Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya Kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya kepada Masyarakat
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 0 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 12 Tahun 1985, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 56 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Jaya Nomor 27 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 38 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 21 Tahun 2019, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 26 Tahun 2019
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerahperlu dilakukan penyesuaian pengaturan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 44 Tahun 1999, UU UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 95 Tahun 2016, Permendagri Nomor 5 Tahun 2017, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, Permendagri Nomor 11 Tahun 2019
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 1, Pasal 3A, Pasal 7, Pasal 8 , Pasal 9 dihapus, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ,Pasal 22 dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016
Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020
PEMBERIAN TUNJANGAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2020/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2020, serta dalam rangka mendukung peran dan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Daerah perlu diberikan Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pemberian Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU NOmor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 35 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 33 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini terdiri dari 4 pasal, yaitu Pasal 1 Pemberian Tunjangan Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, Pasal 2 Rincian Pemberian Tunjangan Pengawasan, Pasal 3 Pengurangan Pemberian Tunjangan Pengawasan, Pasal 4 Pemberlakuan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Kabupaten Pidie Jaya No. 5/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa dan dalam rangka pelaksanaan MOU Helsinki 15 Agustus 2005 yang menegaskan komitmen menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi, sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia; Menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34.8920 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk suatu Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, dan Qanun Pidie Jaya No. 2 Tahun 2013.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan ketentuan dalam Pasal 1 angka 18 serta menghapuskan ketentuan dalam Pasal 1 angka 44, 45, 46,,48, dan 49; Mencabut ketentuan Pasal 2 huruf c; Menghapus Pasal 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21; Mengubah ketentuan Pasal 30; Mencabut ketentuan Pasal 31 ayat (3); serta Menghapus ketentuan pasal 57 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2018.
Mengubah Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2018
PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN ALOKASI DANA GAMPONG (ADG) DAN DANA GAMPONG (DG)
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) dan Dana Gampong (DG) Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf b, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 yang menyebutkan memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, Pelaksanaan Pembangunan Gampong, Pembinaan Kemasyarakatan Gampong dan Pemberdayaan Masyarakat Gampong.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016, Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Prioritas Penggunaan ADG dan DG, Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong dan Dana Gampong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021 Nomor 5; Noreg Qanun Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh: (5/119/2021).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa hukum pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan Istimewa dan dalam rangka pelaksanaan Mou Helsinki 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekat untuk menciptakan kondisi, sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa anak adalah anugerah dan amanah Allah SWT yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan hukum, oleh karenanya melekat kepadanya hak-hak untuk mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik, mental maupun spiritual serta mendapatkan perlindungan yang optimal dari orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah agar mampu menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab dan berakhlak mulia;
Bahwa Pasal 231 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan menindaklanjuti Pasal 50 dan Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat, maka untuk menjaga masa depan bangsa, hukum dan agama, diperlukan upaya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak yang berakar pada adat istiadat, hukum budaya sesuai dengan Syari'at Islam;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28B ayat (2), Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 25 Tahun 2021, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019.
Qanun ini terdiri atas 89 pasal dan 18 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Hak dan Kewajiban Anak; Bab V Kewajiban dan Tanggung Jawab; Bab VI Partisipasi Anak; Bab VII Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Bab VIII Pengasuhan Anak; Bab IX Perwalian; Bab X Koordinasi; Bab XI Pengawasan; Bab XII Pendanaan; Bab XIII Larangan; Bab XIV Sanksi Administrasi; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
48 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sudah tidak sesuai lagi dengan isu-isu strategis saat ini sehingga perlu
diganti;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pidie Jaya tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1326/K/LB/2009; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-688/K/D4/2012; Peratu.ran Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 04 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 31 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini memuat 23 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengelolaan Risiko, BAB III tentang Pelaporan, dan BAB IV tentang Ketentuan Penutup serta Lampiran tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
62
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik, Perangkat Gampong, dan Tuha Peut Gampong.
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejeahteraan penyelenggara pemerintahan Gampong Kabupaten Pidie Jaya perlu dilakukan suatu perubahan atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 11 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan keuchik, Perangkat Gampong, dan Tuha Peut Gampong; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Qanun Pidie Jaya No. 2 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 2 Tahun 2018, dan Perbup Pidie Jaya No. 17 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang : Perubahan lampiran Perbup Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 11 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan keuchik, Perangkat Gampong, dan Tuha Peut Gampong.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang antar lain menyebutkan Pemerintahan Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD;
bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya dinilai dalam melaksanakan tugas-tugasnya memiliki beban kerja yang melampaui beban kerja normal dalam melayani masyarakat;
bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya kepada masyarakat perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 1 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 5 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 63 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2020/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Pasal 2 dan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2021, serta dalam rangka mendukung peran dan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Daerah, perlu diberikan Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pemberian Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 23 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 49 Tahun 2020.
Peraturan bupati ini terdiri atas 4 pasal (tanpa bab).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
6 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat