Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, agar penerimaan
peserta didik baru di wilayah Kabupaten Demak dapat
dilaksanakan dengan lancar, baik, transparan dan
menjamin kebutuhan akses pendidikan, perlu diatur
penerimaan baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten
Demak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Di
Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50
Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penerimaan peserta didik baru, pendataan ulang dan pemutakhiran data, perpindahan peserta didik, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
109 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah-perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten demak
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LD. 2018/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 061/19563 Tanggal 27 Desember 2017 Perihal: Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Demak, terdapat 9 (sembilan) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sesuai rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, penjabaran tugas, fungsi dan uraian tugas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka, Peraturan Bupati Demak Nomor 59 Tahun 2008 tentang Nomenklatur, Jenis, Jumlah, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Kabupaten Demak; Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Demak; Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Demak; dan Keputusan Bupati Demak Nomor 061.2/443/2009 tentang Pembakuan Nomenklatur dan Akronim Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Kabupaten Demak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan ketatalaksanaan
merupakan salah satu area perubahan dalam reformasi
birokrasi untuk mewujudkan organisasi instansi
pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat
proses; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses
Bisnis, perlu disusun Pedoman Penyusunan Peta Proses
Bisnis dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Penyusunan Peta Proses Bisnis
Bab III Penyusunan Peta Proses Bisnis
Bab IV Monitoring dan Evaluasi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang cepat, efisien, efektif, mudah dan murah, diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
b.bahwa dalam rangka memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Demak maka diperlukan pengaturan mengenai Penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE, tim asesor internal, ketentuan peralihan, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019
PERBUP Kab. Demak No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak, dan perubahannya; bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen Perjanjian Kinerja (PK) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Demak belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran II Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2017 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2017 Nomor 61).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Demak Tahun 2015/NO. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemetaan Risiko Instansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, salah satu unsur sistem pengendalian Intern Pemerintah adalah penilaian Risiko; bahwa dalam rangka pemetaan dan penilaian resiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dipandang perlu menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemetaan Risiko Instansi Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Capaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016
PERBUP Kab. Demak No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58
Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
PERBUP Kab. Demak No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak
Tahun Anggaran 2016
PERBUP Kab. Demak No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
PERBUP Kab. Demak No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
PERBUP Kab. Demak No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
Mengubah :
Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Demak Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 juncto surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Nomor 76/60/2016 tanggal 28 Januari 2016 Perihal Penambahan Anggaran DAK Non Reguler Tahun Anggaran 2016 dan Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 900/041/2016 tanggal 11 Januari 2016 Perihal Usulan Mendahului Perubahan Dana DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2016, perlu dilakukan Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) berkenaan masing-masing pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana dan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan berupa penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik berkenaan masing-masing pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana dan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dengan daftar penambahan sebagaimana tercantum pada Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 diubah.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Bab IV Bagian Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta sebagai wahana demokrasi di Desa perlu menetapkan pengaturan tentang Badan Permusyawaratan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Dan Jumlah Keanggotaan BPD, Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan Dan Penetapan Anggota BPD, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Tertib Rapat BPD, Pemberhentian Dan Masa Keanggotaan BPD, Anggota BPD Antarwaktu, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007 dicabut.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah juntco Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Pemerintah Daerah perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik; bahwa Peraturan Bupati Demak Nomor 18 Tahun 2009 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Demak sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan teknologi informatika sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pemerintah
Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengelolaan
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Pendanaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2009 dicabut.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa tempat kegiatan perekonomian perlu dikembangkan dan dilestarikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk meningkatkan penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan Kabupaten Demak dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan; bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 6, perubahan pada ayat (2) Pasal 11, perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13, perubahan pada Pasal 16, perubahan pada Pasal 17, perubahan pada ayat (1) dan ayat (4) pasal 18, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 19, perubahan Judul BAB XII dan penghapusan Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, penghapusan Pasal 32, serta penyisipan BAB XIIIA, BAB XIIIB, BAB XIIIC.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat