Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), maka Perda Kab. Bungo No. 15 Tahun 2004 tentang Pelayanan Kesehatan perlu direvisi.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2023
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penjabaran atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai kctcntuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belania Daerah Tahun Anggaran 2023, pada
kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD
melalu.i ketetapan Kepala Daerah dengan dibcritahukan kcpada
pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat
nasional atau daerah. Jika pergeseran tersebut dilakukan
sebclum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran
ditampung dalam Perda perubahan APBD;
b. bahwa berdasarkan pertimhangan sebagaimana dimaksud pada
buruI a, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati Bungo tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022
ten tang Penjabaran Atas Peraruran Daerah Nomor 3 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bungo Tahun Anggaran 2023;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 20 Tahun 2001; PP No 56 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Perpres No 33 Tahun 2020; Permendagri No 5 Tahun 2017; Permendagri No 130 Tahun 2018; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2019; Perda No 2 Tahun 2021; Perda No 3 Tahun 2023; Perda No 10 Tahun 2021; Perbup No 32 Tahun 2022;
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 502/KEP.GUB/BPKAD-2.3/2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Bungo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Bahwa penyempurnaan sebagaimana, dilakukan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2015; Permendagri No. 51 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2017
Tambahan Penghasilan - PNS - Pemerintah Kabupaten Bungo - Beban APBD - Kabupaten Bungo - PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kinerja pegawai, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo atas Beban APBD Kabupaten Bungo;
Peningkatan kinerja pegawai dimaksud harus diimbangi dengan peningkatan disiplin pegawai berupa kehadiran kerja berdasarkan daftar hadir yang riil dan obyektif, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bungo Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pemberian Pertambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Perlu diubah dan disempurnakan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 45 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 21 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pemberian Pertambahan Penghasilan Kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo atas Beban APBD Kabupaten Bungo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3).
Menyisipkan 1 (satu) Pasal yakni pasal 25A di antara Pasal 25 dan Pasal 26.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PELEPAT ILIR KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa Dalam rangka mewujudkan proses pelaksanaan pemerintahan kecamatan yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam, meningkatkan kemampuan pelaksanaan pemerintahan kecamatan, penguatan kelembagaan sekaligus mampu mengemban peningkatan volume tugas dan beban
kerja maka diperlukan upaya untuk menyesuaikan ibukota kecamatan yang menjadi lokasi kantor kecamatan sesuai letaknya pada saat ini dan penyesuaian lainnya sesuai
pertimbangan sosiologis kemasyarakatan yang terjadi pada saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kecarnatan Pelepat Ilir
Kabupaten Bungo;
1. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturari Pemerintah 17 Tahuri 2018 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2002 Nomor 20);
8. Peraturan Daerah Nornor ii Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dusun Lubuk Tenam, Dusun Kuamang, Dusun Seberang Jaya, Dusun Tenam, Dusun Sungai Lilin, Dusun Padang Palangeh dan Dusun Sungai Tembang (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PELEPAT ILIR KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan pelayanan kesehatan;
Ketentuan jam kerja pelayanan meliputi hari Senin s.d. Kamis pukul 07.30 WIB s.d. 13.45 WIB dan Jumat dan Sabtu pukul 07.30 WIB s.d. 11.30 WIB; Nama, obyek dan subyek retribusi pelayanan kesehatan; Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Pemanfaatan dana; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Wilayah pemungutan; Masa retribusi dan saat retribusi terutang; Tata cara pemungutan retribusi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluwarsa penagihan; Sanksi Administratif; dan Penyidikan.
Sanksi administratif berupa Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau
kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%
(dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD, dan Wajib Retribusi badan
usaha yang tidak membayar dengan sengaja dan atau menghindar dari
kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usahanya.
Ketentuan Pidana berupa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya
sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama
3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2004 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
11 hlm, Lampiran 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 10-85/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Rencana Pembangunan
Daerah Jangka Menengah Daerah harus ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa penetapan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2021-2026 bertujuan untuk
memberikan landasan pembangunan Kabupaten Bungo
yang berkesinambungan dalam rangka peningkatan dan
pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja,
lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas
pelayanan publik dan daya saing daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2021- 2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II
Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan
Korupsi, Kolusi clan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan clan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemenintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemenntah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Peru bahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5941);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
77);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31);
25. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 36);
26. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-
2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 10);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
28. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2017 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 89);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
31. Peraturan Menteri IJalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018
tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa
Jabatan Kepala Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 925);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Kiasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
36. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 6);
37. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi
Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2013 Nomor 10);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun
2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan
Peratu ran Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2006-2026
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor
7);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bungo
Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2013 Nomor 9);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2019 Nomor 12;
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik terhadap kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang, Pemerintah Kabupaten Bungo menyediakan fasilitas terminal;
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Terminal, meliputi: Nama, Objek dan Subjek; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pemberian Insentif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka terhadap Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN
BUNGO NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4),
Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (6), Pasal 19 ayat (3),
Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bungo Nomor 14 tahun 2012 Tentang
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II sarolangun Bangko dan Daerah
Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesian Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insetif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Repubalik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
12 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2016 Nomor 16);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan clan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 12 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan clan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 12);
10. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Unit
Pelaksana Teknis Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi,
Usaha Kecil Menengah clan Perdagangan Kabupaten
Bungo (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019
Nomor 8);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 14
TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA
ULANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2017
Batas Jumlah - Uang Persediaan (UP) - Penggantian Uang Persediaan (GU) - Tambahan Uang Persediaan (TU) - Pembayaran Langsung (LS) - Tata Cara Pembayaran - Beban APBD - Kabupaten Bungo - PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ketentuan Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Penggantian Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Pembayaran Langsung (LS) serta Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009 tentang ketentuan Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Penggantian Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Pembayaran Langsung (LS) serta Tata Cara Pembayaran atas Beban APBD Kabupaten Bungo, telah diatur ketentuan mengenai tata cara pembayaran atas Beban APBD Kabupaten Bungo;
Sehubungan dengan adanya perubahan terhadap besaran nominal dan bentuk bukti transaksi dalam pengadaan langsung berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batas tertinggi penggunaan uang persediaan dalam rangka pelaksanaan pembayaran pengadaan langsung atas Beban APBD Kabupaten Bungo.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2007; Perbup No. 3 Tahun 2009; Perbup No. 45 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Penggantian Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Pembayaran Langsung (LS) serta Tata Cara Pembayaran atas Beban APBD Kabupaten Bungo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c; Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; Pasal 7; Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b; Pasal 33 ayat (2); Pasal 33 ayat (3) huruf a dan huruf d.
Menghapus ketentuan Pasal 6 ayat (4); dan Pasal 14.
Menyisipkan tiga (3) ayat di antara Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 40 dan Pasal 41, yakni Pasal 40A.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat