Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di daerah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PAJAK (Jenis Pajak, Rincian Pajak (PBB-P2 , BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, Opsen BBNKB, Masa Pajak dan Tahun Pajak), Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Untuk Kegiatan Yang Telah Ditentukan), RETRIBUSI DAERAH (Jenis Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi), TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Pendaftaran dan Pendataan Pajak, Penilaian PBB P-2, Penetapan Besaran Pajak dan Retribusi Terutang, Pembayaran dan Penyetoran, Penelitian SSPD BPHTB, Pajak Yang Dapat Dibayarkan oleh Pemerintah, Pemungutan Retribusi, Pemungutan Retribusi oleh Pihak Ketiga, Pembukuan,), Pelaporan (Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD, Penelitian SPTPD), Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak) Penagihan Pajak, Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi, Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi, Keberatan dan Banding (Keberatan Pajak, Keberatan Retribusi, Banding), Gugatan Pajak, Pengurangan. Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya (Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Kemudahan Perpajakan Daerah, Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Retribusi, Opsen (Pemungutan, Penetapan, Pembayaran, dan Penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Sinergi Pemungutan Opsen, Rekonsiliasi Pajak), Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data (Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak , Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak), PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011;
c. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011;
d. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011;
e. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011;
f. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2011;
g. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2016; dan
h.Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2018;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
164 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2024
PEMBANGUNAN - ZONA - INTEGRITAS - MENUJU - WILAYAH - BEBAS - DARI - KORUPSI - DAN - WILAYAH - BIROKRASI - BERSIH - DAN - MELAYANI - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - BINJAI
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, perlu peningkatan kualitas pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Kota Binjai;
bahwa untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, perlu disusun panduan bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas sesuai dengan tugas fungsi dan wewenangnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PEMBANGUNAN ZI (Pencanangan ZI , Penetapan Unit Kerja , Pembangunan Unit Kerja , Pemantauan Pembangunan ZI), EVALUASI PEMBANGUNAN ZI, PENGAJUAN UNIT KERJA BERPREDIKAT MENUJU WBK DAN WBBM, PENETAPAN PREDIKAT MENUJU WBK DAN WBBM, dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
23 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2024
KEBIJAKAN - DAN - SISTEM - AKUNTANSI - PEMERINTAH - DAERAH
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Kota;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KEBIJAKAN DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2014;
b. Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2016;
c. Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat