PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2022/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peratuarn tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2021
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembinaan Petani Milenial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penguatan ketahanan pangan dan percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Sukoharjo, perlu menumbuhkembangkan kewirausahaan pada sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan mendorong regenerasi petani dari kelompok milenial melalui pendekatan konsep pengembangan agribisnis yang maju, mandiri, modern, berdaya saing dan menguntungkan, serta pemanfaatan teknologi digital yang efektif dan efisien, sebagai upaya meningkatkan produksi pangan, bahan baku industri pengolahan dan komoditas ekspor, mengurangi permasalahan keterbatasan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan petani;
b. bahwa untuk menumbuhkembangkan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu sinergi antar pemangku kepentingan melalui dukungan program/kegiatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sarana dan prasarana;
c. bahwa sinergi antar pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu adanya pedoman perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan secara berkesinambungan;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembinaan Petani Milenial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1965; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2019
Ketentuan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Kerja Sama; Pembiayaan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2017 tentang encabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2017 tentang tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Produksi Benih Bina dan Tanda Daftar Produksi Benih Bina
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2017 tentang tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Produksi Benih Bina dan Tanda Daftar Produksi Benih Bina
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Produksi Benih Bina dan Tanda Daftar Produksi Benih Bina telah masuk ke dalam aplikasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), sehingga sudah tidak menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Produksi Benih Bina dan Tanda Daftar Produksi Benih Bina perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Produksi Benih Bina dan Tanda Daftar Produksi Benih Bina;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerntah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur bahwa Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Produksi Benih Bina dan Tanda Daftar Produksi Benih Bina dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2017 dicabut.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2022
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Korban Kejadian Luar Biasa Dan Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Di Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, korban Kejadian Luar Biasa, Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu serta korban kekerasan terhadap perempuan dan korban kekerasan terhadap anak maka Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan biaya pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, Korban Kejadian Luar Biasa Dan Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Peserta Penerima Bantuan Pelayanan Kesehatan; Pemberi Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Kesehatan; Persyaratan Administrasi; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2021
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2022
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendaaptan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PENJABARAN ANGGARAN PENDAAPTAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2022/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022 serta Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagian Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 dan berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah, Camat Weru, Camat Bulu, Camat Baki, tentang Permohonan Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan huruf E, Hal Khusus Lainnya
butir 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,
mengatur Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan
yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang
penggunaanya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal
penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud
penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun
berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas
penggunaan dana transfer dimaksud dengan melakukan
perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, untuk selanjutnya dianggarkan
dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 atau
ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 perlu
diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap Ketentuan Pasal 7 Lampiran I dan Lampiran II, dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2022
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2022/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, perlu adanya sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, efisien, dan terpadu;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu adanya penyesuaian Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2022
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tanggal 27 Mei 2022 Nomor
170/08 TAHUN 2022, tentang Persetujuan Mendahului
Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,
diperlukan penambahan penyediaan anggaran yang akan
dilaksanakan sebelum Penetapan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dan berdasarkan
Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala
Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala
Dinas Pangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala
Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha
Kecil Dan Menengah, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan,
Sekretariat Daerah, Badan Keuangan Daerah, Camat
Bendosari, Camat Grogol, Kepala Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
bahwa berdasarkan ketentuan huruf E, Hal Khusus
Lainnya butir 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,
mengatur Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan
yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang
penggunaanya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal
penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud
penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun
berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas
penggunaan dana transfer dimaksud dengan melakukan
perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, untuk selanjutnya dianggarkan
dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 atau
ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 7 Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 diubah.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2022
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sukoharjo
Mencabut :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022 (
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BUNGA KEPADA USAHA MIKRO DAN KECIL DI KAB. SUKOHARJO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2022/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku Usaha Mikro dan Kecil guna mendapatkan akses permodalan dari Lembaga Keuangan Penyalur diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang berorientasi kepada pengembangan usaha;
b. bahwa dalam upaya menjaga agar sektor Usaha Mikro dan Kecil tetap dapat bertahan dan berkembang pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Daerah perlu memberikan Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan memberikan Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil;
d. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penyaluran Subsidi melalui pengintegrasian proses perencanaan dan penganggaran yang berbasis elektronik agar lebih akuntabel, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten sukoharjo Tahun 2022, perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksanaan Program Subsidi Bunga; Penganggaran; Mekanisme Penyaluran Subsidi Bunga; Kriteria Pemberian Subsidi Bunga; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 30 Tahun 2022
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
STANDAR PELAYANAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2022/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, perlu adanya sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, efisien, dan terpadu;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu adanya Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. bahwa Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; RUang Lingkup; Jenis Pelayanan; Komponen Standar Pelayanan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2017
198
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2022
MORATORIUM IZIN PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL-SUKOHARJO-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2022/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Moratorium Izin Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga dan memelihara kesehatan jasmani dan rohani masyarakat, ketentraman dan ketertiban masyarakat, tujuan pariwisata, adat istiadat dan agama maka perlu adanya pembatasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, perlu adanya pengaturan perdagangan eceran minuman beralkohol;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Moratorium Izin Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Moratorium Ijin Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol; dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat