PERUBAHAN PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2023/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Palu, perlu adanya perbaikan regulasi yang mendukung dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Palu sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan wilayah, peningkatan pelayanan umum dan pencapaian kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk menjamin legalitas penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai kebutuhan strategis di Kota Palu, diperlukan perubahan regulasi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Palu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kota madya Daerah Tingkat II Palu;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Dalam Peraturan Walikota (PERWALI) ini diatur tentang: Perubahan beberapa ketentuan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
- 13 Halaman, Penjelasan 2 Halaman
|