Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan
ABSTRAK:
Jalan sebagai prasarana sistem transportasi memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan di berbagai bidang, untuk mewujudkan tercapainya pelayanan prasarana transportasi bagi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya peranan jalan secara optimal; Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan desa; Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara lalu lintas dan angkutan
jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2013.
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN; RENCANA INDUK JARINGAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN KABUPATEN; PERAN, BAGIAN-BAGIAN, DAN PEMANFAATAN BAGIAN JALAN; STATUS DAN FUNGSI JALAN; PENETAPAN DAN PENGENDALIAN KELAS JALAN; PERLENGKAPAN JALAN; PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN; MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
56
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 42 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 125 Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2016 dan PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Aset Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan, Tukar Menukar, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 45 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SERDANG BEDAGAI NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 61 Tahun 2017;
Bahwa Sehubungan dengan adanya pergeseran Anggaran di Organisasi Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah perlu dilakukan Perubahan Peraturan Bupati:
Bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU RI No.30 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.33 Tahun 2017; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.4 Tahun 2016;; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2017; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No. 61 Tahun 2017 dan Surat DPRD KAB SERDANG BEDAGAI No.170/900/322/2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 46 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SERDANG BEDAGAI NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2018; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006;PP No.6 Tahun 2008; OO No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PERDA PROV.SUMUT No.12 Tahun 2008; PERDA PROV.SUMUT No.5 Tahun 2014; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.5 Tahun 2011; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.12 Tahun 2013; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.5 Tahun 2015; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.1 Tahun 2016; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016 dan PERBUP SERDANG BEDAGAI No.38 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2018
Tenaga kerja sebagai mitra pengusaha merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perekonomian yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; Dalam mendorong percepatan peningkatan kualitas tenaga kerja dalam pembangunan, menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh, menjamin kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016.
PELATIHAN DAN PRODUKTIFITAS TENAGA KERJA; TENAGA KERJA ASING; PENEMPATAN TENAGA KERJA; PERLUASAN KESEMPATAN KERJA; TENAGA KERJA INDONESIA; PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DAN PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS; WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN; PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA; PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH TERINTEGRASI DAN MANAJEMEN PELAPORAN DATA TRANSAKSI WAJIB PAJAK SECARA DARING
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Pajak Daerah Terintegrasi Dan Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Daring
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak;
Bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Daerah serta transparansi bagi wajib pajak dalam melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) perlu dilaksanakan melalui sistem informasi Pajak Daerah dalam rangka manajemen pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara daring;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pajak Daerah Terintegrasi dan Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Daring (smart Pajak).
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.3 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.50 Tahun 2007; PP No.91 Tahun 2010 dan PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Informasi Pajak Daerah Terintegrasi dan Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Daring dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sistem Pembayaran Pajak Secara Daring, Sistem Informasi Pajak Terintegrasi Secara Daring, Sistem Pelaporan Pajak Secara Daring, Hak dan Kewajiban, Larangan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Pada saat Perbup ini berlaku, terhadap Wajib Pajak yang belum dapat disambungkan dengan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak secara Daring Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan, tidak mengurangi hak dan/atau tidak menunda kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4346);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Tahun 2014 tentang Tahun 2014 tentang Tahun 2014 tentang Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik N Penjualan Barang Milik N Penjualan Barang Milik N Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa egara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Tahun 2014 Nomor Tahun 2014 Nomor Tahun 2014 Nomor Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Republik Indonesia Nomor Republik Indonesia Nomor 5610 );
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 137);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah yang digunakan (ketentuan umum), ruang lingkup, pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan BMD, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, BMD berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
Pada saat Pada saat Peraturan Peraturan Daerah ini mulai mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2009 ) dicabut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
167 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja aparat dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.36 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.4 Tahun 2016; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2017; Perbup Serdang Bedagai No.42 Tahun 2016; PERBUP SERDANG BEADAGAI No..15 Tahun 2017 dan PERBUP SERDANG BEDAGAI No.61 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 47 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENETAPAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahyun 2017, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Renacana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2018; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PERDA PROV.SUMUT No.12 Tahun 2008; PERDA PROV.SUMUT No.5 Tahun 2014; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.5 Tahun 2011; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.12 Tahun 2013; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.5 Tahun 2015; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.1 Tahun 2018; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016; PERBUP SERDANG BEDAGAI No.38 Tahun 2016 dan PERBUP SERDANG BEDAGAI No.38 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang enetapan Renacana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2019 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Kerja Perangkat Daerah,.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, SERTA DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Serta Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Desa Di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018
ABSTRAK:
Pendapatan desa diantaranya bersumber dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten dan alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten serdang Bedagai Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.36 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; PERPRES No.107 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.114 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No.1 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.44 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMENKEU No.257/PMK.07/2015; PERMENDES PDTT No.19 Tahun 2017; PERMENKEU No.50/PMK.07/2017; PERMENKEU No.199/PMK.07/2017; PERMENKEU No.256/PMK.07/2017; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.10 Tahun 2016; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2017; PERBUP SERDANG BEDAGAI No.25 Tahun 2014; PERBUP SERDANG BEDAGAI No.11 Tahun 2016; PERBUP SERDANG BEDAGAI No.18 Tahun 2016 dan PERBUP SERDANG BEDAGAI No.5 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten serdang Bedagai Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Sumber,Tata Cara Penghitungan,Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa,Alokasi Dana Desa Serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
43 Hlm, Lampiran: 24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat