PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 358 peraturan dalam 0,015 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 20 Tahun 2021
Inovasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Perizinan, Pelayanan Publik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 17 Tahun 2016
Petunjuk Teknis Pemanfaatan Tanah Kosong Di Kabupaten Serdang Bedagai

Pangan, Pertanian dan Peternakan

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 28 Tahun 2007
PELESTARIAN BANGUNAN BERSEJARAH

Pariwisata dan Kebudayaan

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2021
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kesehatan COVID-19 / Corona

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2005
PAJAK PARKIR

Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 50 Tahun 2005
PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN

Kesehatan Perizinan, Pelayanan Publik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 32 Tahun 2008
RETRIBUSI PENGENDALIAN AIR BAWAH TANAH

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2007
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 20 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan