- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp. 819.354.761.408,- bertambah sejumlah Rp. 64.668.332.021,sehingga menjadi Rp.884.023.093.429, - Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp. 843.771.597.135,- bertambah sejumlah Rp. 92.354.169.742 sehingga menjadi Rp.936.125.766.877, Defisit setelah perubahan Rp (52.102.673.448) - Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.25.916.835.727 bertambah sejumlah Rp.27.685.837.721 sehingga menjadi Rp.53.602.673.448
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat