PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan
pertumbuhan perekonomian daerah perlu untuk dilakukan
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bungo pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Bungo Pada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang_Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peratu ran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
78);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
RATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO PADA PERSEROAN
TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 44 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktifitas dan kinerja Pegawai Negeri Sipil pada RSUD H. Hanafie Muara bungo dalam memberikan pelayanan kesehatan perlu dilakukan peyesuaian jam keija;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Kiasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, maka perlu dilakukan perubahan atas ketersediaan pelayanan RSUD H. Hanafie Muara Bungo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6233);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 330);
RATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN
MINIMAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
126
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 32 Tahun 2018
PENETAPAN STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA - PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO - TA 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2018/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan anggaran belanja dan pelaksanaan pembayaran atas beban APBD bagi setiap Perangkat Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai standar satuan harga barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2002; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo TA 2019, meliputi: Ruang Lingkup; Klasifikasi; Standar Satuan Harga Belanja Pegawai; Standar Satuan Harga Belanja Barang/Jasa; Standar Satuan Harga Belanja Pemeliharaan; Standar Satuan Harga Belanja Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2018.
Pada saat berlakunya Perbup ini, maka Perbup Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo TA 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup No. 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo TA 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN ALOKASI DANA DUSUN - PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH - PENGHASILAN TETAP - TUNJANGAN PEMERINTAHAN DUSUN - INSENTIF RT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan Dusun serta Insentif RT
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam rangka penyusunan Anggaran Belanja dan pelaksanaan
pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi setiap
SKPD, maka perlu adanya pengaturan mengenai standar biaya di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bungo
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 12 Tahun 1956
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 54
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33
Tahun 2004;UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009;
UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5
Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 54
Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres
Nomor 4 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 49 Tahun 2001;
Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2002; Kepmendagri Nomor 12 Tahun 2003; dan
Perda Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup mengenai standar biaya
yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati merupakan pedoman bagi SKPD dalam
penyusunan anggaran belanja, pedoman bagi bendahara pengeluaran/bendahara
pengeluaran pembantu dalam pelaksanaan pembayaran, dan batasan tertinggi
untuk setiap pembayaran atas beban ABPD; klasifikasi; standar biaya belanja
pegawai/personalia terdiri dari honorarium satuan tugas, honorarium pengelolaan
keuangan/kegiatan SKPD, honorarium pengelolaan barang SKPD,
honorarium/upah tenaga kerja honorer, uang lembur, honorarium
penyelenggaraab diklat teknis dan penyuluhan, honorarium pelaksanaan
penelitian, upah pungut; Standar Biaya Belanja Barang/Jasa; Standar Biaya
Belanja Pemeliharaan; Standar Biaya Belanja Modal; Ketentuan Lain-Lain.
Uraian dan rincian standar biaya tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati Bungo Nomor 10 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pada saatnya berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bungo
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Biaya di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2017
Tambahan Penghasilan - PNS - Pemerintah Kabupaten Bungo - Beban APBD - Kabupaten Bungo - PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kinerja pegawai, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo atas Beban APBD Kabupaten Bungo;
Peningkatan kinerja pegawai dimaksud harus diimbangi dengan peningkatan disiplin pegawai berupa kehadiran kerja berdasarkan daftar hadir yang riil dan obyektif, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bungo Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pemberian Pertambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Perlu diubah dan disempurnakan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 45 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 21 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pemberian Pertambahan Penghasilan Kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo atas Beban APBD Kabupaten Bungo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3).
Menyisipkan 1 (satu) Pasal yakni pasal 25A di antara Pasal 25 dan Pasal 26.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa sebagai pengganti Badan
Perwakilan Desa.
Badan Perwakilan Desa sebagaimana diatur dalam Perda No. 20 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, oleh karena itu perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa, meliputi: Kedudukan, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban; Pencalonan, Penetapan dan Pemberhentian; Alat Kelengkapan BPD; Tindakan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2006.
Pada saat Perda ini berlaku, maka Perda No. 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keanggotaan BPD yang ada pada saat ditetapkannya Perda ini, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya
10 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 11 Tahun 2017
Penetapan Standar Satuan Harga - Pemerintah Kabupaten Bungo - Ta 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan anggaran belanja dan pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai standar satuan harga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Kemendagri No. 49 Tahun 2001; Kemendagri No. 7 Tahun 2002; Kemendagri No. 12 Tahun 2003; Kemendagri No. 12 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo TA 2018, meliputi: Ruang Lingkup; Klasifikasi; Standar Biaya Belanja Pegawai/Personalia; Standar Biaya Belanja Barang/Jasa; Standar Biaya Belanja Pemeliharaan; Standar Biaya Belanja Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo TA 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Khusus untuk honorarium/upah pekerja, tenaga kontrak yang melaksanakan tugas seperti tenaga medis, guru, personil penerbangan bandara, mediator hubungan industrial, petugas pemadam kebakaran, penyelenggara musabaqoh tilawatil qur'an, domistik haji, dll., ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Bupati.
13 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 47/KEP.GUB/SETDA.KEU-2.2/2014 tanggal 10 Januari 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Peraturan Daerah tentang APBD TA 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Bungo tentang Penjabaran APBD TA 2014;
Penyempurnaan dilakukan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa klai diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai APBD Tahun Anggaran 2014,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab, maka Pemda harus mampu menggali sumber pendapatan
untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
Bahwa dengan diundangkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berwenang dan dapat memungut retribusi
tempat pelelangan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah;
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah
pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penentuan pembayaran,
tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi administratif;
tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan;
pemberian insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2013
TATA CARA PEMBERIAN - SUBSIDI - HIBAH - BANTUAN SOSIAL - BANTUAN KEUANGAN - BERSUMBER DARI APBD
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2013/NO.304
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 114 ayat (5) Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, telah mengalami perubahan mendasar sehingga perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1874 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2011; UU No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimaan telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 25 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2007; Perbup No. 45 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD, meliputi: Ruang Lingkup; Pengelolaan (dhi. meliputi: penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban) Subsidi; Pengelolaan Hibah; Pengelolaan Bantuan Sosial; Pengelolaan Bantuan Keuangan; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Dengan berlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Perbup Nomor 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada pemerintah daerah tertentu dan pemerintah dusun diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tersendiri.
Dalam rangka memenuhi asas fungsional, penunjukan SKPD Teknis oleh
Bupati dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan
atau memiliki keterkaitan dengan bidang urusan pemerintahan yang
ditanganinya, dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Dalam rangka memenuhi asas keadilan, pertimbangan TAPD dalam
penetapan besaran nominal pemberian hibah dan bantuan sosial
berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Rincian prosedur, bentuk format dokumen administrasi yang digunakan
sehubungan dengan pemberian subsidi, hibah dan bantuan sosial, serta
hal-hal lain bersifat teknis sebagai penjabaran lebih lanjut dari Peraturan
Bupati ini berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam hal pengelolaan subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan tertentu diatur lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengaturan pengelolaan dimaksud dikecualikan dari Peraturan Bupati ini.
38 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat