Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 69 Tahun 2017

Tata Kelola Barang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Barang Persediaan, Pejabat Pengelola Barang Persediaan, Pengelolaan Barang Persediaan, Inventarisasi, Penilaian Barang Persediaan, Penghapusan Barang Persediaan, Pertanggungjawaban, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Kerugian Daerah, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 69 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Barang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
13 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2017
Tanggal Berlaku
13 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 69
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 971 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan