Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAJAK (Jenis Pajak, Rincian Pajak, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak MBLB, Opsen BBNKB) Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak untuk Kegiatan yang Telah Ditentukan, RETRIBUSI ( Bagian Kesatu, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Tata Cara Penghitungan Retribusi) Besaran Tarif Retribusi, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI, PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI ( Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Kemudahan Perpajakan Daerah, Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Retribusi, Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak, Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
a. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2020;
b. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2022;
c. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2013;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
135 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2023
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Tahun 2023 Peratauran Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Kota Tebing Tinggi Nomor 31 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pemberian Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal daerah Kota Tebing Tinggi kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Tebing Tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk, Obyek, Sumber, Jumlah dan Jangka Waktu Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Koordinasi; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 2011 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
6 Hlmn. Penjelasan 2 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah guna menunjang pembangunan di Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari Pajak Daerah, perlu meninjau kembali beberapa tarif Pajak Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Pasal 6; Pasal 10 ayat (3); Pasal 12; Pasal 13; Pasal 16 ayat (2); Pasal 19; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat; Pasal 37 ayat (4); Pasal 38; Pasal 43 ayat (1); Pasal 44; Pasal 49 ayat (3) dan (4); Pasal 53 ayat (1); Pasal 55; Pasal 61 ayat (2) dan (5); Pasal 64; Pasal 69 ayat (2) dan ditambah 1 (satu) ayat; Pasal 70 ayat (4), (7), (8), dan (9) dan ditambah 1 (satu) ayat; Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal; Pasal 71 ayat (3); Pasal 76 ayat (2); Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB; Diantara ayat (2) dan (3) Pasal 86 disisipkan 1 (satu) ayat; Pasal 95 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2020
12 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2018
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Penyampaian Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMRNDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 5 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 17 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2013; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2016; dan PERDA Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2018
PerubahanAtasPeraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 TentangRetribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan guna menunjang pembangunan di Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari Retribusi Daerah, perlu meninjau kembali beberapa tariff retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, sehingga perlu ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun1945; UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2011; dan PERDA Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2017
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kota Tebing Tinggi Tahun 2017-2022
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2017-2022
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Drt No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU N o. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2015; PERMEN LH No. 9 Tahun 2011; dan PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kota Tebing Tinggi Tahun 2017-2022 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sistematika RPJMD, Isi dan Uraian, Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 9 tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 180 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi perlu mencabut Peraturan Daerah kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
UUD 1945; UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 17Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4882 Tahun 2010 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil .
UUD 1945; UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979.
Peraturan ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
3 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 bahwasanya Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 17 Tahun 2011; dan PERDA Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat