Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal daerah Kota Tebing Tinggi kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Tebing Tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk, Obyek, Sumber, Jumlah dan Jangka Waktu Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Koordinasi; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 2011 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
6 Hlmn. Penjelasan 2 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016 telah mendapat Persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi dan Walikota Tebing Tinggi pada tanggal 30 Desember 2015;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Walikota disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah, kecuali pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2016
1. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979 tentang Pembentukan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 12 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3133);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Nerara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Nerara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
KETENTUAN UMUM, PENGELUARAN KAS, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah guna menunjang pembangunan di Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari Pajak Daerah, perlu meninjau kembali beberapa tarif Pajak Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Pasal 6; Pasal 10 ayat (3); Pasal 12; Pasal 13; Pasal 16 ayat (2); Pasal 19; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat; Pasal 37 ayat (4); Pasal 38; Pasal 43 ayat (1); Pasal 44; Pasal 49 ayat (3) dan (4); Pasal 53 ayat (1); Pasal 55; Pasal 61 ayat (2) dan (5); Pasal 64; Pasal 69 ayat (2) dan ditambah 1 (satu) ayat; Pasal 70 ayat (4), (7), (8), dan (9) dan ditambah 1 (satu) ayat; Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal; Pasal 71 ayat (3); Pasal 76 ayat (2); Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB; Diantara ayat (2) dan (3) Pasal 86 disisipkan 1 (satu) ayat; Pasal 95 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2020
12 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2016
Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Agar pelaksanaan kegiatan Penatausahaan Keuangan Daerah dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dibuat Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah yang ditetapkan oleh Peraturan Walikota tentang Pedoman Penatusahaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUNo. 9 Drt tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; dan PERDA Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penatausahaan Keuangan Daerah, Tugas Tim Penatausahaan Keuangan Daerah, Pelaksanaan Penataushaan Keuangan Daerah serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf jUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota, Pajak Bumi dan Bangunan, ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur dengan Peraturan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tebing Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3133); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang
Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk
Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4200);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional
Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tebing Tinggi;
23. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah Kota Tebing Tinggi
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2018
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Penyampaian Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMRNDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 5 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 17 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2013; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2016; dan PERDA Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2022
PETUNJUK - PELAKSANAAN - PENGGABUNGAN - SEKOLAH - DASAR - NEGERI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu, efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan serta fasilitas pendidikan di Sekolah Dasar Negeri, perlu dilakukan penataan kembali terhadap komponen pengelolaan dan penyelenggaraan serta fasilitas Sekolah Dasar Negeri dengan melakukan penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang tidak memenuhi standar teknis pelayanan minimal pendidikan, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Wewenang, Kriteria Penggabungan SD, Tata Cara Penggabungan, Sarana dan Prasarana, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik, Pembiayaan, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat