Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan UndangUndang mengenai keuangan negara; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran serta dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 serta Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2023
PERBUP Kab. Demak No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Demak No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Demak No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Demak No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten
demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 60
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran
2023 beserta perubahannya; berdasarkan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Demak Nomor 900/454.1696.1/2023
Tanggal 8 Juni 2023, Perihal Persetujuan Pergeseran
Anggaran APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023,
Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2022 perlu
diubah untuk ketiga kali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Demak Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2022; Peraturan Bupati Demak Nomor 61 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023, dengan Pergeseran/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat Daerah dengan daftar pergeseran/perubahan anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2023 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 149 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, penetapan
Izin Gangguan telah dicabut sehingga Pemerintah Daerah
sudah tidak berwenang menerbitkan Izin Gangguan dan
memungut retribusi terhadap Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan ayat (2) Pasal 2, penghapusan huruf b Pasal 3, penghapusan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 112 dan Pasal 117 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011-2031 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, tata cara pemberian perizinan pemanfaatan ruang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pemberian perizinan pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha, perlu disusun Peraturan Bupati yang mengatur mengenai tata cara pemberian perizinan pemanfaatan ruang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Izin Lokasi
Bab IV Izin Perubahan Penggunaan Tanah
Bab V Jangka Waktu Izin
Bab VI Surat Keterangan Peruntukan Lahan
Bab VII Biaya
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2020
Pendidikan - PENERIMAAN PESERTA DIDIK PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA Negeri
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kabupaten Demak dilaksanakan dengan metode dalam jaringan (online) untuk memberi kesempatan yang sama bagi calon peserta didik dalam mengakses Pendidikan di Kabupaten Demak; bahwa pelaksanaan PPDB dalam jaringan pada SMP negeri Di Kabupaten Demak wajib menjamin keterbukan akses bagi calon peserta didik dan menjaga obyektifitas, akuntabilitas serta transportasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kabupaten Demak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Gerakan Literasi Kabupaten Demak Tahun 2018 - 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gerakan Literasi Kabupaten Demak, Pemerintah Kabupaten Demak wajib meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan, kapasitas warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta sarana prasarana penunjang Gerakan Literasi, dan dalam rangka pengembangan Gerakan Literasi Kabupaten Demak perlu disusun Rencana Aksi Daerah (RAD), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Gerakan Literasi kabupaten Demak Tahun 2018-2021
UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; Uu No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 87 Tahun 2017; Permendiknas No 19 Tahun 2007; Permendiknas No 20 Tahun 2007; Permendiknas No 41 Tahun 2007; Permendikbud No 23 Tahun 2015; Perda Kabupaten Demak No 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak No 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak No 39 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Sasaran dan Indikator; Program dan Kegiatan Gerakan Literasi; Pelaksanaan RAD Gerakan Literasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Dan Pengelolaan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Demak;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah di bidang penjualan produksi usaha daerah setelah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
c. bahwa untuk optimalisasi retribusi daerah di bidang penjualan produksi usaha daerah, diperlukan tata cara pemungutan dan pengelolaan retribusi penjualan produk daerah yang akan diatur dalam Peraturan Bupati Demak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, obyek, subyek dan wajib retribusi, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019-DEMAK-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2022/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4A
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus
Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Persiapan; Penetapan TPS; Pendaftaran Pemilh; Pendaftaran dan Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa; Penyaringan Bakal Calon Menjadi Calon Kepala Desa; Pengambilan Nomor Urut; Kampanye dan Masa tenang; Pemungutan dan Perhitungan Suara; Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa; Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih; Pelantikan dan Serah Terima Jabatan; Penundaan Pelaksanaan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara PEmberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, perlu menyesuaiakan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Demak sehingga Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Demak No 10 Tahun 2007; Perda Kab Demak No 2 Tahun 2008; Perda Kab Demak No 7 Tahun 2010; Perda Kab Demak No 8 Tahun 2010; Perda Kab Demak No 4 Tahun 2011; Perda Kab Demak No 5 Tahun 2011; Perda Kab Demak No 3 Tahun 2012; Perda Kab Demak No 4 Tahun 2012; Perda Kab Demak No 5 Tahun 2012; Perda Kab Demak No 6 Tahun 2012; Perda Kab Demak 1 Tahun 2013; Perda Kab Demak No 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penerima insentif, pemberian insentif, sumber insentif, besaran insentif sebesar 5% untuk tiap jenis pejak dan retribusi dan ditetapkan melalui APBD tahun anggaran berkenaan, penganggaran dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta didik Baru Sistem dalam Jaringan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Satuan Dalam Jaringan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri dilaksanakan dalam rangka memberi kesempatan yang sama bagi calon peserta didik untuk mengakses pendidikan di Kabupaten; bahwa pelaksanaan PPDB Sistem Dalam Jaringan pada SMP Negeri di Kabupaten Demak Wajib menjamin keterbukaan akses bagi calon peserta didik dan menjaga transparansi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan asas, tata cara penerimaan peserta didik baru (PPDB Daring), daya tampung sekolah, biaya, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2018 dicabut.
56 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat