tarif retribusi - perizinan tertentu
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD. 2017/No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, serta kemampuan masyarakat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi izin trayek yang besarnya tarif sudah tidak efektif untuk mengendalikan permintaan layanan dan dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta kemampuan masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
- 4 hlm
|