Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5A, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dinyatakan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria waib AMDAL, wajib memiliki UKL-UPL. Berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, Bupati menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL. Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013, dinyatakan bupati dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan izin lingkungan kepada kepala instansi lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Tujuan, Jenis Usaha dan/atau Kegiatan, Penyusunan UKL-UPL dan SPPL, Permohonan Izin Lingkungan dan Registrasi SPPL, Penerbitan Izin Lingkungan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
-
-
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 11.a Tahun 2020
ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11.a, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Lombok Tengah
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan penganggaran yang berbasis kinerja pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dapat terselenggara secara efektif, efisien dan akuntabel serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282); Undang-Undang Nomor J Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2007 Nomor 1); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor 4).
ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH, yang terdiri atas 15 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ktentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Komponen ASB, Bab IV Jenis ASB, Bab V Pengendalian dan Pengawasan, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tidak Ada
Tidak Ada
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2A Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2A, Bagian Hukum Pemkab Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan bantuan penanganan rumah tidak layak huni yang lebih akuntabel, tepat sasaran dan tepat waktu, perlu ditentukan kriteria subjek dan objek, prosedur dan tanggungjawb pelaksana program serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Lombok Tengah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang nomor 1 tahun 2011, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2017, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Data Sasaran dan Lokasi Program, Kriteria Sasaran Program, Bentuk dan Jenis Program BPRTLH, SKPD Pelaksana, Sumber dana dan Penggunaan dana, Penetapan Lokasi dan Pendataan Calon Penerima Bantuan, Pencairan dan Penyaluran Barang, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
-
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5B Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5B, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI WILAYAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK:
Limbah bahan berbahaya dan beracun merupakan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang dapat mencemari, merusak dan berbahaya bagi lingkungan hidup, maka untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan terhadap masyarakat perlu adanya izin penyimpanan dan/atau pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah, Bupati berwewenang menerbitkan izin penyimpanan sementara limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 skala kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Pengumpulan dan penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2016
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan Bupati ini meliputi:
a. perizinan yang meliputi:
1. izin tempat penyimpanan sementara limbah B3, dan
2. izin pengumpulan limbah B3 skala kabupaten,
b. tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah B3,
c. kewajiban,
d. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
-
-
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TENGAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan di Komplek Pertokoan Pasar Rakyat Jelojok Dan Pasar Rakyat Renteng
ABSTRAK:
Penyediaan maupun pemberian barang publik oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum yang dapat dinikmati baik oleh perseorangan maupun badan termasuk dalam hal ini pasar/grosir dan/atau Pertokoan di Komplek Pertokoan Pasar rakyat Jelojok dan Pasar rakyat renteng merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah yang berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan daerah.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Permendag Nomor 37 Tahun 2017
Perda Nomor 6 Tahun 2011
Perda Nomor 6 Tahun 2015
Perda Nomor 2 Tahun 2007
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Klasifikasi Pasar rakyat;
Objek dan Wajib Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/Atau Pertokoan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 12.b Tahun 2020
KEWAJIBAN PENGGUNAAN MASKER DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENULARAN PENYAKIT CORONA VIRUS DISEASE DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH ABSTRAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12.b, LD Kabupaten Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN MASKER DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENULARAN PENYAKIT CORONA VIRUS DISEASE DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK:
bahwa sebagai perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan rasa aman demi dapat menjamin perlindungan kesehatan warga masyarakat dari penularan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan ikhtiar dan langkah tindakan yang efisien dan efektif dengan mewajibkan penggunaan masker sebagai alat pelindung diri setiap orang dari terpapar virus Corona
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/ VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/ Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah, dan Upaya Penanggulangannya; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/ Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah, dan Upaya Penanggulangannya; 17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCov) Sebagai Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesae 2019 (Covid-19); 19. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum; 20. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020
Perbub mengatur tentang Kewajiban Penggunaan Masker Masker Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Penularan Penyakit Corona Virus Disease Di Kabupaten Lombok Tengah, dengan rincian terdiri dari X BAB dan 18 Pasal dengan rincian BAB sebagai Berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Maksud dan Tujuan;
- BAB III Ruang Lingkup;
- BAB IV Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit;
- BAB V Jenis dan Kewajiban Penggunaan Masker;
- BAB V Larangan;
- BAB VI Pembantasan Kegiatan Kemasyarakat;
- BAB VII Sanksi Asministrasi;
- BAB VIII Pembinaan Dan Pengawasan;
- BAB IX Pembiayaan; dan
- BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
tidak ada
tidak ada
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat