Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeérintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Ruang lingkup peraturan ini adalah:
a. Pajak;
b. Retribusi Jasa Umum;
c. Retribusi Jasa Usaha;
d. Retribusi Perizinan Tertentu;dan
e. Pemungutan Pajak dan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12
Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pasaman Barat Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Nomor 16);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 18
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun
2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pasaman Barat Nomor 18);
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2012 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Nomor
1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2013 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Nomor 3);
. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2012 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Nomor 2);
. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2012 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4);
. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2012 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6
Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun
2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pasaman Barat Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 15
Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
RSUD (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pasaman Barat Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 17
Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di
Puskesmas, Pustu, Polindes dan Puskel (Lembaran
Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016 Nomor
17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Nomor 17);
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12
Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Tahun 2018 Nomor 12 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3);
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi maksud dan tujuan pendirian Perumda perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana teknis
Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, Peraturan Daerah Ka bu paten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2020
KETENTUAN UMUM, PELAKU PENGADAAN BARA NG/ JASA, PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG / JASA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Pemukiman Oleh Pengembang Dikabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan pemukiman yang memadai
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PermenPR No. 34/PERMEN/M/2006, Permendagri No. 9 Tahun 2009
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Perumahan dan Permukiman
3. Penyediaan PSU
4. Penyerahan PSU
5. Pengelolaan
6. Pengawasan dan Pengendalian
7. Sanksi Administratif
8. Ketentuan Pidana
9. Penyidikan
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2018.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebijakan Akuntansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya pengaturan yang fleksibel dalam mengelola keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat berdasarkan pada prinsip ekonomi, efektif dan efisien, produktifitas, dan penerapan bisnis yang sehat. Untuk mewujudkan maksud tersebut perlu disusun tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014,
PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkes No. 45 Tahun 2013, Kepmenkeu No. 119/PMK/05/2007, Pergub Sumbar Nomor 35 Tahun 2009, Perda Kab. Pasbar No. 4 Tahun 2007, Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016
Kebijakan akuntansi Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat terdiri atas prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan Akuntansi Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat adalah Proses pemilihan metode pelaporan, alternatif, sistem pengukuran dan teknik pengungkapan tertentu diantara semua yang mungkin tersedia untuk pelaporan keuangan oleh Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2018
pertanggungjawaban pelaksanaan angaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1998
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006
19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
25. Perautran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2007
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2017
28. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan ini berisi Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
b. Laporan Perubahan SAL
c. Neraca
d. Laporan Operasional (LO)
e. Laporan Arus Kas (LAK)
f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
g. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Kerapatan Adat Nagari
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Kerapatan Adat Nagari. dalam ketentuan pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah dimaksud, kepengurusan KAN ditetapkan dengan Keputusan bersama Bupati dan Ketua LKAAM Kabupaten. Berdasarkan dinamika sosial yang berkembang dan untuk menghindari perbenturan kepentingan yang merugikan Pemerintah Daerah, maka dianggap lebih arif dan bijaksana apabila kepengurusan KAN dimaksud diputuskan melalui musyawarah Ninik Mamak Salingka Nagari tanpa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Perda Kab. Pasbar No. 9 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kerapatan Adat Nagari yang diubah adalah sebagai berikut :
1.Diantara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan satu angka yakni angka 11 a.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah
3.Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah
4.Ketentuan Pasal 11 ayat (1), (3) dan (5) diubah
5.Ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf f dihapus dan penambahan ayat (6)
6.Ketentuan Pasal 13 diubah
7.Ketentuan ayat (1) Pasal 14
8.Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 4 (empat) BAB yakni BAB VA, BAB VB, BAB VC dan BAB
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
Perda Kab. Pasbar No. 9 Tahun 2011
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
Sesuai dengan perkembangan perekonomian, Pemerintah Daerah telah mengajukan regulasi untuk peningkatan peran serta pemerintah dibidang perekonomian sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan terobosan investasi berupa aset atau barang. Sehubungan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Kepmendagri No. 153 Tahun 2004
Ketentuan Pasal 4 huruf a dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat diubah sebagai berikut:
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan Perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
a. Penyertaan modal pada PT Bank Nagari (BPD) Sumatera Barat direncanakan Rp. 100.000.000.000,-
(Seratus Milyar Rupiah);
b. Penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasaman Barat sebagai
berikut :
1. Penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah);
2. Penyertaan modal dalam bentuk barang senilai Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar
Rupiah).
c. Penyertaan Modal pada Perusahaaan Daerah PT.Tuah Basamo Mandiri (TBM) Kabupaten Pasaman
Barat direncanakan Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Miliar Rupiah ) yang akan diserahkan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan Perusahaan tersebut dan Kemampuan Pemerintah Daerah.
(2) Rincian penyertaan modal dalam bentuk barang pada PDAM sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilaksanakan sesuai analisa teknis dari tim investasi daerah Kabupaten Pasaman Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Perda Kab. Pasbar No. 1 Tahun 2016
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Pasaman Barat memiliki kondisi geologis, topografis, geografis, demografis dan sosiografis rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Untuk mengurangi resiko bencana, melaksanakan komando tanggap darurat serta mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat, maka diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2006, Permendagri No. 27 Tahun 2007, Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2012, Perda Prov. Sumbar No. 5 Tahun 2007, Perda Kab. Pasbar No. 18 Tahun 2012, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016.
Sistematika Perda ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Azas, Prinsip, Dan Tujuan
3. Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah
4. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
5. Kelembagaan
6. Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat
7. Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan,Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
8. Sumber Dan Penggunaan Dana Serta Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana
9. Pengawasan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
10. Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
66
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Nagari
ABSTRAK:
Perangkat Nagari merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari, sehingga perlu diatur pengisian dan keberadaannya. Pemerintah daerah perlu mengatur Perangkat Nagari dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendagri No. 81 Tahun 2015, Permendagri No. 83 Tahun 2015, Permendagri No. 84 Tahun 2015, Permendagri No. 44 Tahun 2016, Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Sistematika Perda ini adalah mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi
4. Kedudukan, Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban Perangkat Nagari
5. Pengisian Perangkat Nagari
6. Pengangkatan Perangkat Nagari
7. Biaya dan Masa Jabatan
8. Larangan dan Sanksi
9. Pemberhentian
10. Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Perangkat Nagari Berhalangan Sementara
atau Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian
11. Pembinaan Perangkat Nagari
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Nagari
ABSTRAK:
Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mempengaruhi peran, tugas dan kewenangan Pemerintahan Nagari. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pemerintahan Nagari, tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 110 Tahun 2016, Permendagri No. 111 Tahun 2016, Permendagri No. 112 Tahun 2016, Permendagri No. 113 Tahun 2016, Permendagri No. 114 Tahun 2016, Permendagri No. 1 Tahun 2017, Permendagri No. 66 Tahun 2017, Permendagri No. 83 Tahun 2015,
Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban serta Larangan Wali Nagari, Pemilihan Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, Musyawarah Nagari, Peraturan Nagari, Keuangan dan Kekayaan Nagari, Pembangunan Nagari, Pembangunan Kawasan Nagari, Pemberdayaan Masyarakat dan Pendampingan Masyarakat Nagari, Lembaga Kemasyarakatan Nagari dan Lembaga Adat Nagari, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
103
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat