARANG NASA BAGI PEMERINTAHAN DESA DALAM KABUPATEN KERINCI TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH ICABUPATEN KERINCI TAHUN 2022 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA BARANG/JASA BAGI PEMERINTAHAN DESA
DALAM KABUPATEN KERINCI TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan azas transparan, akuntabel,
partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran dalam penyusunan dan pelaksanaan belanja desa
pada pendapatan dan belanja desa tahun 2022
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1 Peraturan
Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan
keuangan desa, perlu Menyusun standar harga barang/jasa
bagi Pemerintahan Desa dalam Kabupaten Kerinci Tahun
2022
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Harga Barang/Jasa Bagi
Pemerintahan Desa dalam Kabupaten Kerinci;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam
Lingkungan Daerah Tingkat I Surriatera Tengah Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6736);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1037);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan. Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indenonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 / PMK.07 / 2020
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata
Cara Penyusunan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 9);
18. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kerinci Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2021 Nomor 25);
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR HARGA BARANG /
JASA BAGI PEMERINTAHAN DESA DALAM KABUPATEN
KERINCI TAHUN 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kerinci
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Harga Barang/Jasa Bagi Pemerintahan Desa
Dalam Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2021 Nomor 4)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
112
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat