Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 4 Tahun 2017
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM API KEBAKARAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Api Kebakaran Terhadap Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; Sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian dalam rangka upaya peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Binjai, tarif retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Api Kebakaran Kota Binjai perlu ditinjau kembali; Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif yang ditinjau kembali diatur dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011.
Besarnya Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Api Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang selama ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah perlu disesuaikan kembali, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 9 Tahun 1975; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 37 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006; Permenkominfo Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; PB Mendagri, Menteri
PU, Menkominfo dan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PERT/M/2009, Nomor 19/PERM.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009; Permendag Nomor 50/M-Dag/PER/10/2009; Permendag Nomor 08/M-Dag/PER/3/2010; Kepmenhub Nomor KM 66 Tahun 1993; Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999; Kepmenhub Nomor KM. 21 Tahun 2001; Kepmenhub Nomor KM. 35 Tahun 2003; Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang golongan retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat
retribusi terutang; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemanfaatan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; peninjauan tarif retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku :
1.Perda Kota Binjai Nomor 11 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
2.Perda Kota Binjai Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
3.Perda Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengawasan Pengoperasian Becak Bermotor di Kota Binjai;
4.Perda Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemungutan Uang Leges Dalam Daerah Kota Binjai;
5.Perda Kota Binjai Nomor 26 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemeriksaan Limbah Cair Industri;
6.Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
7. Perda Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Upaya Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Binjai;
8.Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
9.Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyedotan Tinja;
10.Perda Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
11.Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar;
12.Perda Kota Binjai Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; dan
13.Perda Kota Binjai Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Binjai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Pembiayaan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Hlm; Lampiran: 37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2021
ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Dasar Hukum Peraturan ini, yaitu : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
20. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 910);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Panjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1289);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
32. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2007 Nomor 22);
33. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 13);
34. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 20);
35. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 38);
Peraturan Daerah ini mengatur terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2018
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DI PERMUKIMAN KUMUH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DI PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
: a. bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Pencegahan
dan Peningkatan kulitas terhadap Perumahan Kumuh di
Permukiman Kumuh;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom kota-kota kecil dalam
lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60)Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Inonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 4247);
8. Undang-UndangNomor 38 Tahun 2004 tantang Jalan
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4723);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5280;
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 69);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Produk Hukum Daerah.
KETENTUAN UMUM; KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH; PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU; PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH
DAN PERMUKIMAN KUMUH; PENYEDIAAN TANAH; PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN; TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL; PERSYARATAN DAN LARANGAN; PENYELESAIAN SENGKETA; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau
dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan oleh
Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai
dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau
dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan oleh
Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan
dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.
(1) Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu)
tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang
bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan
Daerah ini.
36 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA BADAN LAYANAN UMUM
DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R.M. DJOELHAM BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat