Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraanrakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsipprinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal;
c. bahwa ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan, penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15;
15. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012;
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kata Denpasar Tahun 2012 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraanrakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsipprinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal;
c. bahwa ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Mengamanatkan, penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012;
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2013
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa sebagai tindaklanjut dari Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kata Denpasar tanggal 2 September 2013 Nomor 05/PIM/DPRD/IX/2013 tentang Persetujuan Penetapan Penyempurnaan dan Penyesuaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2012.
1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
11. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 26 Tahun 2011;
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar tanggal 4 Juni 2013 Nomor 170/494/DPRD perihal Persetujuan Pergeseran;
b. bahwa sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013;
1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang·Undang Nomor 12 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 21 Tahun 2007;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012;
27. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
ABSTRAK:
a. bahwa HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia;
b. bahwa perkembangan HIV dan AIDS di Kota Denpasar jumlah kasusnya terus meningkat dan wilayah penularannya semakin meluas tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Peraturan Presiden Nomor 75;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007;
1. Ketentuan Umum;
2. Kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS;
3. Komisi Penanggulangan AIDS;
4. Peran Serta Masyarakat;
5. Pembiayaan;
6. Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Penyedikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA DENPASAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku maka dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Denpasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Denpasar;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
9. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2012
1. Ketentuan Pasal 2 angka 17 dan 18 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 6 huruf q dan r dihapus;
3. Lampiran XVII dan XVIII Peraturan Daerah Kota Denpasar tanggal 24 Desember 2008 Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Denpasar di hapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA DENPASAR
ABSTRAK:
a. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sehingga perlu ditata secara efisien dan efektif;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku maka perlu mengadakan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Denpasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah KotaDenpasar;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kata Denpasar Nomor 13 Tahun 2011;
1. Ketentuan Pasal 1 huruf g, h, i dan j diubah dan setelah huruf I ditambah huruf m;
2. Ketentuan Pasal 2 angka 6 diubah dan setelah angka 10 ditambah angka 11 dan 12;
3. Ketentuan Pasal 6 huruf a, angka 3, ayat a, b dan c, angka 4, ayat a, b dan c, angka 5, ayat a, b dan c, angka 6, ayat a, b dan c dihapus, huruf f angka 6, ayat a dan b diubah, setelah huruf j ditambah huruf k dan huruf I;
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat ( 4);
5. Lampiran I dan VI Peraturan Daerah Kata Denpasar Tanggal 24 Desember 2008 Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kata Denpasar diubah dan ditambah lampiran XI dan XII
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomar 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Denpasar
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Reklame merupakan sum.her pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terj adi perubahan dan pembaharuan sistem pajak daerah, maka Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2011;
Ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME.
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI KOTA DENPASAR
ABSTRAK:
a. bahwa Denpasar merupakan Daerah Kata di Bali yang mempunyai sejarah yang panjang mulai dari Kata Keraton, Kata Kolonia!, Kata Administratif, Kotamadya Daerah Tingkat II dan Kata Modern, seperti terbukti dari berbagai peninggalan sejarah dan berbagai tulisan (literatur) tentang Denpasar, yang merupakan karya-karya yang dapat dipandang sebagai rekaman nilai-nilai kehidupan masyarakat Denpasar;
b. bahwa berdasarkan penelusuran fakta sejarah ditemukan bahwa 27 Pebruari 1992 sebagai tanggal diresmikannya Pemerintah Kata Denpasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan Penelusuran sejarah dari Tim Penelitian Sejarah menemukan bahwa Keraton Denpasar sebagai pusat pemerintahan Kerajaan Badung berdiri tahun 1788;
c. bahwa sehubungan dengan sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah dilakukan uji dan verifikasi terkait penentuan tanggal dan bulan, yang dilakukan lewat Seminar pada tanggal 19 September 2012 dengan menggunakan indikator sesuai dengan kaidah kajian akademis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kata Denpasar;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nornor 1 Tahun 2009;
5. Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomar 6 Tahun 2012;
Hari Jadi Kata Denpasar ditetapkan pada tanggal 27 Pebruari 1788
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tanggal 7 Agustus 2012 Nomor 06 Tahun 2012 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2012 menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2012;
1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
15. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 26 Tahun 2011;
16. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2012;
17. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2012;
1. Penetapan Penyertaan Modal pada Bank Pembangunan Daerah Bali;
2. Penetapan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat