Peraturan Bupati (PERBUP) tentang lndikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Bab IV Pengembangan Indikator Kinerja Utama. Penerapan Awal dalam Pengukuran Kinerja Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: PER / 20/ M.PAN/ 11/ 2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang lndikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
1. Undang-Undang Nomor Pembentukan Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014; 6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER / 09/ M.PAN / 5/ 2007; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU), karena dalam perencanaan kinerja tahunan maka IKU ini akan menjadi penanda dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada suatu tahun tertentu. Dengan demikian setiap tahunnya, suatu instansi harus merencanakan program dan kegiatan sesuai dengan ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
5 Hlm, Lamp: I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2021-2026 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten lndragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2021-2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021-2026
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; 7.Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2011; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022
Renstra Perangkat Daerah adalah implementasi RPJMD yang menggambarkan gambaran umum Perangkat Daerah; dan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud menjadi pedoman Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan RKPD (3)memuat program , kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai Indikator Kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022 Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor
1 Tahun 2022 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
bahwa Anggaran Kas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) yang telah disahkan
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Daerah Kabupaten lndragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2021; 12. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 83 Tahun 2021.
Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten lndragiri Hulu Tahun Anggaran 2022 mernuat arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Lamp: III
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 79 Tahun 2021
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD. 2021/No. 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 061/4789/OTDA tanggal 23 Juli 2021 Hal
Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota Provinsi Riau;
b. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
069/ORG.1/2508 tanggal 20 September 2021 hal Persetujuan
Penetapan Peraturan Kepala Daerah atas Pertimbangan
Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dari
Mendagri;
c. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
060/ORG.1/3442 tanggal 22 Desember 2021 hal Persetujuan
Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang
Kedudukan, SOTK Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 546) dalam proses penyederhanaan
struktur organisasi perlu ditetapkan dengan peraturan
bupati;
e. bahwa Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri
Hulu Tahun 2016 Nomor 59) sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan mengubah UndangUndang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2754);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu 2017 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 4);
Perbup ini terdiri dari 9 Bab dan 21 Pasal yang mengatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Penetapan dan Fungsi Subkoordinator, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Indragiri Hulu
Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 59),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Hlm; Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 78 Tahun 2021
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 47 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD. 2021/No. 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 061/4789/OTDA tanggal 23 Juli 2021 Hal
Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota Provinsi Riau;
b. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
069/ORG.1/2508 tanggal 20 September 2021 hal Persetujuan
Penetapan Peraturan Kepala Daerah atas Pertimbangan
Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dari
Mendagri;
c. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
060/ORG.1/3442 tanggal 22 Desember 2021 hal Persetujuan
Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang
Kedudukan, SOTK Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 546) dalam proses penyederhanaan
struktur organisasi perlu ditetapkan dengan peraturan
bupati;
e. bahwa Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 65) sudah tidak
sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan mengubah UndangUndang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2754);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17
Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke
Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25
Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 4);
Perbup ini terdiri dari 11 Bab dan 22 Pasal yang mengatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Penetapan dan Fungsi Subkoordinator, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Indragiri Hulu
Nomor 65 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016
Nomor 65) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Hlm; Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 77 Tahun 2021
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD. 2021/No. 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor: 061/4789/OTDA tanggal 23 Juli
2021 Hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Riau;
b. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
069/ORG.1/2508 tanggal 20 September 2021 hal
Persetujuan Penetapan Peraturan Kepala Daerah atas
Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dari Mendagri;
c. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
060/ORG.1/3442 tanggal 22 Desember 2021 hal
Persetujuan Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hulu
tentang Kedudukan, SOTK Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 546) dalam proses penyederhanaan
struktur organisasi perlu ditetapkan dengan peraturan
bupati;
e. bahwa Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 74 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 74)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
103 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Indragiri Hulu Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
Tahun 2018 Nomor 103), sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2754);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi
Ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 546);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 4);
Perbup ini terdiri dari 9 Bab dan 29 Pasal yang mengatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Penetapan dan Fungsi Subkoordinator, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 74 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
(Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 74);
b. Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 74 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
(Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018 Nomor 103),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 76 Tahun 2021
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD. 2021/No. 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 061/4789/OTDA tanggal 23 Juli 2021 Hal
Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Provinsi Riau;
b. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
069/ORG.1/2508 tanggal 20 September 2021 hal Persetujuan
Penetapan Peraturan Kepala Daerah atas Pertimbangan
Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dari
Mendagri;
c. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
060/ORG.1/3442 tanggal 22 Desember 2021 hal Persetujuan
Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang
Kedudukan, SOTK Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 546) dalam proses penyederhanaan
struktur organisasi perlu ditetapkan dengan peraturan
bupati;
e. bahwa Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 91 Tahun 2019
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri
Hulu Tahun 2019 Nomor 91), sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan mengubah UndangUndang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2754);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17
Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke
Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25
Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 4);
Perbup ini terdiri dari 9 Bab dan 21 Pasal yang mengatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Penetapan dan Fungsi Subkoordinator, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Indragiri Hulu
Nomor 91 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indragiri
Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 91), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Hlm; Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 75 Tahun 2021
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 55 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD. 2021/No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 061/4789/OTDA tanggal 23 Juli 2021 Hal
Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota Provinsi Riau;
b. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
069/ORG.1/2508 tanggal 20 September 2021 hal
Persetujuan Penetapan Peraturan Kepala Daerah atas
Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dari Mendagri;
c. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
060/ORG.1/3442 tanggal 22 Desember 2021 hal Persetujuan
Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang
Kedudukan, SOTK Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 546) dalam proses penyederhanaan
struktur organisasi perlu ditetapkan dengan peraturan
bupati;
e. bahwa Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 99 Tahun 2018
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018 Nomor 99), sudah
tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2754);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke
Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 4);
Perbup ini terdiri dari 9 Bab dan 20 Pasal yang mengatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Penetapan dan Fungsi Subkoordinator, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Indragiri Hulu
Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018
Nomor 99), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Hlm; Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 74 Tahun 2021
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD. 2021/No. 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 061/4789/OTDA tanggal 23 Juli 2021 Hal
Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota Provinsi Riau;
b. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
069/ORG.1/2508 tanggal 20 September 2021 hal Persetujuan
Penetapan Peraturan Kepala Daerah atas Pertimbangan
Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dari
Mendagri;
c. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
060/ORG.1/3442 tanggal 22 Desember 2021 hal Persetujuan
Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang
Kedudukan, SOTK Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 546) dalam proses penyederhanaan
struktur organisasi perlu ditetapkan dengan peraturan
bupati;
e. bahwa Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 102 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
Tahun 2018 Nomor 102), sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan mengubah UndangUndang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2754);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17
Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke
Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25
Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 4);
Perbup ini terdiri dari 10 Bab dan 30 Pasal yang mengatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Penetapan dan Fungsi Subkoordinator, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Indragiri Hulu
Nomor 102 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
(Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018 Nomor 102), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
22 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 73 Tahun 2021
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD. 2021/No. 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 061/4789/OTDA tanggal 23 Juli 2021 Hal
Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota Provinsi Riau;
b. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
069/ORG.1/2508 tanggal 20 September 2021 hal
Persetujuan Penetapan Peraturan Kepala Daerah atas
Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dari Mendagri;
c. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
060/ORG.1/3442 tanggal 22 Desember 2021 hal Persetujuan
Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang
Kedudukan, SOTK Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 546) dalam proses penyederhanaan
struktur organisasi perlu ditetapkan dengan peraturan
bupati;
e. bahwa Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 101 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2018 Nomor 101), sudah tidak sesuai
lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2754);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke
Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 4);
Perbup ini terdiri dari 9 Bab dan 21 Pasal yang mengatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Penetapan dan Fungsi Subkoordinator, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Indragiri Hulu
Nomor 101 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018 Nomor
101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Hlm, Lamp: II
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat