Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat atas pelayanan publik yang prima, Pemerintah Daerah selaku penyelenggara utama pelayanan publik secara terintegrasi, berkesinambungan dan sesuai dengan prinsip-prinsip dan tata kelola pemerintahan yang baik;
bahwa sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima, perlu adanya standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat;
bahwa standar dan kriteria pelayanan publik yang dijadikan pedoman bagi setiap penyelenggaraan pelayanan publik dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu diatur sesuai dengan Kewenangan Daerah dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga menjalin adanya perlindungan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 96 Tahun 2012; PERDA No. 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Meliputi Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Pembina, Organisasi Penyelenggara dan Penataan Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Penilaian Kinerja; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Pengaduan; Ketentuan Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2014.
30 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PT. BANK JAMBI - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PT. BANK JAMBI
ABSTRAK:
Memberikan dasar bagi besarnya nilai Aset Daerah berupa Tanah dan Bangunan dalam Penyertaan Modal Pemkab Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi berikut nilai Penyertaan Modal Tahun 2012 dan Tahun 2013, dipandang perlu melakukan Perubahan atas Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemkab Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; dan Perda No. 1 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemkab Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Menambah 2 (dua) huruf pada Pasal 3 ayat (1), yakni huruf g dan h; 1 (satu) ayat pada Pasal 3, yakni ayat (3).
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2013
PENERIMAAN - SUMBANGAN - DARI PIHAK KETIGA - KEPADA PEMERINTAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 55 TAHUN 2001 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya menambah dan menghasilkan sumber pendapatan daerah melalui partisipasi masyarakat dengan penerimaan sumbangan dari pihak ketiga ;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 55 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 55 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak
Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 55 TAHUN 2001 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan (4); Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2).
4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 9 Tahun 2013
PERUBAHAN Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah MENJADI Perseroan Terbatas - Sabak Holding company
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding company
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Sabak Holding Company dan sebagai antisipasi terhadap tuntutan perkembangan ekonomi nasional, regional dan internasional terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas, maka pengelolaan Perusahaan Daerah Sabak Holding Company perlu diarahkan agar menerapkan prinsip-prinsip good coorporate governance;
Untuk mengoptimalkan pengelolaan Perusahaan Daerah dengan kompetensi permodalan dan peningkatan daya saing, maka Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company perlu diubah menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding Company.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding Company, meliputi: Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perseroan; Tempat Kedudukan dan Jenis Usaha; Modal Dasar; Organ PT. SABAK HOLDING COMPANY; Kepailitan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Sabak Holding Company, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai peranan penting dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian nasional khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
bahwa untuk mewujudkan peranan jalan sebagaimana mestinya, penyelenggaraan jalan perlu dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengintegrasikan semua komponen termasuk mengikutsertakan peran masyarakat;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlbat dalam penyelenggaraan jalan, diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 34 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Jalan Daerah; Meliputi Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Rencana Umum Jaringan Jalan Daerah; Pengelompokkan Jalan; Penyelenggaraan Penggunaan Jalan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
27 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2013
bahwa dalam rangka mewujudkan bangunan gedung secara tertib berdasarkan fungsi dan peruntukannya sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis serta pembangunan yang berwawasan lingkungan, perlu dilakukan penataan dan penerbitan bangunan untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dipandang perlu ditindaklanjuti dengan produk hukum daerah tentang bangunan gedung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PERDA No. 7 Tahun 2012; PERDA No. 11 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Bangunan Gedung; Meliputi Azas, Maksud, Tujuan dan Ruan Lingkup; Wewenang, Tanggungjawab dan Kewajiban Bupati; Fungsi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
54 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2013
PERUSAHAAN - DAERAH - AIR MINUM TIRTA BERBAK - pencabutan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN EMPAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK
ABSTRAK:
bahwa terdapat Empat Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan pengembangan sistem penyediaan air minum sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
bahwa Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak sebagaimana diatur dalam Empat Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak dalam perkembangannya tidak pernah diisi sehingga Empat Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak tidak efektif karena itu perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Empat Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Timur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2005; PERDA Nomor 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Empat Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Timur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2013
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA PANJANG - DAERAH - TAHUN 2005-2025
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2005 - 2025;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2010; PERDA Nomor 6 Tahun 2009; PERDA Nomor 11 Tahun 2012; PERDA Nomor 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2005 - 2025; Meliputi Program Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
6 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK - POKOK PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 151 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2012.
Perda ini mengatur Mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Meliputi; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum Dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus APBD; Kekayaan Dan Kewajiban; Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun 2005 No. 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati.
54 hlm.; Penjelasan 34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2013
Melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perppu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, DPRD bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2013 sesuai dengan Pergub Jambi Nomor 17/KEP.GUB/SETDA.KEU-2.2/2013 tentang Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2013.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2012; dan Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai APBD TA 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat