Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD Kab. Bungo Tahun 2021 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG IZIN TEMPAT USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan berusaha (case of doing business), tidak mengganggu dan menghambat iklim investasi di daerah, dan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah dan dipertegas dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ Tanggal 17 Juli 2019 Perihal Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Izin Tempat Usaha perlu dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Izin Tempat Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016;
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG IZIN TEMPAT USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD Kab. Bungo Tahun 2021 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JAMINAN KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau serta memperoleh perlindungan berupa jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui pemberian Bantuan luran Jaminan Kesehatan belum mampu memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh fakir miskin, orang tidak mampu serta penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Bungo, sehingga pemerintah daerah harus membantu masyarakat tersebut melalui program Jaminan Kesehatan Daerah;
C. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo hingga saat ini belum memiliki produk hukum daerah yang secara lengkap mengatur Jaminan Kesehatan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah;
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; PENANGGUNG JAWAB DAN PENGGELOLA JAMKESDA; RUANG LINGKUP JAMKESDA; KEPESERTAAN JAMKESDA; JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA JAMKESDA; BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PENDUKUNG PELAYANAN KESEHATAN; PENDANAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
-
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dan Peraturan Daerah mi ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah mi diundangkan.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD Kab. Bungo Tahun 2021 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
a. bahwa pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern merupakan pranata ekonomi dalam mendukung pembangunan nasional yang merupakan tujuan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan penataan, pembinaan dan pengembangan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern;
b. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan persaingan usaha yang semakin kompetitf agar tidak menciptakan persaingan usaha tidak sehat, perlu dilakukan penataan, pembinaan dan pengembangan pasar tradisional, pusat perbelanjaan clan toko modern melalui pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah dengan pola kemitraan, penggunaan teknoligi informasi e-commerce dan pemanfaatan pola waralaba sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pu sat Perbelanjaan Dan Toko Modern, yang ada saat mi masih belum dapat mengatur secara tegas dalam melakukan penataan, pembinaan dan pengembangan pasar tradisional, pusat perbelanjaan clan toko modern sehingga perlu diatur kembali dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengembangan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang - Undang 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M Dag/Per/12/201 telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 56/MDAG/PER/9/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019.
KETENTUAN UMUM; PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN; PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN; PENGEMBANGAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN; PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI; PENGAWASAN; ASOSIASI; PENYIDIKAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2014.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Kab. Bungo Tahun 2021 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol sebagai wujud pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, keteitraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dan efek konsumsi yang berlebihan;
C. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Keras tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lbih tinggi dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap peredaran minuman beralkohol sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, clan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019;
KETENTUAN UMUM; JENIS DAN KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL; KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL; MINUMAN OPLOSAN; PERIZINAN; LARANGAN; FERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; PENYIDIKAN; PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor Nomor 12 Tahun 2004.
72
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD Kab. Bungo Tahun 2021 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien serta bertanggung jawab perlu aturan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terakhir kali telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; PENETAPAN ANGOARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN; LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGRAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH: AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH; PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGOARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH; BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH; INFORMASI KEUANGAN DAERAH; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 tahun 2007
216
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD Kab. Bungo Tahun 2021 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU DAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas pemenuhan hak-hak dasar termasuk pada bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau sebagaimana dimaksud dalam Pancasila clan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai falsafah clan dasar negara;
b. bahwa upaya untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak bertujuan untuk menjaga kesehatan sehingga mampu melahirkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan
berkualitas dengan menurunkan angka kematian ibu, dan anak;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam rangka melaksanakan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Bungo diperlukan pengaturan tentang kesehatan ibu dan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Pemeritah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menten Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019.
KETENTUAN UMUM; PENANGGUNGJAWAB DAN PENGELOLA KIA; HAK DAN KEWAJIBAN; PENYELENGGARAAN KIA; SUMBER DAYA KIA; PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
-
peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peratu ran Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 963 /KEP.GUB/BAKEUDA-4.3/2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Bungo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 tanggal 28 Desember 2020;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dalam Pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD pada tanggal 29 Desember 2020, yang ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4206);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- 8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. IJndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Corona-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6476);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
18. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
19. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
20. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tetang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemenintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
23. Peraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kiasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
29. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 16);
30. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2014 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 ten tang Penyertaan Modal pada Peru sahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 2);
31. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 12):
32. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 8), sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2018 Nomor 16);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan Ban gunan Gedung dan menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung, setiap pendirian Bangunan Gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, serta setiap Bangunan Gedung harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 / PRT/ M / 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Parizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik memberikan percepatan, kemudahan, dan peningkatan pelayanan atas perizinan Izin Mendirikan bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
6. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 276);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2020
RENCANA PENYEDIAAN PEMBANGUNAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PENYEDIAAN PEMBANGUNAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pesatnya pembangunan dan pertumbuhan daerah serta meningkatnya pertambahan penduduk di Kabupaten Bungo, tuntutan masyarakat terhadap ketersediaan Prasarana Sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman mengalami peningkatan dan pengembangan;
b. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas pada kawasan perumahan perlu dilakukan penyerahan beberapa Prasarana Sarana dan Utilitas pada kawasan perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah dan untuk mewujudkan administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas pada kawasan perumahan, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pasal 26 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman di Daerah, ketentuan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang telah selesai dibangun dan pengembang kepada Pemerintah Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf C perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Penyediaan Pembangunan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan
Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
6. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan Kriteria Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 900);
7. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 470);
8. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1490);
9. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 172);
10. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 664);
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PENYEDIAAN PEMBANGUNAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PELEPAT ILIR KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa Dalam rangka mewujudkan proses pelaksanaan pemerintahan kecamatan yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam, meningkatkan kemampuan pelaksanaan pemerintahan kecamatan, penguatan kelembagaan sekaligus mampu mengemban peningkatan volume tugas dan beban
kerja maka diperlukan upaya untuk menyesuaikan ibukota kecamatan yang menjadi lokasi kantor kecamatan sesuai letaknya pada saat ini dan penyesuaian lainnya sesuai
pertimbangan sosiologis kemasyarakatan yang terjadi pada saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kecarnatan Pelepat Ilir
Kabupaten Bungo;
1. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturari Pemerintah 17 Tahuri 2018 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2002 Nomor 20);
8. Peraturan Daerah Nornor ii Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dusun Lubuk Tenam, Dusun Kuamang, Dusun Seberang Jaya, Dusun Tenam, Dusun Sungai Lilin, Dusun Padang Palangeh dan Dusun Sungai Tembang (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PELEPAT ILIR KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat