Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus disesuaikan dalam pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017;
bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 12 Oktober 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum penetapan peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kota Madya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2017 Nomor 3);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2006 Nomor 8 Seri E Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 6);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 10);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2006 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 1);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 3).
Materi yang termuat di dalam peratruan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktifitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, telah dilaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Demak pada Tahun 2016, dan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku ke arah yang lebih sehat dan untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Demak sehingga dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu disusun pedoman yang menjadi acuan bagi Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Organisasi, Masa Bhakti, Tugas, Kerja Sama, Pembiayaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 60 Tahun 2017
PERBUP Kab. Demak No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak dan berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen Perjanjian Kinerja (PK) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, format Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Demak belum sesuai dengan regulasi yang ada sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara PEmberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, perlu menyesuaiakan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Demak sehingga Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Demak No 10 Tahun 2007; Perda Kab Demak No 2 Tahun 2008; Perda Kab Demak No 7 Tahun 2010; Perda Kab Demak No 8 Tahun 2010; Perda Kab Demak No 4 Tahun 2011; Perda Kab Demak No 5 Tahun 2011; Perda Kab Demak No 3 Tahun 2012; Perda Kab Demak No 4 Tahun 2012; Perda Kab Demak No 5 Tahun 2012; Perda Kab Demak No 6 Tahun 2012; Perda Kab Demak 1 Tahun 2013; Perda Kab Demak No 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penerima insentif, pemberian insentif, sumber insentif, besaran insentif sebesar 5% untuk tiap jenis pejak dan retribusi dan ditetapkan melalui APBD tahun anggaran berkenaan, penganggaran dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, serta kemampuan masyarakat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi izin trayek yang besarnya tarif sudah tidak efektif untuk mengendalikan permintaan layanan dan dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta kemampuan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomro 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk dan Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
ABSTRAK:
bahwa guna efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud sehingga dapat menunjang kinerja Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1999; UU No 21 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 89 Tahun 2014; Peraturan OJK No 13/POJK.05/2014; Perda Kab Demak No 8 Tahun 2012; Perda Kab Demak No 10 Tahun 2012; Perda Kab Demak No 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kepemilikan modal dasar PT LKM Demak Sejahtera adalah Pemerintah Daerah dan Koperasi dan ditetapkan oleh RUPS. Pemegang saham wajib memberikan tambahan setoran modal guna memenuhi kewajiban modal minimum PT LKM Demak Sejahtera. Perubahan kepemilikan Saham harus ditetapkan dengan RUPS. Struktur organisasi dan tata kerja PT. LKM Demak Sejahtera ditetapkan oleh Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris. Termasuk juga diatur tentang logo dan stempel, persyaratan dewa komisaris, direksi, kepegawaian, penghasilan pegawai, cuti dan pensiun pegawai, dana pensiun, disiplin pegawai, RUPS, rencana kerja dan anggaran, operasional, laporan keuangan, pembagian laba, aktiv atetap dan inventaris, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi dan kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Demak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Demak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Dearah Tingkat II Demak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan daya saing Perusahaan Milik Daerah dalam perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan kompetitif, perlu diterapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan agar penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan dan mencapai tujuan yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penerapan, Prinsip dan Tujuan, Pemilik Modal atau Pemegang Saham, Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris, Direksi, Auditor Eksternal, Pengelolaan Informasi, Keselamatan, Kesempatan, Kesetaraan Kerja dan Pelestarian Lingkungan, Hubungan dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders), Etika Berusaha, Anti Korupsi dan Donasi, Program Pengenalan BUMD, Pengukuran Terhadap Penerapan GCG, Ketentuan Lain-Lain, dan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2017
perangkat daerah - unit kerja - hari dan jam kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2017/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja bagi Organisasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja, efektifitas dan disiplin Pegawai Negeri Sipil, efisiensi sumberdaya, pelaksanaan tugas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2015 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak maka Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2015 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, perlu diganti untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 96 Tahun 2000; PP No 18 Tahun 2016; Kepres No 68 Tahun 1995; Kepmenpan No 8 Tahun 1996; Peraturan Kepala BKN No 21 Tahun 2010; Perda Kab Demak No 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang hari kerja dan jam kerja, hari dan jam kerja khusus, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara berjenjang serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan hari dan jam kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengahapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaand an Perkotaan yang Sudah Kadaluarsa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu mengatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa di Kabupaten Demak, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kadaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kadaluwarsa, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (4) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dijadikan sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat