Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Nagari
ABSTRAK:
Perangkat Nagari merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari, sehingga perlu diatur pengisian dan keberadaannya. Pemerintah daerah perlu mengatur Perangkat Nagari dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendagri No. 81 Tahun 2015, Permendagri No. 83 Tahun 2015, Permendagri No. 84 Tahun 2015, Permendagri No. 44 Tahun 2016, Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Sistematika Perda ini adalah mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi
4. Kedudukan, Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban Perangkat Nagari
5. Pengisian Perangkat Nagari
6. Pengangkatan Perangkat Nagari
7. Biaya dan Masa Jabatan
8. Larangan dan Sanksi
9. Pemberhentian
10. Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Perangkat Nagari Berhalangan Sementara
atau Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian
11. Pembinaan Perangkat Nagari
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
50
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 3 Tahun 2015
perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah khusus bangunan dan gedung
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Bangunan dan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi pemakaian kekayaan Daerah untuk bangunan dan gedung telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan perkembangan perekonomian perlu dilakukan peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a;
c. bahwa berdasarkan pasal 155 ayat (3) perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, b, c perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Bangunan dan Gedung
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
13. Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2011
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2012
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2012
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Bab III Jenis dan Klasifikasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan merupakan upaya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang perlu dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat, perusahaan mempunyai peranan dan tanggung jawab dalam mempercepat terlaksananya pembangunan daerah sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, dan untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan daerah, diperlukan pengaturan sebagai pedoman bagi semua pihak yang berkepentingan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Asas, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan, DAN Besaran TJSLP; Perusahaan Pelaksana TJSLP, Hak dan Kewajiban Perusahaan Pelaksana TJSLP; Program dan Bidang TJSLP; Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Program TJSLP; Forum TJSLP; Tata Cara Perekrutan Forum TJSLP; Tim Penasehat dan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program TJSLP; Sistem Informasi ; Penghargaan; Pelaporan, Pengawasan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk Panitia Seleksi. bahwa Panitia seleksi tersebut berdasarkan PermenPANRB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah terdiri dari beberapa unsur yaitu pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan dan pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong serta akademisi/pakar/profesional. dalam rangka memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati Pasaman Barat dalam rangka pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian. PNS dari dalam dan dari jabatan administrasi maka dipandang perlu membentuk Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas tim dimaksud dibantu oleh sekretariat Tim Penilai Kinerja PNS. Bahwa dalam rangka memberikan pertimbangan, masukan dan saran kepada Bupati Pasaman Barat terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), maka terlebih dahulu dibentuk Tim Majelis Pertimbangan Pegawai dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas tim dimaksud dibantu oleh sekretariat Tim Majelis Pertimbangan Pegawai. bahwa dalam rangka memberikan pertimbangan, masukan-masukan dan saran-saran kepada Bupati Pasaman Barat terhadap pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, maka terlebih dahulu dibentuk Tim Majelis Kode Etik dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas tim dimaksud dibantu oleh sekretariat Tim Majelis Kode Etik, bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan dan Prajabatan maka kegiatan dimaksud dilaksanakan secara daring. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, maka dipandang perlu memberikan Honorarium untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 94 Tahun 2021, PermenPANRB No. 15 Tahun 2019, PerLAN No. 10 Tahun 2021, Perbup Pasaman Barat No. 44 Tahun 2021
Maksud Peraturan Bupati ini adalah :
a) sebagai landasan hukum standar pemberian honorarium bagi Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
b) sebagai landasan hukum standar pemberian honorarium bagi Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
c) sebagai landasan hukum standar pemberian honorarium bagi Tim Majelis Pertimbangan Pegawai dan Sekretariat Tim Majelis Pertimbangan Pegawai,
d) sebagai landasan hukum standar pemberian honorarium Tim Majelis Kode Etik dan Sekretariat Tim Majelis Kode Etik,
e) sebagai landasan hukum standar pembayaran akun zoom meeting premium pada kegiatan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan dan Prajabatan.
f) sebagai landasan hukum pemberian honorarium host/co host zoom meeting pada kegiatan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan dan Prajabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pemerintah Nagari di Kabupaten Pasaman Barat TA 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pemerintah Nagari tahun 2020 perlu disusun Standar Biaya Pemerintah Nagari TA 2020
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2018, PMK No. 78/PMK.02/2019, Perda Kab. Pasaman Barat No. 4 Tahun 2007, Perda Kab. Pasaman Barat No. 21 Tahun 2016, Perda Kab. Pasaman Barat No. 2 Tahun 2018, Perda Kab. Pasaman Barat No. 13 Tahun 2019, Perbup Pasaman Barat No. 2 Tahun 2020
Standar Biaya Pemerintahan Nagari TA 2020 terdiri dari:
a. Standar Biaya Belanja Pegawai
b. Standar Biaya Barang dan Jasa
c. Standar Biaya Belanja Modal
d. Format Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
35 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 4 Tahun 2014
penyelenggaraan reklame dikawasan median jalan soekarno hatta
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Median Jalan Soekarno Hatta
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dibangunnya jalan Soekarno Hatta diharapkan dapat menarik minat perusahaan untuk mempromosikan produknya dikawan median jalan tersebut melalui pemasangan reklame;
b. bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan reklame dikawasan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Reklame dikawasan median Jalan Soekarno Hatta.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
2. Undang-Undang Nomor 38 tentang Pembentukan Kabupaten Dhamasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat dalam Propinsi Sumatera Barat;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2010
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Reklame Dikawasan Median Jalan Soekarno Hatta
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Bab IV Uang Jaminan
Bab V Lokasi Penempatan Reklame
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib admintrasi dan untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka diperlukan pedoman bagi semua lembaga pembentuk Produk Hukum serta masyarakat untuk mengerti dan melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembentukan produk hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Pembentukan Peraturan Daerah; Perencanaan Peraturan Daerah; Penyusunan Peraturan Daerah; Pembentukan Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Kepala Daerah; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi dan Penggandaan; Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2018
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap nagari kabupaten pasaman barat tahun anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Nagari Kabupaten Pasaman Barat TA 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyebutkan bahwa Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa dan wilayahnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
7. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.07/2017
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2011
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2017
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2017
16. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 104 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Rincian Dana Desa
Bab III Penyaluran Dana Desa
Bab IV Penggunaan Dana Desa
Bab V Pelaporan Dana Desa
Bab VI Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Pasaman Barat memiliki kondisi geologis, topografis, geografis, demografis dan sosiografis rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Untuk mengurangi resiko bencana, melaksanakan komando tanggap darurat serta mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat, maka diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2006, Permendagri No. 27 Tahun 2007, Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2012, Perda Prov. Sumbar No. 5 Tahun 2007, Perda Kab. Pasbar No. 18 Tahun 2012, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016.
Sistematika Perda ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Azas, Prinsip, Dan Tujuan
3. Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah
4. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
5. Kelembagaan
6. Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat
7. Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan,Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
8. Sumber Dan Penggunaan Dana Serta Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana
9. Pengawasan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
10. Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
66
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 4 Tahun 2015
penambahan penyertaab modal pemerintah pada bank nagari
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Pasaman Barat Pada Bank nagari PT BPD Sumatera Barat
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu bentuk investasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat adalah penambahan penyertaan modal pada Bank Nagari PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2015;
b. bahwa salah satu bentuk investasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat adalah penambahan penyertaan modal pada Bank nagari PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pasaman Barat.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
7. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2011
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2011
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2011
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2013
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 17 Tahun 2014
23. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 43 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penambahan Penyertaan Modal
Bab III Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat