bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/ 2018 Seri B Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa
ABSTRAK:
bahwa desa mempunyai peran penting dalam pemungutan Pajak Daerah dn Retribusi Daerah dan untuk memberikan hak sebagian hasil pajak daerah danretribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa serta sejalan dengan perkembangan hukum nasional khususnya dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undng Nomro 6 Tahun 2014 tentang desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut, karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU no 6 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014;
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomro 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomro 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/ 2018 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak bagi setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah dan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah, khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Pusat kesehatan Masyarakat, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan serta dengan berubahnya pola pengelolaan keuangan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Purworejo menjadi Badan Layanan Umum Daerah, maka pengaturab retribusi pelayanan kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005;
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018
pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/ 2018 Seri E Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu diubah kembali.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 2/ 2018 Seri E Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
Bahwa kerja sama desa dengan desa lain dan/ atau dengan pihak ketiga sangat diperlukan guna mendukung penyelenggaraan kewenangan desa di bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. bahwa kerja sama desa perlu diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaannya berjalan secara efektif dan efisien serta menguntungkan para pihak yang bekerjasama. bahwa untuk memberikan pedoman dan acuan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan kerjasama, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa dan/ atau Antar Kelurahan, namun Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup Kerja Sama Desa, Bidang Dan Potensi Desa, BKAD, Tata Cara Kerja Sama Desa, Perubahan Atau Berakhirnya Kerja Sama Desa, Penyelesaian Perselisihan, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/ 2018 Seri E Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Penetapan Desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa agar penerapan pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Kerja
Pengelola Dana Bergulir Program Pemberdayaan
Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat dapat
berdaya guna dan berhasil guna, telah diterbitkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pengelola
Dana Bergulir Program Pemberdayaan Potensi
- Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun
2016; bahwa dengan adanya penataan organisasi
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo dan kebutuhan penyesuaian
beberapa pengaturan dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan, maka Peraturan
Bupati Purworejo sebagaimana dimaksud pada
huru.f a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
disusun dan diterbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial
Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan BLUD P2KSM, tata kelola, RSB, SPM, pembinaan dan pengawasan, remunerasi, tarif layanan, pendapatan dan biaya BLUD P2KSM, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, evaluasi dan penilaian kinerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 dicabut.
47 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No.17/ 2017 Seri E Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa sebagai perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, setiap warga negara berhak mencari penghidupan yang layak antara lain melalui kegiatan usaha di bidang kepariwisataan dan di Kabupaten Purworejo terdapat berbagai kegiatan usaha pariwisata yang perlu mendapat pengaturan, antara lain melalui pendaftaran usaha pariwisata serta untuk memberikan pengaturan terhadap usaha Pariwisata, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Pariwisata, namun sejalan dengan semangat penyederhanaan izin usaha dan sesuai ketentuan teknis penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, maka pengaturan mengenai izin usaha pariwisata perlu disesuaikan menjadi Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diatur dalam peraturan daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Usaha Pariwisata, Hak dan Kewajiban, Penertiban TDUP, Masa Berlaku, Pemberian Izin dan Pemindahtanganan, PEngawasan, Pengendalian dan Penertiban, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No. 16/ 2017 Seri E Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional dan perpustakaan merupakan salah satu sumber informasi penting bagi masyarakat yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam adalah wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, sehingga penyelenggaraan dan pengelolaannya perlu diatur agar dapat memberikan manfat yang sebesar besarnya bagi masyarakat serta sesuai ketentuan dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Wewenang, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan, Kelembagaan, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No. 15/ 2017 Seri B Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan cara penghitungan pajak dan penetapan besarnya tarif pajak yang tercantum dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, belum mencerminkan keadilan bagi Wajib Pajak, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diubah serta sesuai ketentuan dalam Pasal 55 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak diatur dengan Peraturan Daerah, sehingga penyesuaian terhadap besarnya tarif Pajak dalam Peraturan Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 9, Pasal 10;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No. 14/ 2017 Seri B Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah memungut Pajak Penerangan Jalan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas dan cakupan layanan penerangan jalan umum, maka ketentuan mengenai besarnya tarif Pajak Penerangan Jalan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan serta sesuai ketentuan dalam Pasal 55 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak diatur dengan Peraturan Daerah, sehingga penyesuaian terhadap besarnya tarif Pajak dalam Peraturan Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 8, Pasal 9;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat