Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan kebutuhan pegawai pada
organisasi perangkat daerah agar dapat meningkatkan daya
guna dan hasil guna sesuai perkembangan keadaan dan
kebutuhan organisasi perangkat daerah, perlu ditetapkan
nama jabatan dan kelas jabatan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di
Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan kelas
jabatan dan pemangku jabatan/nama jabatan di lingkungan
Pemenntah Kabupaten Bungo dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Nàrna Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bungo;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undarig Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Indonesia Nomor 12 tahun 2008
tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1273);
6. Peraturan Menteri Dalam Nomor 35 tahun 2012 tentang
Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 483);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bungo Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2916 tenang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 12);
12. Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2012 Tentang Pedoman
Penyusunan Analisis Jabatan dan Beban Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten
Bungo Tahun 2012 Nomor 301);
ERATURAN BUPATI TENTANG NAMA JABATAN DAN KELAS
JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2021
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan
pertumbuhan perekonomian daerah perlu untuk dilakukan
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bungo pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Bungo Pada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang_Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peratu ran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
78);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
RATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO PADA PERSEROAN
TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING
TERINTEGRASI DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan salah satu masalah gizi kronis
yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu
yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan
pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah
atau pendek (kerdil) dari standar usianya;
b. bahwa untuk melaksanakan Pencegahan dan Penurunan
Stunting di Kabupaten Bungo, perlu diatur dalam Peraturan
Bupati Bungo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan
Stunting di Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3495);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6570);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 58 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 529 10)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
10. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaga Negara Rpublik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan
Strategis Pangan clan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
12. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2021 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 266);
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/ Permentan / OT. 140 / 7/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman
Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 383).
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita Usia Subur dan
Ibu Hamil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1840);
15. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya
Perbaikan Gizi (Berita Negara Rpublik Indonesia Tahun 2014
Nomor 967);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 825);
- 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasionai
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874)
18. Peraturan Menten Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Pedoman Gizi Seimbang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1110);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2015 tentang
Satndar Tabelet Tambah Darah bagi Wanita Usia Subur dan
Ibu Hamil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1840);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 51 Tahun 2016
tentang Standar Produk Suplementasi Gizi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1600)
21. Peraturan Menteri PPN/BAPPENAS Nomor 1 Tahun 2018
tentang RAN-PG, Pedoman Penyusunan RAD-PG, dan
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi RAN/RAD-PG.
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019
tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan untuk
Masyarakat Indonesia(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 956);
24. Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2018 tentang RAD
SDGs Provinsi Jambi Tahun 2017-2019(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59);
25. Peraturan Gubernur Nomor I Tahun 2018 Tentang
Gerakan Masyarakat Sehta Provinsi Jambi Tahun 2017-
2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor I);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat