Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/No. 25, TLD No.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf f dan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Buol No. 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No. 05 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; Golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; sanksi administratif; peninjauan tarif retribusi; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
14 halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/No.24, TLD No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas dan nyata dan bertanggung jawab, maka Perda harus mampu menggali sumber keuangannya sendiri sehingga dapat menyediakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meniingkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak Sawang Burung Walet merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet di wilayah kabupaten buol serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu mengatur ketentuan tentang pajak sarang burung walet dalam Perda;
Bahwa berdasarkan petimbangan sebagai mana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 tahun 1990; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 11 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No. 05 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak; Dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; surat pemberitahuan pajak daerah; pemungutan pajak; keberatan dan banding; pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kadaluwarsa penagihan, penyidikan,dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
22 halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/No.23, TLD No. 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan bahwa pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan merupakan jenis pajak daerah;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan di wilayah kabupaten Buol serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu mengatur ketentuan pajak bumi dan bangunan khususnya sektor perdesaan dan perkotaan dalam peraturan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Buol No. 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No. 05 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak; wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan penagihan pajak dengan surat oajsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
23 Halaman, Penjelasan : 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Permen pendayagunaan aparatur negara No.64 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional penyelenggara urusan pemerintahan didaerah dan angka kreditnya, serta urusan perlindungan masyarakat telah menjadi bagian urusan dari satuan polisi pamong praja sesuai PP No. 6 Tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja perlu melakukan penyesuaian guna mencapai tujuan organisasi daerah yang optimal;
Bahwa klasifikasi RSU Buol berada pada klasifikasi Tipe C sehingga perlu melakukan penyesuaian struktur organisasi dan eselonisasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang perubahan keempat atas Perda Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2008 tentang lembaga teknis daerah kabupaten buol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimna atelah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 64 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten Buol sebagaimana beberapa kali diubah dengan Perda No. 28 Tahun 2008, Perda No. 20 Tahun 2009, Perda No. 2 Tahun 2010 dubah sebagai berikut: 1). ketentuan huruf c dan huruf k ayat (3) pasal 6 diubah dan huruf g dihapus. 2).ketentuan huruf c, huruf d dan huruf e ayat (1) diubah, huruf a dan huruf b ayat (2) diubah, huruf a dan huruf b ayat (3) diubah, huruf a dan b ayat (4) diubah dan ditambahkan 1(satu) ayat yakni ayat (5) pasal 9. 3). Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pasal 13 dihapus. 4). Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pasal 14 dihapus. 5). ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus. 6). ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) pasal 19 diubah. 7). ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) pasal 21 diubah. 8). diantara bab III dan bab IV disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIIA dan 1 (satu) pasal yakni pasal 25A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
9 halaman; Lampiran: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah maka untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya perlu dibentuk lembaga lain bagian dari perangkat daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 tAHUN 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 06 Tahun 2010; Perpres No. 83 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 47 Tahun 2008; Permendagri No. 40 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan; badan penanggulangan bencana daerah kabupaten buol; sekretariat dewan pengurus kabupaten Korpri kabupaten buol; satuan polisi pamong praja; badan pelaksana penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan; kantor pelayanan perizinan terpadu; pelaksana harian badan narkotika kabupaten buol, pembiayaan; kepegawaian; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 32 Tahun 2008 dan Perda No. 04 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 03 Tahun 2010.
26 Halaman, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, obyek, subyek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan, tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; peninjauan tarif; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 23 Tahun 2003
16 Halaman, Lampiran : 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf h dan pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pembayaran ; tata cara penagihan; sanksi administratif; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; [eninjauan tarif retribusi; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 23 Tahun 2008.
19 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 141 huruf dan pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi izin trayek
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Golongan retribusi; perizinan; nama, objek, subjek dan wajib retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan izin; prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi, wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan ; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; peninjauan tarif; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda Kabupaten Buol No. 20 Tahun 2008
18 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimkana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; ketentuan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penetapan retribusi; tata cara pemungutan ; sanksi administratif; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; peninjauan tarif retribusi; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan ; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 24 Tahun 2008
19 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d dan pasal 156 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, objek, subjek, dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administratif; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; peninjauan tarif retribusi; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 21 Tahun 2008.
17 Halaman, Penjelasan : - hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat