Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO
NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting untuk digunakan
dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan;
b. bahwa kebijakan Retribusi Daerah pada umumnya dan
Retribusi Jasa Usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
c. bahwa Pemerintah Kota Metro telah menetapkan Peraturan
Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha, namun terdapat potensi daerah yang belum
ditetapkan sebagai Retribusi Jasa Usaha sehingga perlu
adanya Perubahan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati
II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3825);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5619);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3258)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun
2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro
Nomor 05);
18. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2013 Nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 07);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2017/NO.1, TLD NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Agar Peraturan Daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta guna meningkatkan PAD dan meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak khususnya Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012. Perubahan ini merupakan perubahan ketiga sebagaimana telah diubah dua kali pada tahun tahun sebelumnya.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
18. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014
19. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2016
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2016
8 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. Kegiatan Perekonomian dan sosial harus berlangsung aman dengan penerapan adaptasi baru dalam upaya pencegahan covid-19
b. dalam penerapan adaptasi baru dalam upaya pencegahan covid-19 diperlukan upaya yang terpadu
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3. UU Nomor 12 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Lampung Timur dan Metro;
4. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
5. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Tanggung Jawab Wewenang Hak dan Kewajiban, Adaptasi Kebiasan Baru dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Aspek Ekonomi, Aspek Penyelenggaraan Pemerintahan, Peran Serta masyarakat, Pengawasan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
56
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
1.Pemerintah Kota Metro sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia memiliki tanggung jawab
untuk melindungil segenap warga negara, memajukan
kesejahteraan umum, serta turut serta mewujudkan
masyarakat adil dan makmur;
2.petani sebagai bagian dari warga negara dan pelaku
utama yang berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan
kebutuhan pangan, berhak memperoleh perlindungan dan
pemberdayaan secara terencana, sisitcmatis, terarah, dan
berkelanjutan;
3.melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 19 ‘Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah
Daerah perlu menetapkan pengaturan tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Repubhk Indonesia Nomor 3478),
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabuopaten Dati I Way Kanan, Kabupaten
Dati Il Lampung Timur dan Kotamadya Dati Il Metro
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomer 3825};
6.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
7.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4660);
8.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 _ tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068);
9.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5170);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 _ tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
11.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 _~ tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 _ tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5613);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15.Peraturan Daerah Kota Metra Nomor 21 Tahun 2016
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Dacrah Kota Metro Tahun 2016
Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 21);
16.RQturen Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
li.
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016
Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2018
tentang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun
2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
Perwali ini mengatur mengenai PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI untuk mendukung kontribusi Petani pada Pemkot Metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2023
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Paaal 58 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dalam rangka menjamin kesejahteraan,
keadilan dan meningkaikan kinerja, maka tambahan
penghasilan dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara berdasarkan pertimbangan beban kerja, prestaal keqa,
kondisi keqa, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan
objeküf lainnya dengan memperhetikan kemampuan keuangan
daerah dan ketent uan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Walikota Metro Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro sudah Üdak
sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan sehingga perlu
disesualkan;
C, bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di alas, perlu menetapkan Peraturan
Walikota ten tang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro;
UU NO 12 TAHUN 1999, UU NO 12 TAHUN 2003, UU NO 1 TAHUN 2004, UU NO 12 TAHUN 2011, UU NO 5 TAHUN 2014, UU NO 23 TAHUN 2014, UU NO 30 TAHUN 2014, UU NO 1 TAHUN 2022, PP NO 94 TAHUN 2021, PP NO 18 TAHUN 2016, PP NO 11 TAHUN 2017, PP NO 12 TAHUN 2019, PP NO 30 TAHUN 2019, PERMENPANRB NO 41, PERMENKEU NO 116/PMK.07/2021, PERMENDAGRI NO 90 TAHUN 2019, PERMENDAGRI NO 84 TAHUN 2022, PERDA KOTA METRO NO 24 TAHUN 2016, PERDA KOTA METRO NO 7 TAHUN 2020, KEP KEMENDAGRI NO 900-4700 TAHUN 2020
Peraturan Wajukota Metro Tentang Pemberlan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawaj Aparatur Sipil Negara Dl Lingkungan Pemerintah Kota Metro.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Metro
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Tam ba han Penghasilan Kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro (Berita Daerah Kota
Metro Tahun 2021 Nomor 1) dicabui dan dirtyatakan tidak berlaku
Halaman : 15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PAGU DANA KELURAHAN DAN PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN YANG PENDANAANNYA BERSUMBER DARI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Daerah menetapkan pagu DAU tambahan bantuan pendanaan Kelurahan pada setiap Kelurahan di Lingkungan Kota Metro yang diatur dengan Peraturan Walikota
2. Agar pelaksanaan kegiatan pembagunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan tertib administrasi dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu adanya petunjuk pelaksanaannya
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020
20. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Pagu Alokasi Dana Kelurahan
3. Bab III : Kegiatan
4. Bab IV : Penganggaran
5. Bab V : Pelaksanaan Kegiatan
6. Bab VI : Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
7. Bab VII : Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat