Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 - Penjabaran - Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 - Anggaran Pendapatan dan Belanja DaeRah - Kabupaten Bungo - Tahun Anggaran 2016 - perubahan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa demi kelancaran pelaksanaan penyaluran dan penggunaan dana desa perlu dilakukan Pergeseran Anggaran antar kegiatan mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Sisi Dana Desa di RKUD dalam Pasal 33 ayat (2) Sisa Dana Desa dapat terjadi karena penundaan penyaluran Dana Desa akibat Desa yang tidak memenuhi Penyaluran, ayat (3) Sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan kembali Dalam PBD Tahun berikutnya atau ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai Perubahan Penjabaran APBD, sebagai dasar penyaluran kembali Dana Desa dari RKUD ke RKD.
UU No. 12 Tahun 1956 sebgaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permenkeu No. 247 Tahun 2015; Pergub No. 4 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2015; Perbup No. 33 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Penjabaran atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan adanya Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Perbup No. 31 Tahun 2015 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Perbup ini.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menentukan urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkatian dengan pelayanan dasar yang harus dilaksanakan melalui kewenangan konkuren oleh Pemerintah Daerah;
Dalam rangka memberikan arahan, landasan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan serta mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, perlu didukung dengan adanya regulasi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, meliputi: Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewenangan dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Koordinasi Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan; Hak, Kewajiban Masyarakat dan Peran Serta Masa; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memperoleh izin, surat tanda daftar, sertifikasi dan/atau rekomendasi, diatur dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan Lebih lanjut mengenai Perencanaan, pengadaan dan pendayagunaan serta penempatan tenaga kesehatan; Tata cara penyebaran fasilitas pelayanan kesehatan; Ketentuan tentang tata cara penyelenggaraan dan persyaratan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan; tata cara persetujuan tindakan Tenaga Kesehatan; Tata cara penyelenggaraan sistem informasi; bentuk dan tata cara koordinasi; tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Orang atau Badan yang telah memiliki izin penyelenggarakan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Perda ini.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 1 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN - APBD - KABUPATEN BUNGO - TA 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bungo TA 2014 telah diperiksa oleh Perwakilan BPK-RI Provinsi Jambi sebagaimana termuat dalam LHP Nomor 34.A/LHP/XVIII.JMB/5/2015 tanggal 25 Mei 2015 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2017 Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 16 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD.
9 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
LKPD Pemkab Bungo TA 2015 telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi sebagaimana termuat dalam LHP No. 16.A/LHP/XVIII.JMB/5/2016 tanggal 27 Mei 2016dengan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
Bupati menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD
Lampiran I s.d. Lampiran VIII
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DUSUN KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Dusun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020;
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10);
Menetapkan
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DUSUN DI KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan barang daerah yang sesuai dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
1. Pasal 3 huruf C angka 7 dan Pasal 15 Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo; dan
2. Perda No. 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Pendapatan Kabupaten Bungo;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN BUNGO - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dalam Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, ketentuan Mmengenai tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PermenDesPDTT No. 21 Tahun 2015; PMK No. 49/PMK.07/2016; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Perbup No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Dalam Kabupaten Bungo TA 2017, meliputi; Tata Cara Pembagian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Prioritas Pengguna Dana Desa; Penyusun dan Laporan Realisasi; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
7 hlm.; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2014
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - DINAS PENDAPATAN DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
DINAS PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengetur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; UPTD; Jabatan dan Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka terhadap ketentuan Pasal 2 angka 14, Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD Kab. Bungo Tahun 2021 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien serta bertanggung jawab perlu aturan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terakhir kali telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; PENETAPAN ANGOARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN; LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGRAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH: AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH; PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGOARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH; BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH; INFORMASI KEUANGAN DAERAH; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 tahun 2007
216
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BUDIDAYA TERNAK DAN HEWAN KESAYANGAN
ABSTRAK:
Hewan yang dipelihara atau hidup secara liar perlu adanya pengawasan dan pengendalian, terutama bagi keamanan dan keselamatan masyarakat;
Ternak sebagai salah satu komoditi pangan yang beredar dan diperdagangkan harus dijamin kualitasnya, terutama kesehatan dari bahan–bahan aktif dan mikroorganisme;
Pengembangan peternakan dapat memenuhi kebutuhan konsumsi protein hewani dan lain–lain bahan yang berasal dari ternak, berkembangnya industri dan perdagangan bahan–bahan asal ternak, memperbaiki taraf hidup peternak dan mempertinggi daya guna tanah;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 17 Tahun 1973; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 87 Tahun 1992
Perda ini mengatur mengenai Budidaya Ternak dan Hewan Kesayangan, meliputi: Budidaya dan Pembibitan Ternak; Ternak Pemerintah; Pakan Ternak; Pemeliharaan Hewan; Kandang; Lalu Lintas Hewan/Ternak; Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan; Pengobatan/Penyembuhan Hewan Sakit; Obat Hewan; Penanganan, Peredaran, dan Pemeriksaan Susu; Peredaran dan Pemeriksaan Telur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
Ketentuan mengenai jumlah dan jenis ternak lainnya serta penggolongan klasifikasi jenis usaha pada perusahaan peternakan dan budidaya hewan kesayangan; tata cara pendaftaran peternakan rakyat dan usaha kecil budidaya hewan kesayangan; persyaratan dan tata cara pemberian izin usaha; tata cara pengawasan peredaran bibit ternak; pedoman dan tata cara pengembalian ternak; tata cara pengawasan peredaran maupun pemakaian ransum makanan ternak; pedoman dan tata cara penyusunan dan penyampaian laporan; tata cara pemberian ijin; tata cara pemberian izin praktek; pedoman dan tata cara pemberian izin usaha klinik/rumah sakit hewan; syarat kualitas susu murni dan peralatan yang dipergunakan untuk pengelolaan susu, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Jenis penyakit hewan menular lainnya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku.
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat