HAK KEUANGAN - ADMINISTRATIF - PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya peningkatan KemampuanKeuangan Daerah Kabupaten Kerinci dari rendah ke sedang, berdasarkan perhitungan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dituangkan kedalam Keputusan Bupati Nomor 900/Kep. 437/2018, maka perlu melakukan Perubahan dan penyesuaian terhadap perhitungan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan clan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 7 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 8 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9; Mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10; Mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2005
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah, maka Pengaturan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 perlu ditinjau kembali; Untuk memenuhi dimaksud huruf a tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1987; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 22 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 62 Tahun 1990; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 20 Tahun 2001; PP RI No. 24 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI, meliputi Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Pelaksanaan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai teknis pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
19 hlmn; 7 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DAN B3
ABSTRAK:
Lingkungan hiduup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu
menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pembangunan di segala bidang,
khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah
limbah yang dihasilkan sehingga dapat membahayakan lingkungan hidup
dan kesehatan manusia, oleh karenanya perlu pengelolaan dan pengendalian
yang baik.
Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan
Limbah Cair dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) perlu pengaturan mengenai
pengelolaan dan pengendalian yang diatur dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 82 Tahun
2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 101 Tahun 2014; PermenLH No. 18
Tahun 1999; PermenegLH RB No. 112 Tahun 2003; PermenegLH No. 30
Tahun 2009; PermenegLH No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Cair dan B3.
Pemerintah berwenang dalam pengelolaan Limbah Cair dan B3 yang
dilaksanakan oleh Bupati. Setiap orang dan/atau Badan yang melakukan:
o kegiatan pembuangan air limbah ke dalam badan air dan/atau tanah;
o penyambungan saluran pada jaringan air limbah terpusat;
o kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 dan/atau pengumpuan
limbah B3 skala kabupaten,
wajib memiliki izin.
Pemda berwenang memungut retribusi atau jasa pelayanan pengelolaan air
limbah domestik sistem terpusat serta pengolahan lumpur tinja sesuai
kewenangannya.
Selain itu, diatur pula mengenai penanggulangan dan pemulihan limbah B3,
tanggap darurat, ak dan kewajiban pengelolaan air limbah, pembinaan dan
pengawasan, pengendalia pencemaran air, peran serta masyarakat, kerja
sama, pembiayaan, perbuatan yang dilarang, sanksi administratif, ketentuan
penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Izin usaha dan/atau kegiatan pengumpulan limbah B3 yang telah diberikan
sebelum berlakunya Perda ini dinyatakan tetap berlaku hingga masa
berlakunya selesai.
Izin usaha dan/atau pengumpulan limbah B3 yang diajukan sebelum
berlakunya Perda ini dan masih di dalam proses, persyaratannya harus
disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Perda ini.
Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jambi Hal 2dari 2
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengumpulan limbah B3
yang belum mendapatkan izin atau belum mengajukan proses izin harus
menyesuaikan dengan ketentuan yag diatur dalam Perda ini dalam waktu
paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
Setiap usaha atau kegiatan pembuangan air limbah dan penyambungan
saluran pada oinstalasi jaringan air limbah yang sudah beroperasi pada saat
berlakunya Perda ini wajib mengajukan izin paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak diundangkan Perda ini.
Peraturan Pelaksana Perda ini ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sejak diundangkannya Perda ini.
44 hlm,. Penjelasan 5 hlm., Lampiran 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2009
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2009/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perppu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional
pelaksanaan
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Kerinci TA 2013
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Kerinci TA 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
Bupati menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
8 hlm. Lampiran I s.d. IV
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perppu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Ranperda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dan RKPD TA 2010 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati antara Pemda dengan DPRD.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1935 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 65 Tahun 2001; UU No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2009; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Bupati menetapkan Perbup tentang APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan beban kerja Perangkat DaerahKabupaten Kerinci dan sebagai upaya menduk:ung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika, maka perlu dilakukan penataan terhadap Kedudukan, Susunan Organiviasi,Tugas, Fungsi dan Tata Kerja;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 huruf d angka 19 Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci;
UU No.58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimanan telah diubah dengan UU No.15 tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.14 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.1 Tahun 2019.
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 32 Tahun 2019 Pasal 37 ayat (1) huruf c, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyarawatan Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang meliputi; PEMILIHAN BPD; RAPAT BPD; HUBUNGAN KERJA; KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN BPD; LARANGAN UNTUK PIMPINAN DAN ANGGOTA BPD; MASA JABATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANGGOTA BPD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No. 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah No. 14 Tahun 2000 seri C No. 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
18 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2018
Penyediaan - Makan dan Minum - Aparatur Sipil Negara - Pemerintah Kabupaten Kerinci - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan Makan dan Minum bagi Aparatur Sipil Negara dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk memenuhi azas keadilan dan tertibnya pemberian makan dan minum bagi ASN dalam Lingkup Pemkab Kerinci sebagaimana diatur dalam Perbup No. 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan Makan dan Minum bagi ASN dalam Lingkup Pemkab Kerinci, masih terdapat ketentuan yang belum diatur.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014; Perpub No. 32 Tahun 2017
Perbup ini mengatur megenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan Makan dan Minum bagi Aparatur Sipil Negara dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 3 dan angka 4 Pasal 1, yakni angka 3a; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5a.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
Menambahkan 1 (sau) ayat pada Pasal 2, yakni ayat (3); 1 (satu) ayat pada Pasal 5, yakni ayat (3).
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2016
PENATAUSAHAAN PENGELUARAN - PENETAPAN BATAS JUMLAH SPP UP - SPP GU - RINCIAN KEBUTUHAN - WAKTU PENGGUNAAN - PENERBITAN SPP TU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAN PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SERTA RINCIAN KEBUTUHAN DAN WAKTU PENGGUNAAN ATAS PENERBITAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Penetapan Uang Persediaan terhadap SKPD yang belanja barang dan jasa di bawah Rp1.500.000.000,00 ditetapkan sebesar Rp75.000.000,00, tidak mendukung dalalm mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan sehingga perlu dilakukan penyesuaian
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penatausahaan Pengeluaran Dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (spp-tu) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat