Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan masalah Kota Palu dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat, martabat, dan hak asasi manusia serta dapat menghambat upaya terwujudnya kesejahteraan umum di Kota Palu;
bahwa kemiskinan merupakan masalah perkotaan yang ada ditengah masyarakat Kota Palu yang harus segera diatasi dan penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program serta melibatkan partisipasi masyarakat;
bahwa untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya penanggulangan masalah kemiskinan di Kota Palu, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mengikat semua pihak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Dan Kabupaten/ Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337;
Dalam Peraturan Daerah ni diatur tentang penanggulangan kemiskinan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan laju pembangunan kota Palu terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain;
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Palu menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
Dalam Peraturan Daerah ni diatur tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan diperlukan pengetahuan dan pemahaman masyarakat untuk senantiasa hidup sehat, sejahtera;
bahwa merokok adalah mencemarkan lingkungan kesehatan karena akibat bahaya dari paparan asap rokok, yang dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, secara langsung maupun tidak langsung, diperlukan upaya dalam menetapkan kawasan tanpa rokok untuk kesehatan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 52 peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, perlu menetapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dengan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan Rokok (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188/ MENKES/ PB/ I/ 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palu, terutama dari sektor Retribusi Daerah, maka perlu adanya penyesuaian tarif Retribusi Daerah berdasarkan asas keadilan bagi masyarakat;
bahwa dalam rangka penyesuaian dengan kondisi nyata dari kemampuan wajib Retribusi dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi Daerah di Wilayah Kota Palu, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif Retribusi daerah;
c. bahwa tarif Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi Kota Palu sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah;
bahwa dalam rangka hibah barang milik Negara dari kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kota Palu berupa Rumah Susun Sederhana perlu menempatkannya dalam tarif retribusi daerah;
bahwa tarif retribusi kekayaan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Kota Palu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3555);
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5), sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
8 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
bahwa Kota Palu sebagai ibukota Provinsi Sulawesi Tengah menuntut perlunya ketertiban, keindahan dan kebersihan, serta terbebas dari ternak yang berkeliaran di jalan umum dan di berbagai ruang publik;
bahwa untuk mencegah kemungkinan timbulnya kerugian dan kecelakaan yang dialami oleh masyarakat dan pengguna jalan umum, perlu ada tindakan penertiban dan penangkapan ternak yang berkeliaran liar di jalan umum dan di berbagai ruang publik;
bahwa untuk memberikan pedoman dan landasan hukum dalam penertiban, penegakan dan penindakan ternak di Kota Palu, perlu dilakukan perubahan petunjuk pelaksanaan dalam penertiban ternak yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2013;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penertiban Ternak, perlu dibentuk peraturan pelaksanaan penertiban ternak;
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kota Palu Nomor 6 Tahun 2012; Perwali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: Perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penertiban Ternak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Mengubah sebagaian Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penertiban Ternak.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan. Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah:
UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 81 Tahun 2022; Perda Kota Palu Nomor 17 Tahun 2011; Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: Penyusununan RKPD Tahun 2025 yang terdiri dari Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
4 Halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja pada Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kinerja dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Palu, perlu dilakukan pengaturan hari kerja dan jam kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
bahwa penerapan jam kerja dan hari kerja Perangkat Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan acuan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Wali Kota sebagai pejabat pembina kepegawaian benvenang mengatur dan menetapkan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: Ketentuan hari kerja dan jam kerja, jam istirahat, presensi, serta pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pemberian sanksi dalam pelaksanaan Hari Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjukkan identitas, meningkatkan ketertiban, dan kedisiplinan, perlu pengaturan mengenai pakaian kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah;
bahwa untuk menjadi acuan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan tempat tugasnya, ketentuan pakaian dinas perlu diatur;
bahwa Peraturan Wali Kota Palu Nomor 47 tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara d i lingkungan Pemerintah Kota Palu sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sehingga perlu diganti;
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: Pakaian Dinas ASN, Pakaian Dinas PPPK, Atribut dan Perlengkapan Dinas, Pendanaan, serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Palu Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palu (Berita Daerah Kota Palu Tahun 2017 Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman; Lampiran 41 Halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sewa Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah perlu mengalihkan alokasi anggaran Mengingat pengadaan dan pemeliharaan atas penggunaan kendaraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi sewa kendaraan;
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat dan aparatur sipil negara dalam meningkatkan kinerja, perlu didukung dengan ketersediaan sarana prasarana berupa kendaraan dinas operasional;
bahwa berdasarkan arah kebijakan Pembangunan Kota Palu yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pemerintah Daerah mengembangkan sistem manajemen pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan rasional serta akuntabel dalam rangka meningkatkan pengelolaan aset daerah;
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: Objek sewa kendaraan dinas, Permohonan, Persetujuan, Fungsi, Satuan Biaya, dan Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Sewa Kendaraan Dinas Jabatan/Operasional yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini tetap berlaku sampai dengan masa berlaku perjanjian Sewa Kendaraan Dinas Jabatan/Operasional berakhir.
5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat