Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2011 No.4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa bahan tambang yang terkandung di wilayah
Kabupaten Purworejo merupakan kekayaan alam karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang dapat dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya untuk mensejahterakan masyarakat dan
memberikan kontribusi terhadap perekonomian Daerah;
b. bahwa kegiatan pengambilan bahan tambang khususnya
yang berupa mineral bukan logam dan batuan dari sumber
alam di dalam dan/ atau permukaan bumi, dapat
dikenakan pajak, sebagai salah satu bentuk pengendalian
dan untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian
Daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis
pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan
kabupaten/ kota;
d. bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di
Kabupaten Purworejo telah dipungut berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Bahan
Galian Golongan C, namun dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah bebeapa kali terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009; UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 4 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; PP No 27 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP No 23 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; perda Kab Purworejo No 3 tahun 2007; perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut pajak atas
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2016/ No. 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum 2.Penataan ruang Kawasan Perdesaan secara Partisipatif 3.Penetapan dan Pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa 4.Penguatan Kapasaitas Masyarakat Desa 5.Kelembagaan dan Kemitraan 6.Pembangunan Infrastruktur Antar Pedesaan 7.Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan 8.Pemnbinaan 9.Pendanaan 10.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008
HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN - KRITERIA CALON PENERIMA DAN BESARAN BANTUAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2008/No.3 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Calon Penerima dan Besaran Bantuan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan hibah dan bantuan sosial kepada
kelompok masyarakat/perorangan dan organisasi kemasyarakatan; bahwa selain bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah juga dapat memberikan bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun khusus, kepada pemerintah desa atau pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan; bahwa dalam rangka menjamin agar pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dapat tepat guna dan tepat sasaran, perlu ditetapkan kriteria-kriteria calon penerima dan indikator guna menentukan besaran bantuan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria Calon Penerima dan Besaran Bantuan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2008;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 23 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo no 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, bantuan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan, anggaran bantuan, kriteria calon penerima bantuan dan besaran bantuan, persyaratan dan tata cara pengajuan bantuan, verifikasi, penyerahan bantuan keuangan, laporan penggunaan bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2008.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014
PERBUP Kab. Purworejo No. 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2014/No.4 Seri E Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman daJam pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 aebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1.2 Tahun 2013; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan, tingkat kebutuhan dan perubahan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bupeti Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu segera dilakukan peninjauan kembali dan penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang·Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Kriteria Kegiatan Yang Dibiayai dari Belanja Tidak Terduga
Bab IV Jenis Kegiatan Yang Dibiayai dari Belanja Tidak Terduga
Bab V Pengeluaran Belanja Tidak Terduga untuk Membiayai Keadaan Darurat, Keperluan Mendesak dan Pengembalian atas Kelebihan Penerimaan Daerah Tahun-Tahun Sebelumnya
Bab VI Tata Cara Pencairan Belanja Tidak Terduga untuk Membiayai Kegiatan Tanggap Darurat
Bab VII Tata Cara Pencairan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian atas Kelebihan Penerimaan Daerah Tahun-Tahun Sebelumnya
Bab VIII Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 dicabut.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2009
UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PELELANGAN IKAN DAN PERTAMBAKAN PADA DINAS KELAUTAN, PERIKANAN, DAN PETERNAKAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2009/No.3 Seri D Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat
Pelelangan Ikan dan Pertambakan pada Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tent ang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan dan Pertambakan Pada Dinas Kelaut an, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2013
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Mengubah :
PERBUP Kab. Purworejo No. 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011
TATA CARA PENCALONAN, PEMIUHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2012/No.4 Seri E Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemilihan Kcpala Desa di Kabupaten Purworejo, maka telah disusun dan ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa beserta perubahannya; bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan yang berdasarkan perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan, perlu diatur maupun diubah dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemcrintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60.1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 13, Diantara Pasa1 20 dan Pasal 21 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B, Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 35A, Pasal 358 clan Pasal 35C,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2013.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SARAS HUSADA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No. 4 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan non pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo; bahwa dalam penyelenggaraan layanansebagaimana dimaksud pada huruf a, Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo dapat memungut biaya layanan dari masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan barang/ jasa yang diberikan dalam bentuk tarif layanan; bahwa tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo, namun peraturan daerah tersebut telah dicabut, sehingga sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesal Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2014 No.4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib diuji agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
b. bahwa untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat serta untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan, Pemerintah Kabupaten Purworejo sesuai kewenangannya menyelenggarakan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor bagi setiap kendaran bermotor yang dioperasikan di jalan;
c. bahwa penyelenggaraan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Purworejo telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007, namun sejalan dengan perkembangan keadaan, tuntutan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta perubahan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini adalah : Pengujian Kendaraan Bermotor dikenakan Retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2010
DANA TALANGAN PENGADAAN PANGAN - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2010/No.4 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan untuk Pembelian Gabah / Beras Petani dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya guna menjaga stabilitas harga gabah / beras di
tingkat petani} Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui anggaran yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2010 akan memberikan bantuan berupa dana
talangan kepada beberapa Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) di
Kabupaten Purworejo untuk pembelian gabah / beras dari petani; bahwa guna memberikan pedoman dalam pemberian dana talangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menerbitkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan
Untuk Pembelian Gabah / Beras Petani dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan untuk Pembelian Gabah /Beras Petani dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010 tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2016
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN PADA KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No. 4 Seri E Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan perizinan
yang eesuat dengan asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, maka penyelenggaraannya
harus didasarkan pada prinsip-prinsip
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan
standar pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa untuk memberikan pedoman bagi Pemerinta.h
Daerah daJam penyclenggaraan pelayanan perizinan
pada Kantor Penamanan Modal dan Perizinan Terpadu
Kabupaten Purworejo, periu disusun ditetapkan dan
diterapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan
Perizinan; bahwa sesuai keten tuan Pasal 5 ayat ( 11 Pera tu ran
Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tente.ng
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pernerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, standar operasional prosedur
administrasi pemerintahan disusun oleh aparatur pada
masing-masing unit kerja pada Perangkat Daerah dan
ditetapkan oleh maaing-masing Kepala Perangkat
Daerah; bahwa sesuai keten tuan Pasal 5 ayat ( 11 Pera tu ran
Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tente.ng
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pernerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, standar operasional prosedur
administrasi pemerintahan disusun oleh aparatur pada
maaing-maeing unit kerja pada Perangkat Da.erah dan
ditetapkan oleh maaing-masing Kepala Perangkat
Daerah; bahwa sesuai keten tuan Pasal 5 ayat ( 11 Pera tu ran
Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tente.ng
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pernerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, standar operasional prosedur
administrasi pemerintahan disusun oleh aparatur pada
maaing-maeing unit kerja pada Perangkat Da.erah dan
ditetapkan oleh maaing-masing Kepala Perangkat
Daerah; bahwa sesuai keten tuan Pasal 5 ayat ( 11 Pera tu ran
Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tente.ng
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pernerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, standar operasional prosedur
administrasi pemerintahan disusun oleh aparatur pada
maaing-maeing unit kerja pada Perangkat Da.erah dan
ditetapkan oleh maaing-masing Kepala Perangkat
Daerah; bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor: 356/3772/SJ tanggal 13 Juli
2015 tentang Perubahan Atae Surat Edaran Menteri
DaJam Negeri Nomor: 356/7498/SJ tent.ang Panduan
Penyusunan, Pelaksana.an dan Pelaporan Alesi
Pencep.han dan Pem beran tasan Korupsi (AKSI PPK)
Pemerintah Daerah Tahun 2015. salah satu ukuran
keberhasilan dalam aksi pencegahan dan
pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah
Daerah adalah di terbitkannya Peraturan Kepala Daerah
tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan pada
Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga.imana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Kantor
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten
Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang·Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Kantor
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2016.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat