Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan merupakan upaya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang perlu dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat, perusahaan mempunyai peranan dan tanggung jawab dalam mempercepat terlaksananya pembangunan daerah sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, dan untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan daerah, diperlukan pengaturan sebagai pedoman bagi semua pihak yang berkepentingan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Asas, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan, DAN Besaran TJSLP; Perusahaan Pelaksana TJSLP, Hak dan Kewajiban Perusahaan Pelaksana TJSLP; Program dan Bidang TJSLP; Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Program TJSLP; Forum TJSLP; Tata Cara Perekrutan Forum TJSLP; Tim Penasehat dan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program TJSLP; Sistem Informasi ; Penghargaan; Pelaporan, Pengawasan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kegiatan Pembangunan Dengan Kontrak Tahun Jamak
ABSTRAK:
Bahwa percepatan pembangunan di kabupaten Pasaman Barat sudah tertuang didalam Visi dan Misi Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016-2021; dan agar sesuai dengan rencana pembangunannya, maka perlu dilakukan pengkajian baik dari aspek teknis maupun penganggaran akan dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak. Kegiatan tersebut membutuhkan kesinambungan, ketersediaan pendanaan, pencapaian kinerja yang diharapkan, dan jaminan bahwa anggaran dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan tetap mengacu pada kaedah-kaedah yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Pembangunan dengan Kontrak Tahun Jamak.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 38 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis, Pengusulan, Jangka Waktu Pelaksanaan Dan Sumber Dana Kegiatan. Setelah APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, pelaksanaan anggaran tahun jamak dituangkan secara tersendiri dengan Peraturan Bupati kecuali kegiatan tahun jamak yang memerlukan dana cadangan wajib dibuatkan Peraturan Daerah tersendiri dan rancangannya diajukan bersamaan dengan pembahasan APBD. Sebelum melaksanakan pengadaan barang/jasa, OPD penanggung jawab kegiatan melakukan perhitungan dan pengkajian terhadap plafon harga pekerjaan kegiatan yang akan dilaksanakan dan melibatkan lembaga independen dan/atau konsultan Perencanaan. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan melalui kontrak tahun jamak didasarkan atas kontrak induk dan kontrak tahunan setiap tahun anggaran sesuai peraturan perundang-perundangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Apabila terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan terjadinya perubahan sehingga besarnya nilai anggaran kegiatan program yang dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak mengalami perubahan maka dapat diadakan perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Pelaksanaan anggaran tahun jamak dituangkan secara tersendiri dengan Peraturan Bupati.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 69 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Barang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan melaksanakan penatausahaan barang persediaan milik daerah di Organisasi Perangkat Daerah , diperlukan adanya pedoman pengelolaan barang persediaan dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Barang Persediaan
UU No 38 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2010; Perpres No 54 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 16 Tahun 2014; dan Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Barang Persediaan, Pejabat Pengelola Barang Persediaan, Pengelolaan Barang Persediaan, Inventarisasi, Penilaian Barang Persediaan, Penghapusan Barang Persediaan, Pertanggungjawaban, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Kerugian Daerah, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 07 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu di lakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat. Pengembangan Kabupaten Layak anak di Kabupaten Pasaman Barat diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1988; Keppres No. 36 Tahun 1990; Pasal 5 Permendagri No. 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014; Perda Kab. Pasaman Barat No. 17 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup, Prinsip Dan Strategi, Hak Anak, Indikator Kabupaten Layak Anak, Tahapan Kabupaten Layak Anak, Penyusunan dan Penetapan Kebijakan Dasar KLA, Pembentukan Gugus Tugas KLA, Pengumpulan Data Dasar, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kewajiban Orang Tua, Kewajiban Keluarga, Tanggung Jawab Masyarakat, Tanggung Jawab Dunia Usaha, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Dan Kampung Ramah Anak, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 64 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Tenaga Penguji Kendaraan Bermotor dan Pembantu Penguji Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan tugas sebagai penguji kendaraan bermotor dan pembantu penguji kendaraan bermotor memiliki resiko kerja yang tinggi dan memerlukan ketelitian, kecermatan dan kehati-hatian dalam pelaksanaan tugasnya, maka perlu untuk memberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja kepada tenaga penguji kendaraan bermotor dengan menetapkan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang tTambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja kepada tenaga penguji kendaraan bermotor dan pembantu penguji kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat
UU No 17 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2012; Perpres 133 Tahun 2015; Permendagri No 12 Tahun 2006; Permendagri No 1 Tahun 2014; Permendagri No 31 Tahun 2016; PMK No 33/PMK.02/2016; Peraturan Menteri Perhubungan No 156 Tahun 2016; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 4 Tahun 2007; dan Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja, Ketentuan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Tenaga Penguji Kendaraan Bermotor dan Pembantu Penguji Kendaraan Bermotor, Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Tenaga Penguji Kendaraan Bermotor dan Pembantu Penguji Kendaraan Bermotor, Ketentuan Lain-lain, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 10 Tahun 2017
PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian hibah, dan bantuan sosial, agar dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengatur pengelolaan pemberian hibah, dan bantuan sosial di Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Hibah
Bab IV Belanja Bantuan Sosial
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
57
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat