Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Barang Persediaan, Pejabat Pengelola Barang Persediaan, Pengelolaan Barang Persediaan, Inventarisasi, Penilaian Barang Persediaan, Penghapusan Barang Persediaan, Pertanggungjawaban, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Kerugian Daerah, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat