Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN KESEJAHTERAAN BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA METRO
ABSTRAK:
pelaksanaan tugas satuan polisi pamong praja dapat berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, perlu adanya pemberian kesejahteraan sebagai dasar pelaksanaan tugas bagi satuan polisi pamong praja
1. undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung timur, dan kotamadya dati ll metro
2. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
3. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
4. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja
5. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2011 tentang pedoman organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur satuan polisi pamong praja
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 16 tahun 2009 tentang standar kualifikasi aparatur pemadam kebaran di daerah
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 34 tahun 2015 tentang jabatan fungsional polisi pamong praja
10. peraturan daerah kota metro nomor 7 tahun 2013 tentang pembentukan produk hukum daerah
11. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro
12. peraturan walikota metro nomor 31 tahun 2016 tentang susunan, tugas dan fungsi perangkat daerah kota metro
peraturan walikota ini memutuskan tentang pemberian kesejahtaraan bagi anggota satuan polisi pamong praja kota metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2016/NO.5, TLD NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Permendagri Nomor 1 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, perlu ditetapkannya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kota Metro
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
13. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008
16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 2012
Kepastian hukum dalam penataan Ruang Terbuka Hijau, yang meliputi perencanaan, penetapan dan pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
10 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2017
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
28. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 tahun 2016
- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp. 819.354.761.408,- bertambah sejumlah Rp. 64.668.332.021,sehingga menjadi Rp.884.023.093.429,
- Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp. 843.771.597.135,- bertambah sejumlah Rp. 92.354.169.742 sehingga menjadi Rp.936.125.766.877, Defisit setelah perubahan Rp (52.102.673.448)
- Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.25.916.835.727 bertambah sejumlah Rp.27.685.837.721 sehingga menjadi Rp.53.602.673.448
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 08 Tahun 2016
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DI KOTA METRO
ABSTRAK:
1.pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
2. melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 teniang
Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk mengatur Tata Cara Pelaksanaan
Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Metro;
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262}
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten
Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro {(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3825);
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomoer 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomar 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5950);
8.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor
2) sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2017 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 1);
9.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 7);
10.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24);
Perwali ini mengatur mengenai TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK di lingkungan Pemkot Metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat