ORGANISASI - CABANG - DINAS PERTANIAN - KECAMATAN - DALAM LINGKUP - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - pencabutan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS PERTANIAN KECAMATAN DALAM LINGKUP KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisais Cabang Dinas Pertanian Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Pertanian Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2009.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2002 Nomor 15) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2009
ORGANISASI - CABANG - DINAS PENDIDIKAN - KECAMATAN - DALAM LINGKUP - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN DALAM LINGKUP KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2009.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2002 Nomor 14) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Pembangunan perekonomian daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui
penyediaan sumber-sumber pembiayaan disentralisasi dengan pemberdayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia daerah untuk mencapai masyarakat madani yang adil, makmur dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan mendukung implementasi penyelenggaraan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sehingga daerah mempunyai kewenangan dan mampu secara mandiri mengelola dan menggali sumber keuangan sendiri untuk membiayai Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanjung Jabung Timur.
UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33Tahun 2004; PP No.71 Tahun 1992; PP No.38 Tahun 2007; dan Permendagri No.22 Tahun 2006.
Nama dan Kedudukan; Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Modal; Penguasaan dan Pengelolaan; Pengawasan; Kepegawaian; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan Daerah; Laporan Perhitungan Hasil Usaha; Pengadaan dan Pengelolaan Barang; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pembubaran, Perubahan Status dan Merger Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LARANGAN MINUMAN KERAS/BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa memproduksi,mengedarkan, menjual dan menggunakan minuman keras pada hakikatnya bertentangan dengan norma-norma keagamaan dan kesusilaan dan dapat menggangu ketertiban dalam kehidupan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 1962; Kep.Presiden No. 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Kesehatan No. 80 MEN.KES/IV/77/1980; Peraturan Menteri Kesehatan No. 59/MENKES/PER/II/1982
PERDA ini Mengatur Mengenai Larangan Minuman Keras/Beralkohol; Meliputi Maksud dan Tujuan; Produksi, Peredaran, Pengeceran dan Penjualan; Pengecualian; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2008
PENETAPAN - DESA KOTA BARU - KECAMATAN GERAGAI - SEBAGAI - PUSAT - PENGEMBANGAN - KOTA - TERPADU - MANDIRI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DESA KOTA BARU KECAMATAN GERAGAI SEBAGAI PUSAT PENGEMBANGAN KOTA TERPADU MANDIRI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembangunan kota terpadu mandiri dapat berhasil dengan baik dan berkelanjutan maka perlu ditunjuk suatu lokasi sebagai pusat pengembangan kota terpadu mandiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Kota Baru Kecamatan Geragai sebagai Pusat Pengembangan Kota Terpadu Mandiri
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Penetapan Desa Kota Baru Kecamatan Geragai Sebagai Pusat Pengembangan Kota Terpadu Mandiri Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Nama dan Kedudukan; Tujuan dan Sasaran; Badan Pengelola Kota Terpadu Mandiri; Pengembangan Usaha Masyarakat; Dana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu di kelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah; bahwa dalam rangka pengamanan barang daerah perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional; bahwa sesuai dengan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah harus diatur dalam Peraturan Daerah
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres N. 42 Tahun 2002; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden republik Indonesia Tambahan Nomor 8 Tahun 2006; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2002; Kepmendagri No. 152 Tahun 2004; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 7 Tahun 2006
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penyimpanan dan Penerimaan; Pengunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindah Tanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti kerugian; Sengketa Barang Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - KECAMATAN - KELURAHAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi, penyelenggaraan dan pembinaan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, maka dipandang perlu Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kelurahan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sudah tidak berlaku lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan; Meliputi Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan; Eselonnering Kecamatan dan Kelurahan; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten tanjung jabung timur, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlmn; 2 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Organisasi Sekteratiat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sudah tidak berlaku lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu memebentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah; Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Eselonnering Sekretarian Daerah dan Sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan Kepegawaian dan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Organisasi Sekteratiat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlmn;2 lmpiran;1 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa lembaga teknis daerah merupakan unsur dan pendukung tugas kepala daerah dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2004 tentang Organisasi Kantor Tatakota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2004 tentang Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2006 tentang Organisasi Kantor Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Organisasi Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sudah tidak berlaku lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Meliputi Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah; Eselonnering Lembaga Teknis Daerah; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan Kepedawaian dan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2004 tentang Organisasi Kantor Tatakota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2004 tentang Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2006 tentang Organisasi Kantor Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Organisasi Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlmn; 14 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2007
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG APBD TA 2007
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan, yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2007 maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2007.
UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; dan Perda No.1 Tahun 2005
Perda ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2007.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat