Peraturan Daerah (Perda) tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan upaya pelayanan kesehatan sehingga akan mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan; Semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang optimal pada setiap fasilitas kesehatan berakibat semakin tingginya tuntutan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih tertib dan baik dibidang pelayanan kesehatan;
Dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam menyelenggarakan urusan wajib Pemerintah Daerah serta untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah, diperlukan sistem penyelenggaraan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; Permenkes No. 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
Perda ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, meliputi: Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil; Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin; Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir; Pelayanan Kesehatan Balita; Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar; Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif; Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut; Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi; Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus (DM); Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat; Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Tuberkulosis (TB); Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Hiv; Sumber Daya Manusia; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Olahraga dapat meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat Bungo yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis, maka keolahragaan dilakukan secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan;
Penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Bungo harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran, serta prestasi di berbagai even yang diselenggarakan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 09 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Olahraga, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Ruang Lingkup Olahraga; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pengelolaan Keolahragaan; Penyelenggaraan Kejuaraan; Organisasi Keolahragaan; Pelaku Olahraga ; Pelaku Olahraga ; Penghargaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
ABSTRAK:
Potensi produk unggulan daerah perlu dipelihara dan dikembangkan sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah untuk memiliki daya saing sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan produk unggulan daerah perlu didukung dengan adanya regulasi daerah yang dijadikan pedoman dalam upaya pengembangan produk unggulan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; Pepres No. 28 Tahun 2008; Permendagri No. 9 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Produk Unggulan Daerah, meliputi: Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewenangan; Perencanaan; Penggunaan Produk Unggulan Daerah; Pemasaran Produk Unggulan Daerah; Kemitraan; Pengembangan Kawasan Produksi Produk Unggulan Daerah; Pendanaan; Pengendalian dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria PUD; Perencanaan pengembangan produk unggulan
daerah jangka menengah; Pemasaran PUD; tata cara Pengendalian dan Evaluasi terhadap
pengembangan PUD;, diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Perda ini agar ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
Perda dan Perbup yang mengatur mengenai pemberian izin usaha hotel, rumah makan, cafe dan Toko Modern harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 14 Perda ini.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Guna menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak;
Agar upaya-upaya perlindungan anak memperoleh hasil yang optimal, perlu tindakan nyata pemerintah daerah dan peningkatan peran serta masyarakat secara luas;
Untuk mewujudkan pemberian pemenuhan dan perlindungan terhadap anak serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Bungo, maka perlindungan anak perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2016; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 35 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan Anak, meliputi: Prinsip dan Tujuan; Kewajiban Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak; Forum Anak; Peran Serta Masyarakat; Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bungo; Pembinaan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF
ABSTRAK:
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama;
Kabupaten Bungo memiliki letak yang strategis bagi masuknya peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya perlu dilakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN);
Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1976; UU No. 7 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; Permensos No. 26 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, meliputi: Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanggulangan; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Pasca Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Kemitraan dan Jejaring Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan pencegahan, diatur dengan Peraturan Bupati.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
Air limbah domestik yang belum memenuhi standar teknis, berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkanderajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;Pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan, dan profesional, guna terkendalinya kualitas air tanah dan air permukaan, dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, khususnya sumber daya air.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 82 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik, meliputi: Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat (SPAL-T); Hak dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Penyelesaian Perselisihan; Pembiayaan; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Insentif dan Disinsentif; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan urusan teknis pengelolaan air limbah domestik; perizinan penyambungan pelayanan SPAL-T; penyedotan lumpur tinja terjadwal; Penyedotan lumpur tinja MCK terjadwal; tata cara memperoleh izin; Ketentuan teknis pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan; tata cara dan tahapan penerapan sanksi
administratif, diatur dalam Peraturan Bupati.
21 hlm.; Penjelasan 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penegakan Perda secara optimal dan berkepastian hukum, maka perlu didukung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang profesional;
Dalam rangka mewujudkan PPNS yang Profesional, maka keberadaan, tugas dan kewenangan serta tata kerja PPNS perlu diatur secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 257 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat PPNS.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Permenhukham No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil, meliputi: Tujuan; Kedudukan, Tugas dan Wewenang ; Tata Kerja; Sekretariat PPNS; Hak dan Kewajiban; Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah; Mutasi dan Pemberhentian; Tanda Pengenal; Pakaian dan Atribut; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaksanaan Operasional PPNS; Penegakan Kode Etik PPNS; Pengaduan; Pembiayaan; Sanksi dan Ketentuan Disiplin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Bungo No. 5 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan Sekretariat PPNS, Struktur Organisasi, tugas, fungsi serta kewenangannya; tim pembina PPNS Daerah; tim kehormatan kode etik di Kabupaten, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Besaran uang insentif dan tata cara pemberian uang insentif dan/atau tambahan penghasilan; Kode Etik PPNS dan Penegakan Kode Etik PPNS; pakaian dinas dan atribut PPNS; pelaksanaan operasional, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Perbup sebagai peraturan pelaksanaan Perda ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 511 ayat (2) Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), terhadap pengelolaan BMD yang diatur dengan Peraturan Daerah agar menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengeani Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 1; Pasal 4 ayat (5); Pasal 49; Pasal 73; Pasal 74; Pasal 75; Pasal 77 ayat (5); Pasal 89 ayat (2).
Menambahkan 1 (satu) angka pada Pasal 1, yakni angka 23; 1 (satu) huruf pada Pasal 2 ayat (2), yakni huruf e; 3 (tiga) huruf pada Pasal 3 ayat (2), yakni huruf l, huruf m, dan huruf n; 2 (dua) ayat pada Pasal 4, yakni ayat (6) dan ayat (6).
Menyisipkan 2 (dua) Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B; 5 (lima) Pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A s.d. Pasal 5E ; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 11 dan Pasal 12, yakni Pasal 11A; 3 (tiga) Pasal di antara Pasal 58 dan Pasal 59, yakni Pasal 58A, Pasal 58B, Pasal 58C; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 75 dan Pasal 76, yakni Pasal 75A.
Menghapus ketentuan Pasal 46 ayat (3) dan ayat (4).
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan sehingga memerlukan pengawasan dan pengendalian terhadap dampak gangguan tersebut;
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, maka setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 223 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 2011; Permenhub No. PM 11 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas; Tata Cara Analisis Dampak Lalu Lintas; Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintasl; Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan; susunan keanggotaan dan tata kerja Tim Evaluasi; tata cara Pengawasan; tata cara pengenaan sanksi administrasi, diatur dalam Peraturan Bupati.
Untuk kegiatan dan/atau usaha yang telah ada, sedang dibangun dan beroperasi sebelum berlakunya Perda ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Perda ini diundangkan.
Perbup sebagai peraturan pelaksanaan Perda ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
Pemerintah Daerah menyusun Pusat Data dan Informasi paling lambat 8 (delapan) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menentukan urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkatian dengan pelayanan dasar yang harus dilaksanakan melalui kewenangan konkuren oleh Pemerintah Daerah;
Dalam rangka memberikan arahan, landasan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan serta mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, perlu didukung dengan adanya regulasi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, meliputi: Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewenangan dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Koordinasi Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan; Hak, Kewajiban Masyarakat dan Peran Serta Masa; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memperoleh izin, surat tanda daftar, sertifikasi dan/atau rekomendasi, diatur dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan Lebih lanjut mengenai Perencanaan, pengadaan dan pendayagunaan serta penempatan tenaga kesehatan; Tata cara penyebaran fasilitas pelayanan kesehatan; Ketentuan tentang tata cara penyelenggaraan dan persyaratan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan; tata cara persetujuan tindakan Tenaga Kesehatan; Tata cara penyelenggaraan sistem informasi; bentuk dan tata cara koordinasi; tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Orang atau Badan yang telah memiliki izin penyelenggarakan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Perda ini.
27 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat