Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No.01, TLD No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan perangkat daerah dilakukan dengan berdasarkan asa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan, potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas;
b. bahwa [embentukan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buol, tidak efisien dan efektif sehingga berdampak pada pencapaian visi misi pemerintah daerah;
c. bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
8 Halaman, Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 27 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi rencana kerja pembangunan daerah kabupaten Buol tahun 2017 perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Buol No. 29 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2017; Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 29 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017 diubah sebagai berikut: 1). ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) pasal I dalam Perbup No. 29 Tahun 2016 tentang rencana kerja pembangunan daerah tahun 2017 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.08, TLD No.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN TERNAK
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak, perlu diadakan penertiban terhadap pemeliharaan ternak;
b. bahwa ternak dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, kemanan, ketertiban, maupun keselamatan lalu lintas jalan raya sehingga pemeliharaannya perlu ditertibkan;
c. bahwa untuk memberikan arah dalam penertiban ternak, perlu diatur dalam suatu peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Subjek dan Objek Penertiban;
c. Tim Penertiban Ternak;
d. Kewajiban Pemerintah Daerah, Pemilik Ternak, dan Tim Penertiban Ternak;
e. Larangan;
f. Mekanisme Penertiban Ternak;
g. Penjualan Ternak Tangkapan;
h. Partisipasi Masyarakat; dan
i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/No.7, TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi potensi daerah, percepatan pembangunan daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan kerja sama daerah yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan;
b. bahwa kerja sama daerah merupakan sarana untuk lebih memperkuat hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi daerah, serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah. perlu pengaturan penyelenggaran Kerja Sama Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Antar Daerah;
5. Permendagri No. 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
6. Permendagri No. 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antar Daerah;
7. Permendagri No. 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Badan Swasta Asing;
8. Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Subjek dan Objek Kerja Sama;
c. Prinsip Kerja Sama;
d. Ruang Lingkup Kerja Sama;
e. Tata Cara Kerja Sama;
f. Persetujuan DPRD;
g. Kelembagaan;
h. Hasil Kerja Sama;
i. Pembiayaan;
j. Penyelesaian Perselisihan;
k. Perubahan, Penundaan dan Pembatalan Kerja Sama Daerah;
l. Berakhirnya Kerja Sama Daerah;
m. Evaluasi dan Pelaporan;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Ketentuan Peralihan; dan
p. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman, Penjelasan: 12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2017
hak keuangan dan administratif dprd kabupaten buol
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.05, TLD NO.--
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; Uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; Belanja penunjang kegiatan DPRD; pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Perda No. 10 Tahun 2014
16 Halaman, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2017
kepala desa - pencalonan, pemilihan dan pemberhentian
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.04, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2O15 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 128IPUU-KII/2O15 tanggal 23 Agustus 2016 dalam
perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
BuoI tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian
Kepala Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Diatur tentang penghapusan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.02, TLD NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup dengan
baik, harus dijalin hubungan sinergis antara Pemerintah
Kabupaten Buol dengan para pelaku dunia usaha dan
masyarakat melalui pemanfaatan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kelembagaan dewan, kewajiban, pembiayaan TJSLP dan Dewan Penyelenggara TJSLP, mitra TJSLP, Program TJSLP, penghargaan, penyelesaian sengketa, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penataan
Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.47 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang keddukan dan penataan desa, pembentukan desa, penghapusan dan penggabungan desa, penetapan desa, perubahan status desa, kewenangan desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 11 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
Penjelasan : 3 hlm. Lampiran : 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2015; Permendagri No.84 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perangkat desa, kedudukan, tugas dan fungsi, pengangkatan perangkat desa, alih jabatan perangkat desa, larangan bagi perangkat desa, pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat desa, serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perauran Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Tata cara
Pengangkatan Perangkat Desa.
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.07, TLD NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MOTANANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 332 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahaan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Motanang;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.2 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pentertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM Motanang, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas penyertaan modal, besaran dana penyertaan modal, tata cara penyertaan modal daerah, hasil usaha, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Penjelasan : 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat