Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2020

Standar Biaya Pemerintah Nagari di Kabupaten Pasaman Barat TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Biaya Pemerintahan Nagari TA 2020 terdiri dari: a. Standar Biaya Belanja Pegawai b. Standar Biaya Barang dan Jasa c. Standar Biaya Belanja Modal d. Format Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pemerintah Nagari di Kabupaten Pasaman Barat TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
31 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2020
Tanggal Berlaku
31 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 Nomor 3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan