LINGKUNGAN - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD RI Tahun 1945; dan upaya untuk melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, lingkungan hidup dan sumber daya alam merupakan modal utama bagi pembangunan di segala bidang, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara komprehensif/terpadu, dan berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2008; UU No 22 Tahun 2009; UU No 32 tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 11 tahun 2010; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 150 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Jawa tengah No. 10 Tahun 2004; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2007; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2011; Perda Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2005; Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2011;
1. Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup
2 . Sistem dan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3 . Wewenang, Tanggung jawab dan Kewajiban
4 . Hak, Kwajiban dan Peran Serta Masyarakat
5 . Kegiatan Pengendalian Pencemaran
6 . Dokumen Kajian Kelayakan Lingkungan Hidup
7 . Eko - wisata
8 . Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
9 . Pengembangan Sumber Daya Manusia
10. Laboratorium Lingkungan
11. Kerjasama dan Kemitraan
12. Penerapan Intensif, Disentif dan Pengharagaan
13. Sanksi Administratif
14. Penyelesaian Sengketa Lingkungan
15. Pengawasan
16. Ketentuan Penyidikan
17. Pembiayaan
18. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 83 sampai dengan Pasal 88 PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permen Dalam Negeri No 111 Tahun 2014
1 . Ketentuan Umum
2 . Asas Pembentukan Peraturan di Desa
3 . Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa
4 . Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
5 . Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa
6 . Peraturan Bersama Kepala Desa
7 . Peraturan Kepala Desa
8 . Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda No 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2016
catatan sipil - penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk Penduduk dan untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak No 5. Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya serta pemberlakuan KTP seumur hidup sehingga perlu meninjau kembali penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kabupaten Demak No 6 Tahun 2008;
1 . Hak dan Kewajiban Penduduk Kabupaten Demak
2 . Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
3 . Pendaftaran Penduduk
4 . Pencatatan Sipil
5 . Data dan Dokumen Kependudukan
6 . Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat dalam keadaan darurat dan
luar biasa
7 . Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
8 . Perlindungan Data Pribadi Penduduk
9 . Pendanaan
10. Sanksi Adminitratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sepanjang mengatur mengenai retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016;
1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupeten Demak
2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Demak
3. Staf Ahli Kabupaten Demak
4. Kepegawaian Kabupaten Demak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Demak;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Demak;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Demak;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Demak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2016
badan hukum - perubahan bentuk perusda badan kredit menjadi pt lembaga keuangan mikro demak sejahtera
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Demak, telah didirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Demak dalam rangka menggali potensi sumber keuangan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga memberikan konstribusi bagi perekonomian daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat dalam menjalankan usahanya wajib memperoleh izin prinsip dan izin usaha dari Bank Indonesia, sehingga guna menyesuaikan dengan undang-undang tersebut, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Demak bertransformasi menjadi Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Kabupaten Demak dan seusai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan usahanya serta Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Kabupaten Demak yang bergerak di bidang LKM perlu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan guna mengoptimalkan pengelolaan perusahaan daerah terutama berkenaan dengan kompetensi permodalan dan peningkatan daya saing, bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) kabupaten Demak diubah menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 89 Tahun 2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014; Perda Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2012; Perda Kabupaten Demak No. 10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum yang menjelaskan definisi daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati, dll
2. Maksud dan Tujuan
3. Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Kedudukan
4. Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan
5. Asas, Fungsi, Tugas dan Usaha
6. Cakupan Wilayah Usaha
7. Modal
8. Saham
9. Organ PT. LKM Demak Sejahtera
10. RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi
11. Kepegawaian
12. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran dan Laporan Tahunan
13. Penggunaan Laba
14. Penggabungan dan Peleburan
15. Transformasi LKM menjadi BPR
16. Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan
17. Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi
18. Pembinaan
19. Kerjasama
20. Pembubaran
21. Ketentuan Peralihan
22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah Tingkat II Demak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut PT. LKM Demak Sejahtera diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga PT. LKM Demak Sejahtera.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rincian jenis obyek dari retribusi jenis usaha diatur dalam Peraturan Daerah dan guna menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat jenis Retribusi Daerah dimaksud sehingga dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 antara lain retribusi penjualan produksi usaha daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 27 Tahun 2014; UU No. 3 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014; PP PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab Demak No. 10 Tahun 2007; Perda Kab Demak No. 5 Tahun 2014; Perda Kab Demak No. 10 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2016
perusahaan - tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten demak yang merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak, perusahaan juga mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah, dan agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di Daerah serta untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di Daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2007; UU Mo. 11 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 47 Tahun 2012; Permen BUMN No, 05/MBN/2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dll
2. Penyelenggaraan TJSLP
3. Pelaksanaan TJSLP
4. Forum TJSLP
5. Duta TJSLP
6. Sistem Informasi
7. Penghargaan
8. Pembiayaan
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Sanksi Administratif
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran serta dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 8 September 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Bupati Demak dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak pada tanggal 18 September 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat